elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Mahu Trading, Cek Dulu Legalitas Broker Forex Anda! Ini daftarnya

Mahu Trading, Cek Dulu Legalitas Broker Forex Anda! Ini daftarnya

Ditutupnya sejumlah ratusan domain situs penyedia Robot Automatic Trading (Expert Advisory / EA) oleh Bappebti pada 19/9 kemarin, telah memantik sejumlah pertanyaan dari para trader. Tidak sedikit dari mereka yang tertipu oleh sebuah entitas bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, dalam Islam. setiap tindakan yang sifatnya ingin mendapat keuntungan singkat senantiasa terselip pesan moral : Tergesa-gesa itu bagian dari cara kerja setan, mas bro. 

Kali ini, penulis akan menyajikan sejumlah penjelasan singkat mengenai cara meriksa dan mencek apakah broker yang anda gunakan itu sudah termasuk legal atau tidak. Setidaknya, dengan kelegalan ini, dana yang anda keluarkan senantiasa ada dalam kondisi dijamin secara hukum dan menjadi amanah bagi broker untuk menasarufkannya di ruang yang anda kehendaki.

Wilayah Kerja Broker

Ada dua wilayah kerja broker. Ada yang berscope nasional, dan ada yang berscope Internasional. Dalam kesempatan ini, penulis hanya akan menyampaikan broker resmi yang berscope nasional saja, sebagaimana yang dilansir oleh Bappebti. 

Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa di dalam Leaflet Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana di-release secara resmi oleh Bappebti, ditegaskan: 

Investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi semakin hari semakin menarik para pengelola dana sebagai lahan tujuan investasi terutama di negara-negara maju. Investasi ini semakin marak sejak adanya kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, aktivitas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi semakin menarik karena transaksi yang dilakukan melibatkan penyelenggara dan pelaku dari seluruh dunia. 

Seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan mekanisme pasar. Beberapa pelaku pasar dan pengamat dunia investasi dan keuangan menyebutnya sebagai tren investasi masa depan. 

Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU No. 32/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan jual beli komoditas dengan penarikan margin dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya. 

Pengertian Komoditi dalam undang-undang ini adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka untuk derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya diatur dengan peraturan Kepala Bappebti. 

Menurut sejarahnya, komoditi yang ditransaksikan diawali dengan produk primer seperti produk pertanian, pertambangan, dan energi, dan kini telah mencakup berbagai produk finansial seperti Indeks Saham dan mata uang asing (Cross Currency). 

Pada saat ini, Indonesia memiliki 2 (dua) Bursa Berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) yang mulai beroperasi pada tahun 2009.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwasanya perdagangan berjangka komoditi merupakan sesuatu yang bersifat legal. Masalahnya kemudian adalah pedagang perantara (broker) selaku pihak aqid. Apakah Si Broker ini juga legal? Untuk mengetahui legalitas dari broker tersebut, maka dapat diklik di sini : Daftar Pialang Berjangka Komoditi Indonesia.

Demikianlah sekilas informasi yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga bermanfaat buat kita semua! Amiin ya rabbal ‘alamin

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles