elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

20220429 222510 0000

Lawan dari short selling, adalah going long selling, yaitu membeli saham untuk tujuan jangka panjang, yaitu berinvestasi. Namun, benarkah bahwa praktik ini digunakan untuk berinvestasi, ataukah sebenarnya praktiknya sama dengan short selling, hanya soal waktunya saja yang berbeda? Mari kita kaji dengan merujuk pada sumber keterangan yang bisa dipercaya!

Mengingat Kembali Pengertian Saham

Sekali lagi yang perlu dicatat, adalah kita masih berbicara soal saham. Saham adalah bukti penyertaan modal oleh investor kepada perusahaan emiten. Jadi, saham adalah instrumen investasi. 

Tujuan seseorang mengakuisisi saham adalah sudah pasti adalah untuk mendapatkan bagi hasil deviden dari kegiatan usahanya emiten. Bagi hasil ini sudah barang tentu pula ditetapkan berdasar nisbah modal investor terhadap total modal investor lainnya. 

Saham sebagai Instrumen Spekulasi

Ciri dari saham beralih fungsi menjadi instrumen spekulasi, adalah ketika saham tersebut diperdagangkan tidak dalam rangka investasi dan mendapatkan bagi hasil. Saham dalam konteks ini dijadikan sebagai sarana untuk tebak-tebakan harga ke depan karena beberapa variabel yang dilekatkan padanya. 

Misalnya, karena berita dan informasi, karena kejadian yang tak terduga, dan lain sebagainya. 

Biasanya, berbagai platform trading kemudian menyertakan adanya analisa fundamental dan analisa teknikal. 

Tujuan sebenarnya dari kedua analisa ini adalah menciptakan stimulus respon kepada para trader sehingga tertanam dalam alam bawah sadarnya akan lahirnya mimpi-mimpi yang kemudian disebut sebagai potensi-potensi keuntungan. Dari sini kemudian para trader melakukan spekulasi dengan jalan membeli saham tidak untuk niatan mendapatkan deviden, melainkan permainan harga saham di pasaran. 

Going Long Selling

Going long selling umumnya dilekatkan pengertiannya dengan long position

Pengertian long position sendiri sebenarnya, adalah kondisi yang menggambarkan sikap optimistis investor terhadap aset atau sekuritas yang sudah ia beli. Mereka berharap bahwa aset yang digenggamnya akan mengalami kenaikan nilai di jangka panjang (bullish). 

Ditilik dari makna jangka panjang ini, long position bisa dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Long holding investment, yaitu investasi jangka panjang berbasis modal. Dengan jalan ini, investor berharap mendapatkan deviden dan harga sahamnya tidak jatuh
  2. Long option opsi kontrak, yaitu pembelian saham berbasis kontrak waktu. Misalnya, membeli saham PT X, dengan durasi kontrak selama 3 bulan. Tujuan dari investor melakukan ini bukan semata karena deviden yang diharapkan, melainkan semata pada harga saham di saat jatuh tempo kontrak itu sendiri sebagai yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga beli. Di situ pihak investor mendapatkan keuntungan.
  3. Forward Kontrak, atau jual beli saham secara berjangka. Kondisinya hampir sama dengan long option opsi kontrak. Bedanya, harganya sudah ditentukan di muka. Misalnya, seorang investor membeli saham PT X pada 3 bulan yang akan datang dengan harga dipatok sebesar Rp1.300 per lembar saham. Alhasil, sistem ini menyerupai sistem kontrak pesan pembelian barang, namun dengan harga yang sudah disepakati saat ini.

Analisa Hukum

Karena ada 3 model going long selling, maka untuk lebih jelasnya pembahasan ini, ada baiknya kita urai satu per satu sesuai dengan tipe long position tersebut.

Pertama, long holding investment

Long holding investment, didefinisikan sebagai investasi jangka panjang berbasis modal. Dengan jalan ini, investor berharap mendapatkan deviden dari perusahaan emiten sembari berharap bahwa harga sahamnya tidak jatuh (Bullish). 

Lebih lengkapnya, simak penjelasan dari investopedia berikut:

“A long-term investment is an account on the asset side of a company’s balance sheet that represents the company’s investments, including stocks, bonds, real estate, and cash. Long-term investments are assets that a company intends to hold for more than a year.”

“The long-term investment account differs largely from the short-term investment account in that short-term investments will most likely be sold, whereas the long-term investments will not be sold for years and, in some cases, may never be sold.” (Investopedia)

Garis besarnya bahwa melalui investasi jangka panjang ini, investor yang membeli saham:

  1. Benar-benar bermaksud investasi
  2. Tidak sedang berspekulasi. Sebagai buktinya, mereka bisa tidak menjual saham tersebut selama bertahun-tahun, atau bahkan sama sekali tidak dijual (…the long-term investments will not be sold for years and, in some cases, may never be sold).
  3. Harapan besar dari investor adalah mendapatkan deviden

Berdasarkan penjelasan serta informasi ini, maka dalam hemat penulis, tidak diragukan lagi bahwa hukum melakukan going long selling dengan sistem long holding investment adalah boleh.

Sudah barang tentu, hukum ini berlaku apabila:

  • tidak ada mawani’ syar’i (penghalang syara’) yang lain yang belum disebutkan oleh penulis pada model bagi hasil deviden, dan
  • pemahaman penulis terhadap informasi di atas adalah benar.
  • Adapun jika terdapat salah informasi, maka hukum bisa berubah menyesuaikan dengan illatnya, yaitu ada atau tidak adanya larangan.

Bagaimana dengan kedua sistem yang lain? Simak terus ulasannya di redaksi el-samsi pada tulisan mendatang. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan