elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Makhluk Biologi dan Makhluk Fikih

Prakata

Kedua istilah dalam judul ini memang asing di telinga kita. Namun, secara konseptual dan aplikasi, ada sisi menarik perbedaan dan sekaligus persamaan. Fikih membacanya dari sisi hukum. Sementara Biologi membacanya dari ranah realita. Kelak, ke depan ada banyak kupasan menarik yang akan kita hadirkan dengan berpancat pada landasan-landasan kajian ini.

Organisme

Tubuh kita secara lengkap sebagai manusia (makhluk biologi), merupakan sebuah organisme. Tubuh ini terdiri atas sejumlah organ-organ yang saling berkoordinasi satu sama lain. Ada organ mata yang berfungsi sebagai penglihatan, organ penciuman, organ kepala, organ pencernaan, organ kelamin, tangan, jantung, kaki, dan banyak lagi organ. Betapa Maha Kuasanya Allah SWT yang telah menciptakan tubuh ini sehingga organ satu sama saling terkoordinasi membentuk suatu sistem organ. 

Setiap organ tubuh ini tersusun atas jaringan-jaringan yang membentuk sistem jaringan. Ada sistem jaringan epitel, jaringan syaraf, jaringan tulang rawan, jaringan tulang keras, dan masih banyak lagi jaringan lain. Setiap jaringan tidak ada yang berdiri terpisah satu sama lain. Semuanya saling terkoordinasi membentuk sebuah organ. 

Setiap jaringan tubuh, tersusun atas sel-sel. Setiap sel yang menyusun tubuh kita bentuknya berbeda-beda sesuai dengan fungsi masing-masing. Jika sel itu termasuk bagian yang menyusun jaringan syaraf, maka dia terdiferensiasi dalam bentuk sel-sel syaraf yang dilengkapi dengan reseptor penerima stimulus dan dan penghantar respon. 

Sel-sel ini setiap harinya melakukan regenerasi. Itu sebabnya, jika anda tidak mandi satu hari saja, tubuh anda akan keluar semacam kulit yang mengelupas. Orang Jawa menyebutnya bolot. Itu sebenarnya adalah sel kulit mati yang mengelupas. Mirip dengan ekdisis (nelungsungi) kalau pada ular. Jadi, sebenarnya, kita itu juga punya bakat seperti ular, yang bisa nelungsungi / ekdisis setiap hari. 

Potensi “Sel” pada Tubuh

Sel tubuh kita memiliki watak dasar yaitu melakukan reproduksi dengan jalan membelah diri. Setidaknya ada 2 tipe sel dalam tubuh, yaitu: 

  1. Sel pertama disebut dengan istilah sel generatif / genital (kelamin) atau sel gamet. Sel ini terdiri atas Ovum (sel telur) dan sel sperma (Spermatozoa)
  2. Sel kedua disebut dengan sel somatis, yaitu sel tubuh. 

Kedua sel ini memiliki tipe regenerasi yang pada dasarnya sama yaitu dengan jalan membelah diri (menggandakan diri / duplikasi). Perbedaannya, hanya pada output akhir setiap proses penggandaan itu terjadi.. 

Sel generatif, pola pembelahan dirinya memiliki ciri 4n, yaitu sel induk bisa menghasilkan 4 sel anak dengan masing-masing anak mewaris setengah dari kromosom sel induk (haploid). Pola regenerasi semacam ini dikenal dengan istilah meiosis.

Sementara itu, sel somatis / sel tubuh memiliki ciri perkembangbiakan 2n, yaitu satu sel induk menghasilkan 2 sel anak, dengan masing-masing anakan mewarisi watak atau ciri yang identik (persis / sama) dengan sel induk (diploid). Pola regenerasinya dikenal dengan istilah mitosis.

Berangkat dari pengetahuan ini semua, itu sebabnya, ketika Wilmutt melakukan uji coba cloning pada domba Dolly (mamalia besar), maka yang diambil adalah DNA “sel tubuh” / sel somatis hewan induk, dan bukan sel kelamin. Sel kelamin yang diambil hanya ovum saja, tanpa spermatozoa. Kemudian ovum ini dikosongkan bagian DNA-nya untuk diisi dengan DNA / kode genetik) yang diambil dari sel tubuh, melalui mekanisme laboratorium (in vitro). Hasil akhirnya, ovum itu kemudian ditanamkan di dalam rahim hewan yang dijadikan host (inang). 

Mengapa DNA yang dinjeksikan ke ovum diambil dari sel tubuh (somatis)? Sebab, jika yang diambil adalah DNA yang terdiri atas sel kelamin, maka yang diwarisi adalah sifat keturunan satu indukan, yaitu kalau tidak bapak, ya ibunya. 

Sementara itu, jika cloning dilakukan dengan menggunakan sel somatis, maka peng-copy-an individu bisa 100% berhasil. Sebab, sel somatis menyimpan kode genetik (pesan dan ciri keturunan) kedua indukan secara bersama-sama (ya dari bapak, ya dari ibu). Dan itu sudah ada pada diri induk yang diambil selnya, yakni hewan yang dicopy. 

Karena cloning ini memang tujuannya adalah mengcopy makhluk hidup, maka kalangan biologiawan Arab menyebutnya dengan istilah naql al-istinsakh yang arti sebenarnya adalah pindah salin. Agak lucu memang. Tapi, secara semantic bahasa, memang ada relasinya. 

Pertumbuhan dan Perkembangan Seluler

Pertumbuhan secara biologi dikenal dengan istilah bertambahnya jumlah dan volume sel yang menyusun makhluk hidup. Cara pengukuran pertumbuhan ini dilakukan dengan jalan mengukur tinggi, rendah, besar, atau kecil. Ciri khas dari pertumbuhan ini, adalah sel menjadi berjumlah banyak secara kuantitas.

Adapun perkembangan makhluk hidup secara biologi dikenal dengan istilah bertambahnya mutu dan kualitas sel. Pengukuran yang bisa dilakukan terhadap perkembangan ini, adalah tahapan-tahapan perkembangan fisik manusia, dari anak, remaja, dewasa, dan tua. Ciri khas dari perkembangan adalah adanya sel yang mengalami diferensiasi (peralihan fungsi) dari tidak sempurna menuju ke sempurna secara kualitas.

Ilustrasi dari perkembangan secara biologi ini, contohnya adalah ketika anak masih kecil, ia belum tumbuh jakun, payudara, bulu pubis, dan sejenisnya. Namun, begitu mulai menginjak dewasa, tiba-tiba muncul jakun, payudaranya tumbuh, muncul bulu pubis di sekitar alat kelamin, haidl disebabkan perkembangan yang terjadi pada organ rahim, dan sejenisnya. Ini semua adalah ciri  khas dariperkembangan, yaitu perkembangan dari anak-anak dengan sel yang belum berfungsi sempurna, menjadi sempurna dan siap pakai / bereproduksi. 

Musthalah Pertumbuhan dan Perkembangan dalam Literasi Fikih

Ketika kita berbicara mengenai pertumbuhan dan perkembangan organisme secara fikih, kita tidak bisa lepas dari beberapa konsepsi yang seriing digunakan oleh para fuqaha’. Kita akan kupas garis besarnya konsepsi tersebut. 

Kita sering mendapati beberapa kosakata yang sering dipakai untuk menyatakan pertumbuhan dan perkembangan secara fikih.

Pertama, ada istilah nasya-a (نشأ) dan namuw (نمو). Di sisi lain, kita juga sering mendapati istilah tawa-lud (توالد) dan tana-sul (تناسل). 

Nasya-a, secara terminologi, sering dimaknai sebagai نشَأَ / نشَأَ عن / نشَأَ في / نشَأَ من يَنشَأ ، نَشْأةً ونَشْئًا ونُشوءًا ، فهو ناشئ ، والمفعول مَنشُوء عنه yang berarti tumbuh. Misalnya, pada kalimat berikut: نشَأ الشّيءُ: حدَث وتجدّد. Menurut terminologi ini, kalimat nasya-a, dimaknai sebagai baru, dan beregenerasi. Dengan kata lain, nasya-a identik dengan pengertian pertumbuhan

