elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Paylater dan Inden Jasa Angkutan

Paylater dan Inden Jasa Angkutan

Untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang membludak dan antrean penumpang yang menumpuk, biasanya perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), atau perusahaan jasa kapal dan layanan transportasi lainnya, menerapkan suatu kebijakan inden tiket sejak jauh-jauh hari. Bahkan jasa perhotelan dewasa ini, juga sudah memberlakukan akad booking ticket.

Mekanisme pemesanan umumnya cukup dengan mengakses aplikasi semacam Traveloka, Tokopedia, atau e-Ticket. Dari kesekian kelas layanan yang ditawarkan, ada harga-harga yang terpampang, kemudian pemesan diminta mengisi formulir layanan elektronik yang tersedia, berikut nota kontrak kapan fasilitas itu akan digunakan dengan durasi selama berapa harinya. Kemudian di situ muncul harga dan kapan waktu boleh menggunakannya. Bila akses berhasil, maka pemesan kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai harga kontrak, lalu ia akan mendapatkan notifikasi berupa tiket elektronik lewat SMS atau email ke pesawat handphone.

Pola akad semacam ini dikenal sebagai akad Al-ijarah al-maushuf fi al-dzimmah. Kita sering menyebutnya sebagai booking ticket, gitu saja. Dalam fikih mu’ashirin dikenal sebagai forward ijarah. Sebenarnya akad ini titik tolaknya dari mana? Mari kita telusuri!

Kaidah dasar yang menjelaskan sahnya akad ijarah adalah menyatakan sebagai berikut:

وكل مَا أمكن الِانْتِفَاع بِهِ مَعَ بَقَاء عينه صحت إِجَارَته إِذا قدرت منفعَته بِأحد أَمريْن مُدَّة أَو عمل

“Segala benda yang bisa diambil manfaatnya, sementara fisiknya masih tetap bisa dijaga, adalah sah untuk diijarahkan (disewakan), dengan catatan bila manfaatnya barang bisa diserahkan kepada penyewa dengan salah satu dari metode, yaitu dengan jalan terikat masa, atau dengan jalan menunaikan amal.” (Kifayatul Akhyar, Juz II, halaman 294)

Hukum asal dari akad ijarah ini, oleh Syeikh Taqiyuddin al-Hushny, sebenarnya dinyatakan sebagai tidak sah, karena obyek akadnya adalah manfaat, yang berarti bukan barang fisik, melainkan barang yang sifatnya hissi (non fisik). Setiap barang yang bersifat non fisik, dan tidak nampak, pada dasarnya dianggap sebagai tidak ada (ma’dum). Sebab “adanya barang” adalah sama dengan “ketiadaannya” (wujuduhu ka ‘adamihi).

الْقيَاس عدم صِحَة الْإِجَارَة لِأَن الْإِجَارَة مَوْضُوعَة للمنافع وَهِي مَعْدُومَة وَالْعقد على الْمَعْدُوم غرر

“Berdasarkan qiyas (dengan jual beli), hukum asal akad ijarah adalah tidak sah, karena ijarah berfokus pada (jual beli) manfaat. Semua manfaat, pada dasarnya adalah tidak ada. Melakukan akad pada barang yang tidak ada adalah termasuk tindakan gharar.” (Kifayatu al-Akhyar, II, halaman 294).

Menyewa barang yang bersifat ma’dum, hukum asal-nya adalah tidak boleh, sebagaimana hal itu terjadi pada akad jual beli disebabkan unsur gharar (penipuan) sebab tidak bisa diketahui secara pasti. Lantas, illat apa yang menyebabkan akad ijarah menjadi diperbolehkan?

Bagaimanapun juga, ijarah merupakan bagian (juz’un) dari jual beli. Ibnu al-Qasim menyatakan:

ما جاز بيعه صح أن يجعل إجارة أو جعلا

“Sesuatu yang bisa dijualbelikan, maka sah jika diijarahkan atau disayembarakan.” (Syarah Hudud Ibn Irfah; Al-Hidayah Al-Kafiyah Al-Syafiyah li Bayani Haqaiq al-Imam ibn Irfah al-Wafiyah, halaman 533).

Karena merupakan bagian dari jual beli, maka semua syarat sah yang berkaitan dengan jual beli adalah juga berlaku bagi ijarah. Bahkan ulama dari kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa ijarah itu hakikatnya adalah “jual beli” dengan obyek barang manfaat. Dengan demikian, illat diperbolehkannya ijarah adalah menjadi sama dengan illat yang berlaku atas jual beli salam (pesan) atau bai’ maushuf fi al-dzimmah.

Yang nampak di permukaan, illat bolehnya ijarah adalah hajat masyarakat yang bersifat dlarury (primer). Namun, pada hakikatnya hajat itu titik awalnya adalah berangkat dari unsur dlarurat, yang mana hal ini dilatarbelakangi oleh kaidah yang menyatakan bahwa karena dlarurat maka diperbolehkan sesuatu yang dilarang. Sementara itu, ada satu kaidah lain yang menjadi penjelas dan menyatakan, bahwa:

الحاجة تُنزَّل منزلة الضرورة، عامة كانت أو خاصة في إباحة المحظور

“Hajat itu menempati derajat dlarurat, baik secara umum maupun secara khusus, dalam hal kebolehan menerjang larangan.” (Muhammad Musthofa al-Zuhaily, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fi al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., Juz 1, halaman 288)

Lebih lanjut, Syeikh Musthafa al-Zuhaily menyatakan:

الضرورة هي الحالة الملجئة إلى ما لا بدَّ منه، والضرورة أشدُّ درجات الحاجة للإنسان، ويترتب على عصيانها خطر، كخشية الهلاك جوعاً، والإكراه الملجئ، والمحتاج إذا لم يصل إلى حاجته لا يهلك، ولا يفقد عضواً من أعضائه، ولكنه يكون بسبب فقدها في جهد ومشقة شديدة والحاجة هي الحالة التي تستدعي تيسيراً أو تسهيلاً لأجل الحصول على المقصود، فهي دون الضرورة، وإن الحكم الثابت لأجلها مستمر

“Dlarurat itu merupakan kondisi yang mengharuskan melakukan sesuatu yang tidak bisa tidak harus dilakukan. Dlarurat merupakan peringkat tertinggi dari kebutuhan seorang manusia. Jika suatu perkara dlarurat tidak ditunaikan, maka akan timbul suatu khatar (kecenderungan yang mengkhawatirkan), seperti kekhawatiran munculnya binasa disebabkan lapar, atau kondisi yang mengarah pada krisis. Adapun hajat, maka bila orang yang berhajat itu tidak bisa mendatangkan apa yang dibutuhkannya, maka ia tidak binasa, tidak hilang salah satu anggota badannya, namun akibat dari ketidaksampaian hajat tersebut, ia bisa mengalami kondisi yang memprihatinkan, masyaqqah yang berat. Jadi, hajat merupakan kondisi yang membutuhkan pada upaya mencari kemudahan dan kepraktisan pada tercapainya sesuatu yang diinginkan. Jadi, posisinya berada di bawah kondisi dlarurat. Kondisi semacam ini merupakan kondisi yang senantiasa diperhatikan oleh hukum, seterusnya, sampai kapan pun.” (Muhammad Musthofa al-Zuhaily, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fi al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., Juz 1, halaman 288)

Dlarurat, hajat, kemudahan dan kepraktisan adalah hikmah dari dibolehkannya akad ijarah. Dlaruratnya aplikasi itu disebabkan tidak semua orang memiliki kendaraan pribadi untuk ditumpangi. Oleh karenanya, ia harus menyewa jasanya dengan jalan membooking ticket. Dengan diterapkannya akad booking ticket, kemudahan dan kepraktisan itu bersifat muhaqqaq (nyata). Orang tidak lagi ribet dan mengalami kepayahan (juhd) serta kesulitan (masyaqqah) dalam mengantre tiket sehingga meninggalkan ruang publik kerjanya.

Ketiadaan juhd dan masyaqqah yang nyata seperti ini merupakan bagian dari madhinnah (indikator) bahwa aplikasi tersebut bermanfaat dalam memudahkan masyarakat.

Berbekal indikator-indikator kemanfaatan aplikasi yang bersifat nyata di atas, menjadikan akad jual beli barang manfaat (ijarah), kendati wujud fisik barangnya tidak nampak (ma’dum), namun karena “manfaat” fisiknya bisa dirasakan, menjadikan kebutuhan akan waktu penyerahan jasa (waqtu al-qabdli manfaat) dan pelaksanaan “pekerjaan” jasa, menjadi sesuatu yang mungkin untuk dilakukan.

Lantas, bagaimana dengan ujrah dari pemilik jasa yang harus diserahkan di muka? Apakah sudah memenuhi ketentuan fiqih?

Jika menilik dari pola akad bai maushuf fi al-dzimmah yang mana akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (forward ijarah) ini diqiyaskan, maka boleh bagi pemilik jasa untuk meminta harga itu dibayar di muka. Bahkan, andaikata harus memakai uang muka / panjar (ijarah urbun) maka hal itu juga dibolehkan. Uang muka itu kedudukannya sebagai ta’widl (ganti rugi) disebabkan karena akad kontrak yang sudah dilakukan oleh seseorang, menjadikan pihak pemilik jasa harus meng-cancle semua bentuk pemesanan yang datangnya dari pihak lain pada hari dan tanggal yang sama.

Secara umum, parameter dari sahnya akad ijarah maushufah fi al-dzimmah disampaikan oleh AOIFI adalah sebagai berikut:

يَجُوْزُ أَنْ تَقَعَ الْإِجَارَةُ عَلَى مَوْصُوْفٍ فِي الذَّمَّةِ وَصْفًا مُنْضَبِطًا وَلَوْ لَمْ يَكُنْ مَمْلُوْكًا لِلْمُؤْجِرِ (الْإِجَارَةُ الْمَوْصُوْفَةُ فِيْ الذِمَّةِ) حَيْثُ يَتَّفِقُ عَلَى تَسْلِيْمِ الْعَيْنِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ مَوْعِدِ سَرَيَانِ الْعَقْدِ، وَيُرَاعَى فِيْ ذَلِكَ إِمْكَانُ تَمَلُّكِ الْمُؤْجِرِ لَهَا أَوْ صَنْعِهَا، وَلَايُشْتَرَطُ فِيْهَا تَعْجِيْلُ الْأُجْرَةِ مَالَمْ تَكُنْ بِلَفْظِ السَلَمِ أَوْ السَلَفِ. وَإِذَا سَلَّمَ الْمُؤْجِرُ غَيْرَ مَا تَمَّ وَصْفُهُ فَلِلْمُسْتَأْجِرِ رَفْضُهُ وَطَلَبُ مَا تَتَحَقَّقُ فِيْهِ الْمُوَاصَفَاتُ.

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayan ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf. Apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad.” (Al-Ma’ayir al-Syar’iyyah Nomor IX tentang Dhawabith al-Ijarah wa al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik).

Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles