el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Argumentasi 5f34db39097f362b032fe443

Berangkat dari gambaran bahwa manthiq adalah ilmu tentang tata cara membangun narasi argumentatif, maka setidaknya ada beberapa rukun yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak menyampaikan argumennya. Rukun itu antara lain:

  1. Pihak yang hendak menyampaikan argumen (al-hadits) (pembicara / al-haadits / الحادث). Pihak ini harus terdiri atas pihak yang memiliki akad (arbabi al-hija)
  2. Pihak penerima yang hendak diyakinkan oleh penyampai. Pihak ini juga wajib terdiri atas orang yang berakal (arbabi al-hija).
  3. Obyek yang dipandang (mufrad)
  4. Pengetahuan (al-ilmu) pembicara mengenai obyek yang hendak dibicarakan / disampaikan
  5. Sasaran / tujuan akhir dari pembicaraan (wadla’), yang mana hasil akhirnya hanya 2, yaitu rasional (masuk akal) atau tidak rasional (irrasional). 

Kelima rukun tersebut merupakan yang wajib ada dan terpenuhi. Ketiadaan pihak penyampai sebagai yang berakal, secara tidakk langsung menjadikan keterhalangan penyampaian. Demikian halnya, ketiadaan pihak audience sebagai yang berakal, juga menjadiikan usaha menyampaikan pandangan menjadi terhalang. Sebab, bagaimanapun juga, tujuan dari penyampaian pandangan, adalah sampainya pandangan itu sendiri.

Berangkat dari hal ini, maka tidak heran bila Syeikh Abdurrahman al-Akhdlari menyampaikan dalam kitab karyanya, bahwasannya: 

فَيَعْصِمُ الأَفْكَارَ عَنْ غَيِّ الخَطَا … وَعَنْ دَقِيقِ الفَهْمِ يَكْشِفُ الغِطَا

“Ilmu manthiq (ilmu tentang membangun logika berargumentasi) adalah ilmu yang berfaedah untuk menjaga diri dari kondisi sesat fikir (sesat pandangan). (Selain itu, ilmu manthiq juga berfaedah) menyingkap tabir yang menghalangi sampainya detail pemahaman.”

Semua faedah yang termaktub dalam baiit syair ini, hanya bisa tercapai manakala pihak penyampaii dan penerima, adalah sama-sama terdiri atas orang yang berakal.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content