Analisis Akad Penyertaan Modal oleh Member Warung Cashback dot Com PT MBS
Saat seorang member memutuskan bergabung dengan warung casback dot com (WRCB) yang berada di bawah payung usaha PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS), pihak member diminta menyerahkan uang sesuai dengan paket level yang diambil, dengan rincian sebagai berikut:
- Paket Silver: Rp 1.000.000
- Paket Gold: Rp 5.000.000
- Paket Platinum : Rp 10.000.000
- Paket Diamond: Rp. 20.000.000
Akad yang disampaikan oleh pihak WRCB kepada member, adalah atas nama akad jual beli. Secara ringkas, mekanisme akad yang terjadi, adalah meliputi 2 langkah sebagai berikut:
- Pihak member membeli produk berupa propolis madu seharga 1 juta rupiah. Uang diserahkan dengan jalan ditransfer ke rekening tertentu atas arahan agen / sub agen di mana pembeli itu belanja. Belakangan, dalam pengakuan Komisaris Utama, produk ini dicampur dengan paket lain, dengan total 1 juta rupiah.
- Selanjutnya pihak member menjual kembali produk yang didapat kepada pihak agen atau sub agen di tempat itu lagi, dengan akad pihak agen atau sub agen, adalah wakil dari perusahaan.
Ada beberapa keanehan dari praktik ini, yaitu sebagai berikut:
- Pihak agen atau sub agen sudah ada dalam satu tempat majelis akad dengan member.
- Pihak member mentransfer uangnya ke rekening tertentu yang ditunjuk oleh agen atau sub agen.
- Pihak member selanjutnya ditawari apakah ia memutuskan mengambil barang, atau membatalkan jual beli.
- Pihak member menjawab, bahwa ia memutuskan membatalkan, sehingga produk yang dibeli dan belum diserahkan di majelis akad, harus dijual kembali ke pihak agen atau sub agen.
- Pihak Agen / Sub Agen, selanjutnya membeli produk itu senilai 10% dari harga beli sebesar kelas keanggotaan. Alhasil, jika kelas keanggotaannya adalah Silver, maka belanjaan member dibeli senilai 100 ribu rupiah. Untuk produk dengan kelas keanggotaan Gold, dibeli senilai 500 ribu rupiah dair total 5 juta. Paket Platinum, dibeli senilai 10% dari 10 juta, sehingga nilainya sama dengan 1 juta. Kelas Diamond, produknya dibeli senilai 2 juta.
- Uang yang digunakan untuk membeli belanjaan member ini diserahkan dalam bentuk Voucher Belanja Awal (VBA) dan langsung masuk ke saldo deposit aplikasi yang diserahkan kepadanya dan diinstall lewat handphone member.
- 90% sisa uang pembelian kembali divonis sebagai keuntungan jual beli sebagaimana uraian di atas. Bayangkan! Barang yang dibeli oleh member belum pindah dari tempat penjualan. Namun, pihak member tiba-tiba langsung mendapatkan potongan sebesar 90% dari harga beli.
Menyimak dari alur transaksi ini, yang menjadi pertanyaan adalah:
- Benarkah akadnya member sebagaimana alur di atas adalah termasuk akad jual beli?
- Sahkah akad tersebut di dalam Islam?
Tahqiq Akad Jual Beli WRCB dengan Membernya
Jika menyimak dari uraian di atas, praktik transaksi antara member dengan pihak agen/sub agen WRCB, pada dasarnya bisa diidentifikasi sebagai berikut:
Pertama, pada dasarnya akad sebagaimana di atas, adalah tidak bisa dikelompokkan sebagai akad jual beli. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Barang belum diserahkan kepada pihak oleh pihak Agen/Subagen
- Demikian sebaliknya, penjualan produk yang dibeli kepada pihak agen / sub agen, pada dasarnya juga bukan jual beli, sebab ketiadaan barang yang diserahterimakan.
- Karena secara dhahir, tidak ada barang yang diserahterimakan di majelis akad, maka transaksi yang dilakukan oleh member dengan Agen / Sub Agen WRCB, merupakan bai’ ma’dum (transaksi fiktif).
- Akad penyerahan uang dari member kepada Agen / Sub Agen, adalah akad qardl (utang), disebabkan karena ketiadaan wasilah berupa barang.
- Alhasil, karena tidak ada penyerahan barang di majelis akad, maka keberadaan barang dalam skema bisnis ini, secara tegas adalah merupakan bagian dari rekayasa akad yang diharamkan (hilah muharramah)
Kedua, jika akad di atas memaksa untuk disebut sebagai transaksi jual beli (bai’), maka jual beli dengan ketiadaan diserahkannya barang, yang kemudian dijual kembali ke pihak lain, adalah termasuk akad bai’ fudluly. Hukumnya secara tegas dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai terlarang, sehingga haram syar’an dan termasuk akad jual beli yang fasid (rusak).
Ketiga, karena praktik akad jual beli madu propolis tersebut adalah rusak dan batal secara syara’, maka kewajiban yang berlaku bagi pedagang (Agen/Sub Agen WRCB), adalah mengembalikan harga / uang kepada member. Kewajiban ini menempati derajat tsubut (wajib dan harus dilaksanakan) sebab ketiadaan barang yang dibawa oleh member. Alhasil, uang tersebut berstatus sebagai utang (dain).
Keempat, sebagaimana dicermati dalam praktek transaksi WRCB yang diatasnamakan membeli kembali produk yang tidak pernah diserahkan itu kepada member sebesar 10% dari harga belinya member terhadap produk, yang diserahkan dalam bentuk Voucher Belanja Awal (VBA), maka Voucher tersebut (secara syara’) kedudukannya adalah bukan selayaknya Voucher, melainkan merupakan bukti tagihan utang, yakni tagihannya pihak member kepada WRCB. Alasannya: karena pihak member tidak menerima barang di majelis akad.
Kesimpulan Hukum
Menyimak detail transaksi sebagaimana di atas, maka secara tegas, hukum melakukan praktik sebagaimana transaksi pertama member dengan Agen / Sub Agen, adalah termasuk transaksi bai fudluli, dengan ciri ketiadaan barang yang dijadikan wasilah / perantara. Praktik bai’ fudluli merupakan akar utama dari transaksi bai’ ma’dum (transaksi fiktif). Hukumnya adalah haraman jaliyyan.
Produk yang diperjualbelikan adalah hanya kamuflase saja, untuk menutupi unsur kesengajaan pelaku bisnis WRCB untuk memakan harta orang lain secara bathil, atas nama keuntungan sebesar 90% dari harga beli barang yang tidak pernah diserahkan. Wallahu a’lam bi al-shawab
1 Comment