Namun, ketika kita perhatikan penggalan kalimat lain, kita menemukan kalimat: نشَأ الصَّبيُّ: شبّ ونما. Di dalam istilah terakhir ini, nasya-a dimaknai sebagai perkembangan dari seorang anak menuju usia remaja (adolescence). Dan bahkan, nasya-a dalam konteks ini disandingkan dengan نما. Artinya, antara nasya-a dan namma’, keduanya memiliki kegunaan yang sama dalam bahasa ketika dipakai untuk menunjuk makna perkembangan. Kesimpulan ini, adalah berdasar tinjauan leksikal (kamus) semata. Untuk itu kita masih perlu melakukan tinjauan ke pengertian yang diperluas (mausu’ah). Untuk itu, kita butuh melihatnya pada mausu’ah al-fiqhiyyah

Pertanyaannya masih sama, yaitu benarkah bahwa nasya-a dan namma’ ini memiliki pengertian yang sama ketika ditinjau dari sisi ensiklopedi? 

Pertumbuhan dan Perkembangan dalam Ensiklopedi Fikih

Pada bahasan kali ini, kita akan langsung merujuk pada al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang setidaknya bisa memberikan cakupan bahasan yang lebih luas dibanding sekedar mu’jam (kamus). 

Di dalam ensiklopedi ini, kita langsung merujuk pada pengertian namma’, sebab secara terminologi, kita sudah mendapati bahwa nasya-a dan namma’ didudukkan pada posisi yang sama ketika menunjuk makna perkembangan “secara biologi”. 

Di dalam ensiklopledia ini, penulis mendapati sebuah penjelasan sebagai berikut:

النماء لغة الزيادة من نمى ينمى نَميا ونُميا ونَماء زاد وكثر ، والنماء الريع، ونمى الإنسان سمن، والنامية من الإبل السمينة يقال نمت الناقة إذا سمنت . ولا يخرج معنى النماء عند الفقهاء عن المعنى اللغوي .

“Nama’ secara bahasa bermakna bertambah. Asalnya dari lafadh nama-yanmi- namyan-wa nama-an yang berarti bertambah dan menjadi banyak. Nama’ kadang juga bermakna al-rai’ (keuntungan aset). Nama al-insanu, maknanya insan tersebut lemaknya bertambah banyak (gemuk). Al-namiyah min al-ibil, maknanya ada hubungannya dengan sifat gemuknya onta. Terkadang masyarakat juga mengucapkan nammat al-naqah idza saminat (onta itu disebut nammat ketika ia gemuk). Yang perlu ditegaskan, nama’ di sisi para fuqaha’ tidak jauh menunjukkan perbedaan berarti dengan nama secara bahasa.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah: Juz 5/86)

Alhasil, menurut sisi terminologi yang digunakan oleh Tim Mausu’ah ini, namma secara bahasa menunjuk pada pengertian dua, yang dipergunakan secara silih berganti, yaitu kadang menunjukkan pengertian pertumbuhan dan kadang menunjuk perkembangan (secara biologi). 

Mungkin ini yang mendasari Tim Ensiklopedi Fikih ini kemudian membagi namma’ itu menurut 4 sudut pandang yang berbeda, antara lain sebagai berikut:

Pertama, namma menurut sisi syara’

Namma’ dari sisi syara terbagi menjadi 2, antara lain sebagai berikut:

الْأَوَّلُ: نَمَاءٌ مَشْرُوعٌ، وَهُوَ مَا كَانَ مُقْتَصِرًا عَلَى الْوَسَائِلِ الْمَشْرُوعَةِ نَحْوَ التِّجَارَةِ وَالزِّرَاعَةِ مَعَ اسْتِيفَاءِ شُرُوطِهَا الشَّرْعِيَّةِ. الثَّانِي: نَمَاءٌ غَيْرُ مَشْرُوعٍ، وَهُوَ مَا كَانَ طَرِيقُ النَّمَاءِ فِيهِ مُحَرَّمًا كَالرِّبَا وَالْقِمَارِ وَالتِّجَارَةِ بِالْخَمْرِ

“Dari sisi syara’, pertama, namma’ diartikan sebagai sesuatu yang identik dengan kondisi yang diperoleh melalui wasilah yang dilegalkan oleh syara’, misalnya melalui usaha perdagangan, atau pertanian. Semuanya ada catatan terpenuhi syarat-syaratnya secara syara. Kedua, namma yang tidak dilegalkan oleh syara’, misalnya perkembangan usaha yang diperoleh lewat jalan yang diharamkan, seumpama riba, judi, dan menjual khamr.”

Alhasil, melalui pengertian ini, namma’ adalah identik dengan pengertian yang sifatnya kualitatif. Sifat kualitatif namma’, merupakan istilah lain dari pengertian perkembangan.

Kedua, menurut Karakteristik Dasar / Watak

Namma’ menurut karakteristik dasar yang dimiliki, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

الْأَوَّلُ: نَمَاءٌ طَبِيعِيٌّ كَالسَّمْنِ وَالْوَلَدِ. الثَّانِي: نَمَاءٌ نَاتِجٌ بِعَمَلٍ نَحْوَ الْكَسْبِ وَالْبِنَاءِ

Pertama, berkembang dengan sendirinya, misalnya gemuk, atau anak. Kedua, berkembang sebagai buah dari amal, misalnya bekerja dan membangun. 

Alhasil, menurut pengertian ini, namma’ dalam istilah biologi adalah identik dengan namma’ yang bersifat thab’iy (karakteristik dasar makhluk hidup). 

Ketiga, Namma’ dilihat dari Sisi Soliter dan Tidak Soliter

Menurut karakteristik ini, namma dibedakan menjadi 2, yaitu: 

الْأَوَّلُ: نَمَاءٌ مُتَّصِلٌ كَالْوَبَرِ وَالسَّمْنِ. الثَّانِي: نَمَاءٌ مُنْفَصِلٌ كَالْوَلَدِ وَالثَّمَرِ

“Pertama, namma’ muttashil (namma yang tidak soliter), misalnya bulu onta dan lemak. Kedua, nama yang bersifat soliter, misalnya anak dan buah.”

Dengan merujuk pada pengertian ini, maka pertumbuhan dan perkembangan sel generatif adalah masuk kategori soliter. Sementara pertumbuhan dan perkembangan sel somatis adalah masuk kategori tidak soliter, sebab terikat dengan induknya.”

Keempat, dilihat dari Realitas terjadinya Namma

Namma dalam realitasnya bisa dibedakan menjadi 2, yaitu:

النَّمَاءُ الْحَقِيقِيُّ: هُوَ الزِّيَادَةُ بِالتَّوَالُدِ وَالتَّنَاسُلِ وَالتِّجَارَاتِ. الثَّانِي: النَّمَاءُ التَّقْدِيرِيُّ: هُوَ التَّمَكُّنُ مِنَ الزِّيَادَةِ بِكَوْنِ الْمَالِ فِي يَدِهِ أَوْ يَدِ نَائِبِهِ.

“Nama secara haqiqi, menunjukkan pengertian bertambah sebab adanya regenerasi, keberlanjutan, dan tijarah. Adapun namma secara taqdiri, merupakan suatu kondisi yang memungkinkan terjadi pertambahan pada aset yang ada di tangan pelaku itu sendiri atau orang yang mewakilinya.”

Berbekal pengertian haqiqi dan taqdiri ini,  namma’ pada dasarnya dimaknai secara kuantitatif, dengan keyword adanya pertambahan. Namun, khusus untuk pertambahan yang bersifat taqdiri, nampaknya namma’ condong pada pengertian kualitatif (perkembangan). 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa memang ada perbedaan antara konsep pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup secara fikih dan secara biologi. 

Bukti perbedaan ini, adalah kosakata yang dipergunakan untuk menyatakan pertumbuhan secara fikih, juga dipakai untuk menyatakan perkembangan secara fikih. Alhasil, ada kerancauan istilah di sini. 

Kita akan coba menelaah sumber penyebabnya. Mengetahui sebab perbedaan itu, menjadikan kita lebih tajam dalam menganalisis suatu masalah fikih yang ada kaitannya dunia Biologi. Insyaallah pada tulisan mendatang. 

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan