elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Mahu Bisnis Kolam Pancingan? Begini Aturan Syara’nya

Assalamu’alaikum…maaf kiyai,saya mau bertanya,di daerah saya lagi marak bisnis kolam pemancingan ikan,di mana setiap orang yang mau mancing di kolam tersebut, harus membayar 200 ribu, bahkan ada yang lebih mahal,dengan ketentuan ketika memancing,sesuai waktu yang di tentukan,di beri makan minum secukupnya,apabila si pemancing mendapatkan ikan,maka ikan tersebut menjadi milik pemancing seberapa dia mendapatkan,dan apabila pemancing tidak mendapatkan ikan,yaa tidak mendapatkan apa-apa, alias rugi uang pendaftaran 200 ribu tadi, dan apabila si pemancing mendapatkan ikan yg paling besar di antara ikan yang ada di kolam,maka pemancing mendapatkan hadiah uang 2 juta bahkan lebih. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk judi atau tidak???

Mohon jawabannya kiyai, Sekian assalamu’alaikum wa Rohmatullah wa barakatuh.

Jawaban

.

Wa”alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh

Bismillah, alhamdulillah wa al-shalatu wassalamu ‘ala habibina rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘alihi wa shahbih ajma’in

Saudara penanya yang dirahmati Allah! Pada dasarnya, kaidah asal dari setiap praktik muamalah adalah dibolehkan oleh syara’. Terkecuali, bila di dalam praktiknya itu menyimpan adanya unsur yang dilarang secara nash. 

Bisnis kolam pancingan, pada hakikatnya adalah boleh-boleh saja. Akadnya adalah akad ijarah. Namun, yang perlu disadari adalah bahwa akad ijarah itu istilah lainnya adalah akad sewa manfaat dari suatu barang. Pertanyaannya, adalah ketika kolam ikan itu disewakan, maka manfaat yang disewakan itu apanya kolam? 

Jika, kolam itu disewakan hanya untuk mengukur dan menguji keterampilan seseorang dalam memancing, maka hukumnya adalah boleh, dengan syarat:

  1. Ikan yang berhasil dipancing, tidak boleh dimiliki oleh pemancing, melainkan tetap menjadi milik orang yang punya kolam. 
  2. Tidak boleh ada penerapan hadiah bagi penyewa. Misalkan, bagi penyewa yang berhasil mendapatkkan ikan dengan kriteria sekian-sekian, maka akan mendapatkan hadiah sekian-sekian

Adanya penguasaan ikan oleh pemancing, dan adanya hadiah yang dijanjikan bagi penggunanya, menjadikan akad sewa kolam pancingan tersebut menjadi akad yang terlarang. Mengapa? 

Pertama, akad tersebut berubah menjadi akad bai munabadzah. Ciri dari bai munabadzah adalah:

أن ينبذ الرجل إلى الرجل ثوبه وينبذ الآخر بثوبه ويكون بيعهما عن غير نظر ولا تراض

Artinya: Ilustrasi darii munabadzah adalah seorang laki-laki melempar baju yang dijualnya ke laki-laki lain selaku pembeli, dan dibalas melempar baju (sebagai harga) ke laki-laki pertama. Alhasil, ini adalah jual beli sehingga akad jual beli tersebut tanpa disertai melihat dan saling ridla.” (Fathu al-Bari, Juz 4 halaman 420). 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara tegas menyatakan dilarangnya bai’ munabadzah ini:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُلَامَسَةِ , وَالْمُنَابَذَةِ , وَالْمُلَامَسَةُ : أَنْ يَتَبَايَعَ الرَّجُلَانِ بِالثَّوْبَيْنِ تَحْتَ اللَّيْلِ يَلْمِسُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَاحِبِهِ بِيَدِهِ , وَالْمُنَابَذَةُ : أَنْ يَنْبِذَ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ الثَّوْبَ وَيَنْبِذَ الْآخَرُ إِلَيْهِ الثَّوْبَ فَيَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ 

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari jual beli mulamasah dan munabadzah. Mulamasah adalah proses jual belinya dua orang dengan obyek barang terdiri dari dua baju (ada di tangan masing-masing pihak yang beraqad = masing-masing pihak membawa baju satu dan dipertukarkan) yang dilangsungkan saat malam hari (kondisi gelap), dan tiap-tiap dari kedua orang ini diperkenankan menyentuh baju yang dibawa rekanannya. Sementara jual beli munabadzah terjadi melalui saling lempar obyek barang yang dipertukarkan yang terdiri dari obyek baju, dan dengan cara itu mereka bertransaksi.” HR. Al-Nasai, dan termaktub dalam Sunan Al-Nasai, Nomor Hadits 4517.

Dengan mengikuti penjelasan Imam Ibn Hajar al-Asyqalani di atas, maka pihak pemancing seolah sedang menyerahkan harga ikan yang hendak dibelinya kepada pihak penjual, sementara ikannya masih ada di dalam kolam. Akad jual beli semacam ini, adalah termasuk dilarang, disebabkan memenuhi kriteria bai munabadzah, dengan ciri barang yang hendak dibeli merupakan yang tidak diketahui (jahalah). 

Kedua, karena barang yang dibeli masih ada di dallam kolam, maka ketika Si Pemancing melempar kailnya ke dalam kolam, maka di sinilah terjadi praktik munabadzah itu. Adakalanya ia dapat ikan, dan adakalanya tidak. Praktik ini dilarang disebabkan adanya iilat maisir (untung-untungan / spekulatif) sehingga termasuuk tindakan qimar (judi). 

Ketiga, hadiah yang dijjanjikan kepada pemancing oleh pihak yang memiliki kolam ikan, merupakan buah dari relasi akad jual beli yang fasid. Alhasil, hadiah tersebut merupakan pengelabuan. Aslinya, yang dituju oleh pemilik kolam, adalah banyaknya orang yang datang karena hendak berburu hadiah tersebut, dan bukan karena maksud menyewakan kolam untuk keperluan mengukur keterampilan dan kelihaian memancing. Jadi, akad jualah itu merupakan sarana pengelabuannya, sehingga praktik ijarah tersebut hukumnya adalah haram karena adanya unsur gharar

Demikiian, semoga jawaban singkat ini, bisa bermanfaat buat penanya! Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan