el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images 7.jpeg

Pengantar Kajian

Jual beli merupakan akad pertukaran barang dengan barang, barang dengan harga, barang dengan jasa, yang dilakukan oleh minimal 2 orang pelaku, yang selanjutnya disebut ‘aqid.

Jual beli adalah bagian integral dalam kehidupan sosial masyarakat. Namun, ada yang belum banyak mengetahui beberapa istilah penggunaannya dalam praktik muamalah sehari-hari. Nah, dalam artikel ini penulis akan menyajikan sejumlah pembagiannya.

Baca Juga: Istibdal: Ganti Rugi Akibat merusak Kepemilikan

Jual Beli Berdasarkan Cara Pertukarannya

Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam :

  • Jual beli salam (pesanan), yaitu jual beli dengan acara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
  • Jual beli muqabadhah (barter), yaitu jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu yang kedua pihak saling menerima secara langsung barang atau harganya
  • Jual beli muthlaq, yaitu jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
  • Jual beli alat penukar dengan alat penukar, yaitu jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas. Contoh transaksi ini dikenal sebagai sharf (jual beli valas / forex)

Baca Juga: Jual Beli Kontan, Kredit, Tempo dan Salam

Jual Beli berdasarkan Harga Jual terhadap Harga Kulak

Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian:

  • Jual beli yang keuntungannya dipatok di awal atas kesepakatan penjual dan pembeli(al murabahah).
  • Jual beli yang tidak mengambil keuntungan sehingga harga mengikuti harga kulak, yaitu menjual dengan harga aslinya (at tauliyah).
  • Jual rugi, yaitu jual beli yang disertai penurunan harga dari harga aslinya (al khasarah)
  • Jual beli al musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling rela. Jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.

Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga

Baca Juga: Perkembangan Hukum Agraria dalam Fikih Islam

  • Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan harga kulaknya barang yang dijualnya. Yang penting, penjual menawarkan barangnya dan melakukan tawar menawar. Jual beli juga sering disebut sebagai musawamah
  • Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain :
    • Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan ke-untungan yang diketahui.
    • Jual beli wadhi”ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
    • Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
  • Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
  • Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
  • Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.

Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran

Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:

  • Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (halan)
  • Jual beli dengan pembayaran tertunda (salam)
  • Jual beli dengan penyerahan barang tertunda (bai bi al-ajal)
  • Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

Baca Juga : Hukum Pulsa sebagai Alat Pembayaran

Jual Beli berdsarkan Barang yang dipertukarkan

Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam;

  • Bai’ al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.
  • Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
  • Bai’ al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
  • Bai’ as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Al Salam yakni jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu:

Jual beli ditinjau dari segi hukumnya

Ditinjau dari hukumnya, jual beli dibagi menjadi dua macam yaitu :

  • Jual beli yang sah menurut hukum dan
  • Jual beli yang batal menurut hukum

Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli

  • Ditinjau dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
  • jual beli benda yang kelihatan maksudnya adalah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar dan boleh dilakukan.
  • Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji. Sama dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
    • 1. Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
    • 2. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
    • 3. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
    • 4. Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.

Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :

  • Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
  • Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
  • Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
  • Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
  • Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
  • Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
  • Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

1 Comment

Avarage Rating:
  • 0 / 10

Tinggalkan Balasan

Skip to content