el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (7)

Bagaimana Madzhab Hanafi ini memaknai harta (al-maal)? Hal ini dijawab oleh Ibnu Abidin (w. 1252 H) di dalam kitab hasyiyahnyya. Ia menyatakan:

المال أعم من المتقوم لأن المال ما يمكن ادخاره، ولو غير مباح كالخمر، والمتقوم ما يمكن ادخاره مع الإباحة، فالخمر مال لا متقوم

“Harta itu bersifat lebih umum dibanding istilah barang berharga (mutaqawwam). Harta itu bersifat bisa disimpan, kendati ia terdiri dari sesuatu yang tidak mubah, seperti khamr. Sementara, “barang berharga” (mutaqawwam) merupakan istilah yang tidak hanya bisa disimpan melainkan juga harus bersifat mubah. Berdasarkan landasan ini, maka khamr merupakan harta, namun tidak berharga (ghairu mutaqawwam).” (Hasyiyah Ibn Abidin, Juz 4, halaman 501)

Di sisi lain, Ibn Abidin (w. 1252 H) juga menyatakan, bahwa:

فما يباح بلا تمول لا يكون مالًا كحبة حنطة، وما يتمول بلا إباحة انتفاع لا يكون متقومًا كالخمر، وإذا عدم الأمران لم يثبت واحد منهما كالدم

“Sesuatu yang bisa dimanfaatkan namun tidak bisa dijadikan harta (tamawwul), adalah bukan harta, misalnya sebiji gandum. Sebaliknya, sesuatu yang bisa dijadikan harta, namun tidak bisa dimanfaatkan maka bukan barang berharga, seperti khamr. Bila dua illat (ibahah dan tamawwul) ini tidak melekat sama sekali pada barang, maka hilang sifat tsubut dari harta, seperti darah.” (Hasyiyah Ibn Abidin, Juz 4, halaman 501)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka di dalam Hanafiyah, konsep maal itu mencakup 2 pengertian sekaligus, yaitu:
1. Mutaqawwam, yang berarti barang berharga
2. Ghairu Mutaqawwam, yang berarti barang tak berharga

Karakteristik barang disebut sebagai maal mutaqawwam (berharga) ada 3, yaitu:
1. Bisa disimpan (idkhar)
2. Bisa dimanfaatkan (wajib halal)
3. Bernilai harta (tamawwul)

Karakteristik barang disebut sebagai maal ghairu mutaqawwam ada 3, yaitu:
1. Bisa disimpan
2. Tidak bisa dimanfaatkan (karena haram, atau sedikit atau karena sifat kotor)
3. Bernilai harta (tamawwul)

Karakteristik barang disebut tidak tsubut, adalah:
1. Bisa disimpan
2. Tidak bisa dimanfaatkan (ghairu ibahah)
3. Tidak bernilai harta (ghairu tamawwul)

Berdasarkan pengklasifikasian ini, semua hal di atas, merupakan masuk dalam ranah definisi harta versi Madzhab Hanafi. Baik yang halal maupun yang haram, dua-duanya tercakup dalam pengertian harta, sebab sifat bisa disimpannya dan ditukar dengan harga (tamawwul). Akan tetapi, harta halal, dikelompokkan ke dalam bagian mutaqawwam. Sementara harta haram dikelompokkan dalam bagian ghairu mutaqawwam.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content