el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Ada-ada saja perilaku orang-orang yang mengaku modern dewasa ini. Mereka seringkali berulah dengan melakukan hal-hal unik atas nama mengikuti jiwa sosialita modern. Apalagi kalau bukan karena ingin tampil beda? Padahal, tidak setiap yang tampil beda itu adalah baik. 

Ini adalah fakta kejadian, yang tidak bisa penulis sebut nama pelakunya. Seorang pengantin perempuan diberi mahar berupa mata uang kripto. Betapa tidak aneh, sebab status kripto sendiri hingga kini masih belum bisa diterima secara syara sebagai harta. Namun, kog sudah ada yang berani menjadikannya sebagai mahar. 

Hal yang harus kita ingat adalah, bahwa mahar itu merupakan harta pemberian seorang suami kepada wanita yang disuntiingnya. Dirunut menurut salah satu thariqah fiqih, mahar pada dasarnya adalah berstatus sebagai ‘iwadl (harga) tebusan untuk menghalalkan istri dalam akad pernikahan (munakahah). Sebagai ‘iwadl, maka ketentuan yang berlaku adalah harus sahnya ‘iwadl yang diserahkan berstatus sebagai harta sah. Itu sebabnya, dalam konteks Fikih Madzhab 4, iwadl harus memenuhi kriteria sebagai ain musyahadah (aset fisik) atau syaiin maushuf fi al-dzimmah (aset yang berjamin ain, dain atau fi’lin/jasa). Ini perlu dicatat. 

Lantas bagaimana apabila ternyata ‘iwadl (mahar) itu diberikaan dalam rupa aset kripto? Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto adalah bukan entitas yang diakui sah sebagai harta. Sebab, aset kripto kedudukannya adalah menyerupai entitas ma’dum (aset fiktif digital). 

Sebagai aset fiktif yang tidak memiliki bentuk nominal fisik yang dicetak dalam dunia nyata, dan apabila dipaksakan kedudukannya berlaku sebagai aset berjamin ain, dain dan fi’lin pun juga tidak bisa, sebab ketiadaan sifat ilzam dan iltizam (melekat) dengan suatu manfaat, maka otomatis kripto merupakan yang sah (secara tsubut) berlaku sebagai aset ma’dum dan tidak sah berlaku sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah.

Kripto dinyatakan tidak punya harga sebab tidak ada cara untuk mengukur dan mentaqwimnya, kecuali dengan melempar ke pasaran bursa kripto atau bursa aset fiktif yang sama. Padahal, dengan melempar ke bursa kripto, itu sama saja dengaan tindakan memakan harta orang lain secara batil. Masa mahar yang seharusnya diberikan oleh suami dari harta yang baik lantas kemudian disampaikan dalam rupa harta hasil meminta ke orang lain dengan atas nama jual beli yang batil? Tentu tidak etis secara etika dan keharusan munakahah itu dibangun dengan ikatan suci. 

Bagaimana apabila mahar dibayarkan dengan Aset Kripto, sementara Aset Kripto dinyatakan sebagai tidak sah secara syara’?

Jawabnya sudah bisa ditebak, bahwa mahar itu tidak sah. Alasan tidak sahnya mahar disebabkan karena criptocurrency tidak lebih dari aset fiktif. Sama kedudukannya dengan saham fiktif, yang tidak memiliki aset landasan berupa aset produksi. Padahal, saham fiktif ini ada materiial surat berharganya (berupa kertas saham). Ketiadaan aset landasan berupa aset produksi, menjadikan kertas saham tersebut sebagai tidak berharga. 

Jika saham fiiktif saja dinilai sebagai yang tidak berharga padahal ada entitas fisiknya, lantas bagaimana lagi apabila kripto yang tidak memiliki fisik nyata dan tidak bisa dihadirkan dalam dunia nyata serta tidak memiliki aset landasan itu lantas mahu disahkan sebagai mahar? Sudah barang tentu, lebih tidak bisa.

Karena aset kripto merupakan barang yang tidak berharga karena illat kema’dumannya, maka apabila ia dijadikan mahar, sudah barang tentu hakikatnya Si Suami belum memberikan mahar. Otomatis maharnya menjadi mahar terutang kecuali Si Istri merelakan untuk tidak diberi mahar.  

Sebagai mahar terutang dan lahir karena muamalah yang fasid, maka apabila ada pelaku yang telah terlanjur memberi mahar dengan aset kripto, maka ia harus menggantinya dengan bayaran berupa mahar mitsil. Mahar mitsil adalah mahar yang dibayarkan oleh seorang suami kepada istrinya berdasar umumnya mahar saudari-saudari Si Istri, atau tetangga dekatnya Si Istri, atau kebiasaan besaran mahar dibayarkan oleh seorang mempelai dan berlaku di daerahnya. 

Penutup

Oleh karena itu para sahabat, jangan latah mengikuti perkembangan jaman. Ikutii saja sesuatu yang sudah nyata secara syara’! Sesuatu yang benar dan diterima secara syara’, sudah pasti ia benar dan bisa diterima oleh urf masyarakat. Jadi, jaga diri dan keluaarga kaliian, ya?

Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Biidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content