Analisa Fikih Biaya Pendaftaran WRCB
Persoalan fikih pertama atas transaksi bisnis warung cashback dot com, adalah berkaitan dengan biaya pendaftaran. Ada sejumlah biaya pendaftaran yang dipungut oleh pihak WRCB kepada para membernya yang mendaftar. Secara rinci biaya pendaftaran ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Paket Silver: 50.000
- Paket Gold: 100.000
- Paket Platinum: 150.000
- Paket Diamond: 300.000
Apakah biaya pendaftaran ini halal secara syara’? Ini merupakan persoalan pertama yang akan kita kupas.
Berdasar dalil asal, bahwa setiap penyerahan harta kepada orang lain tanpa adanya ganti berupa ‘iwadl jasa / barang, maka akad tersebut adalah memungkinkan (ihtimal) masuk ke dalam beberapa kelompok akad, yaitu hadiah, hibah, athiyah (pemberian), shadaqah dan zakat.
Adapun di dalam praktik bisnis warung cashback dot com (WRCB), penyerahan harta oleh member kepada WRCB atas nama biaya pendaftaran adalah dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti kelas-kelas paket penyertaan modal sebagaimana yang ditawarkan oleh WRCB. Melalui kelas paket penyertaan ini, seorang member dijanjikan bahwa ia akan mendapatkan barang atau modal yang disertakan sebesar 100% setelah 40 putaran (40 hari).
Dengan demikian, kelas paket ini dalam kasus WRCB, secara fikih adalah ditempatkan seolah berlaku sebagai bidang jasa tamwil (produktif) yang harus dikontrak di muka oleh member.
Untuk lebih jelasnya, jika dirunut berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada akad ijarah, kedudukan dari masing-masing pihak yang saling berakad pada WRCB, adalah dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pihak penyewa jasa (musta’jir) adalah member
- Pihak yang disewa jasanya adalah pihak WRCB
- Obyek yang disewa adalah kelas-kelas paket keanggotaan
- Manfaat yang disewa, adalah bisanya modal yang disertakan untuk berkembang sebagaimana dijanjikan dalam ketentuan kelas paket WRCB
- Biaya sewanya, adalah Biaya Pendaftaran
Tahqiq terhadap Obyek Sewa dari Biaya Pendaftaran
Mencermati dari kedudukan masing-masing pihak yang terlibat di atas, maka relasi yang berlaku antara biaya pendaftaran terhadap kelas paket adalah secara nyata merupakan berdalih ijarah Paket Kelas Penyertaan Modal. Hal ini identik dengan beberapa skema bisnis yang dilakukan oleh pihak lain yang menerapkan sistem pengambilan biaya pendaftaran yang serupa. Terkadang, hal itu dikemas dalam istilah Hak Usaha (HU).
Titik tengkar (tahrir mahal niza’) dari masalah ini, adalah apakah Paket Kelas Keanggotaan (Silver, Gold, Platinum dan Diamond) WRCB ini sebagai yang sah dalam timbangan syara’?
Jawaban terhadap permasalahan ini dapat diuraikan sebagai berikut, yaitu:
Berdasar telaah dalil asal, bahwa kelas paket keanggotaan dalam WRCB itu merupakan yang tidak sah untuk disewakan. Alasannya, karena biaya pendaftaran ke kelas-kelas keanggotaan itu tidak memiliki nilai pengganti (‘iwadl) dari biaya pendaftaran. Maksud dari nilai pengganti yang bersifat mu’tamad dan mu’tabar dalam syari’at Islam adalah wajibnya ada barang atau jasa yang bisa diperoleh oleh member. Alhasil, terdapat illat sengaja untuk berbuat idlrar (merugikan) oleh pihak WRCB kepada membernya.
Illah idlrar ini, diperkuat oleh beberapa indikasi sebagai berikut:
- Akad penyerahan uang 1 juta oleh member ke WRCB adalah akad jual beli. Di dalam akad ini, meniscayakan bahwa uang yang diserahkan adalah harga dari produk yang dijual. Jika harga produk adalah 1 juta, maka uang yang diserahkan oleh member adalah seharusnya berjumlah senilai 1 juta.
- Alhasil, biaya pendaftaran atas nama menempuh paket kelas jual beli, adalah masuk kategori muksu (pungutan liar), sebab di luar harga barang yang ditetapkan. La yadkhulu al-jannah shahibu al-maksi (Tidak masuk surga orang yang melakukan pungutan liar).
- Pihak WRCB adalah menempatkan diri dalam akad bai’ (jual beli) sebagai pemilik warung (penjual). Masa orang yang hendak membeli barang, harus dipungut terlebih dulu lewat biaya pendaftaran?
- Jargon utama dari WRCB adalah Belanja, membawa barang, uang kembali dibawa pulang. Alhasil, pihak member adalah juga berperan selaku pembeli. Selaku pembeli, maka tidak boleh dipungut biaya pendaftaran di luar harga yang telah ditentukan.
Kesimpulan Hukum Biaya Pendaftaran WRCB
Menyimak dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa biaya pendaftaran yang disertakan dan ditetapkan oleh pihak perusahaan PT MBS selaku payung usaha WRCB, kepada membernya yang hendak membeli barang, adalah termasuk kategori pungutan liar (muksu) sehingga haram dari sisi syara’.
Karena biaya pendaftaran Paket Keanggotaan masuk kategori muksu dan berangkat dari akad ijarah yang fasad, maka penyerahan biaya tersebut oleh member kepada perusahaan, adalah masuk relasi akad qardl (utang) yang wajib dikembalikan oleh pihak WRCB. Wallahu a’lam bi al-shawab
Lanjut ke halaman berikutnya >>>>
1 Comment
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.