Opsi, merupakan istilah lain dari saham atau aset derivatif. Opsi dengan makna ini terdapat pada jenis trading yang memakai broker resmi.
Bagaimana dengan opsi yang tidak dari broker resmi? Opsi yang tidak berasal dari broker resmi, memiliki makna khiyarat (pilihan). Pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan naik atau turun. Misalnya yang berlaku pada Binomo, Quotex dan aplikasi sejenisnya.
Karena perbedaan dua istilah itulah, maka penting bagi kita semua untuk memahaminya. Opsi yang pertama adalah harta, sebab bermakna saham. Sementara opsi yang kedua adalah judi, sebab bermakna tebak-tebakan harga, antara naik atau turun. Fafham!
Lantas apa yang dimaksud long option?
Menurut jurnal investopedia, long option, dideskripsikan sebagai:
“The term long position describes what an investor has purchased when they buy a security or derivative with the expectation that it will rise in value.”
Investopedia
[long option merupakan istilah yang menggambarkan sesuatu (opsi / saham) yang dibeli oleh investor saat akuisisi sekuritas atau aset derivatif dilakukan, yang didorong oleh harapan bahwa nilai sekuritas itu kelak akan naik].
Alhasil, dalam long option, elemen yang menghendaki diperhatikan, adalah:
- Obyek kontraknya adalah opsi (saham).
- Durasi kontraknya adalah jangka panjang / jangka lama.
- Keputusan mengambil kontrak saham dalam jangka lama adalah didorong oleh kepedean investor terhadap harganya kelak.
Timbulnya rasa optimisme ini juga sudah pasti karena didorong oleh berbagai faktor, di antaranya track record saham emiten yang dari hari ke hari menunjukkan tren harga yang terus menanjak.
Bagaimana trend itu diketahui?
Ada dua instrumen suatu tren harga saham itu diketahui oleh para investor. Kedua instrumen ini selanjutnya dikenal sebagai dua perangkat analisis, yaitu:
- analisis fundamental
- analis teknis
Sumber data yang digunakan dalam dua tipe analisis ini selanjutnya dikenal sebagai signal trading. Data signal trading ini terdiri dari data statistik. Untuk mengetahui gambarannya, anda bisa merujuk ke situs IDX berikut!
Signal Trading
Signal trading merupakan bukti rekaman resmi angka penjualan saham dan aset derivatif lainnya dari suatu perusahaan, dari waktu ke waktu.
Manfaat data (signal trading) ini, adalah memberi informasi dan gambaran kepada para investor mengenai kondisi perusahaan yang secara fisik tidak diketahui oleh investor. Namun, berbekal catatan itu, investor bisa mengetahui beberapa hal:
- Pertama, tingkat keseriusan perusahaan dalam berproduksi dan menjalankan usaha
- Kedua, tingkat kepercayaan perusahaan di mata para investor lainnya berbekal banyaknya investor yang berinvestasi padanya.
Dalam Islam, kedua informasi ini sangat dibutuhkan keberadaannya oleh para investor seiring syarat kemakluman yang harus dipenuhi.
Penting dicatat, bahwa dalam akad qiradl, syara’ memberikan tuntutan agar pihak rabbu al-maal (pemodal) mengetahui tiga hal:
- Kepada siapa hartanya diserahkan (mudlarib)
- Ruang usaha yang dimiliki mudlarib. Kecuali dalam mudlarabah muthlaqah, hal ini memang tidak dituntut mengetahui.
- Kesepakatan bagi hasil antara investor dan pemodal. Dan hal ini umumnya sudah diketahui dalam lembar surat saham.
Nah, data statistik itu setidaknya memberikan gambaran mengenai kondisi mudlarib.
Analisis mengenai tingkat kepercayaan mudlarib berdasarkan data statistik perjalanan usaha di atas, disebut dengan istilah analisis fundamental.
Hasil dari analisis fundamental ini selanjutnya di-cross check dengan berbagai informasi yang menyebut tentang badan usaha ini. Analisis kualitatif berdasar informasi dan hal-hal yang bisa mempengaruhi usaha ini selanjutnya dikenal sebagai analisis teknikal.
Sumber Signal Trading
Karena saham adalah surat berharga, dan hanya bisa dijual dan dibeli dari lokasi bursa resmi (Bursa Efek), dan penjualnya juga harus terdiri dari orang-orang yang ada di pasar bursa dan tersertifikasi, maka sumber data bagi signal trading yang sah di Indonesia adalah signal trading yang diproduksi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) (Indonesia Stock Exchange / IDX).
Perlu diketahui bahwa termasuk pihak-pihak yang bisa menjualbelikan saham (opsi) di pasar bursa, terdiri dari:
- Wali Amanat (wakil emiten)
- Perantara Pedagang Efek (broker)
- Manajer Investasi
Analisis Hukum Fikih Kontrak Opsi
Di dalam situs resmi OJK, Kontrak Opsi Saham (KOS) didefinikasikan sebagai Efek yang memuat hak untuk membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) atas suatu underlying stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS), dalam jumlah dan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Karena KOS adalah produk derivatif, maka harga/nilainya tergantung pada nilai saham yang menjadi acuan atau dasarnya.
Alhasil, menurut definisi di atas, saham oleh OJK dimaknai sebagai sil’ah (komoditas) ketika ia diperdagangkan di pasar bursa.
Sil’ah yang memiliki underlying asset seperti ini kemudian dikenal sebagai aset turunan (derivatif).
Manfaat yang diperoleh investor jika melakukan perdagangan KOS antara lain:
- Sebagai sarana lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko
- Sebagai sarana untuk melakukan diversifikasi investasi
- Menyediakan sarana spekulasi, dengan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada setiap kondisi pasar/bursa.
Maksud dari sarana lindung nilai (hedging) adalah sebagai berikut:
“Suatu misal: Indonesia pada musim kemarau biasanya kekurangan stok beras. Untuk itu, pada waktu itu perlu dilakukan impor. Untuk memperlancar proses impor itu, maka Indonesia perlu mengadakan kontrak kerjasama dengan Thailand sebagai negara produsen beras, bahwa pada bulan Juni, Indonesia memesan beras dari negarannya dengan total 1 juta ton dengan harga per tonnya yang disepakati saat ini senilai Rp10 juta dengan dibayar sekarang. Alhasil, pada saat jatuh tempo, Thailand memiliki kewajiban (obligasi) untuk menyetor beras tersebut kepada Indonesia dengan harga dan jumlah beras sesuai dengan isi kontrak. Meskipun, beras saat itu harganya naik menjadi 11 juta per ton.”
Itulah sekilas gambaran dari fungsi hedging. Jadi, berbekal contoh ini, maka durasi kontrak long option adalah maksimal kurang dari 1 tahun dan minimal lebih dari 1 Minggu. Untuk kontrak yang durasinya kurang dari 1 Minggu, umumnya disebut kontrak spot.
Pokok permasalahannya dalam tulisan ini, adalah kontrak hedging tersebut dilakukan pada saham. Coba, anda ubah diksi “beras” tersebut menjadi “saham”. Ada nuansa spekulatif di dalamnya, bukan?
Ya, spekulasi itu ada pada kedua pihak. Kalau untung, maka kontrak dengan harga 10 juta itu terbilang murah bagi investor. Alhasil, investor saat menerima saham itu, sekaligus bisa langsung menjualnya dan mendapat untung berupa selisih harga.”
Sebaliknya, jika buntung, maka kontrak dengan harga 10 juta itu terbilang mahal sebab harga saham / komoditas yang berlaku di waktu jatuh tempo itu sedang dalam kondisi di bawah 10 juta. Investor rugi.
Hal yang sama juga bisa berlaku atas perusahaan atau negara penyetok beras sebagaimana kasus di atas.
Namun, manfaat dari pengadaan kontrak itu juga dirasa ada pentingnya. Toh, harga juga sudah disepakati di awal.
Madzhab Hanafi dan Maliki
Menurut Madzhab Hanafi, akad seperti di atas adalah masuk kategori akad istishna’ atau bai’ ghaib maushuf fi al-dzimmah. Disebut ghaib, karena barangnya belum ada. Disebut maushuf fi al-dzimmah, karena barangnya bisa diusahakan dan pihak lawan kontrak bersedia melakukannya.
Madzhab Syafii
Dalam konteks fikih Madzhab Syafii, kontrak seperti ini termasuk akad kontrak ijarah. Mengapa? Sebab madzhab ini menilai bahwa jika kontrak itu dimasukkan dalam akad jual beli, maka masuk kelompok jual beli barang ghaib yang dilarang. Oleh karenanya, satu-satunya cara akad itu agar boleh adalah apabila dimasukkan dalam kelompok akad ijarah.
Madzhab Hanbali
Lain lagi dengan Madzhab Hanbali. Madzhab Hanbali menyatakan bahwa kontrak opsi dengan obyek saham, adalah termasuk bagian dari bai’ ‘urbun (transaksi DP). Untuk lebih jelasnya, apa itu transaksi urbun, pembaca bisa merujuk ke tulisan berikut ini! Silahkan klik di sini atau di sini.
Pengendalian Etika
Kita tidak bisa menutup diri, bahwa dalam kontrak long option ini, ada unsur spekulasi (gharar) di dalamnya.
Seiring trading adalah kontrak yang berbasis akad salam, yang mana dalam kontrak salam pada dasarnya terdapat unsur gharar namun bisa dishahihkan asalkan bisa khiyar, maka dengan keberadaan gharar baru pada kontrak long option, hukum long option tersebut adalah haram karena alasan irtikab al-dlararain, berupa spekulasi.
Namun, karena juga ada manfaat muhaqqaq bagi suatu negara untuk keperluan penjagaan pangan dan sejenisnya, atau penjagaan aset negara agar tidak jatuh ke tangan asing, maka sifat keharaman tersebut menjadi memerlukan pembatasan, yakni: boleh dilakukan apabila yang melakukan adalah negara karena alasan dlarurah li masisi al-hajah.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.