elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Membedah Status Voucher Cashback dan Voucher Belanja Warung Cashback dot Com (Bag. 5)

Di awal-awal tulisan sudah disampaikan oleh penulis, bahwa pendapatan yang diperoleh oleh member sejak awal kali ia mengikuti program Warung Cashback dot Com (WRCB), adalah mendapatkan produk-produk yang ditawarkan oleh pihak yang menyaru sebagai marketplace, yaitu Warung Cashback tersebut. Uniknya, produk-produk ini disetting sedemikian rupa sehingga memaksa para member untuk mendapatkan barang ketika di akhir putaran (40 hari setelah pendaftaran). 

Selama 40 hari sejak penyerahan modal, pendapatan lain yang dijanjikan oleh perusahaan adallah member akan mendapatkan voucher setiap harinya, yang dirupakan dalam 2 bentuk produk, yaitu:

  1. Berupa Voucher Cashback senilai hitungan modal dikali 2,5%, dan 
  2. Voucher Belanja senilai  hitungan modal dikali 1% 

Yang penting untuk dicatat, adalah kedua Voucher di atas diberikan kepada member setiap harinya selama 40 putaran. 1 hari adalah satu putaran, dan  40 hari adalah 40 putaran. 

Selanjutnya, penting pula untuk diketahui bahwa berdasar kalkulasi data di atas, ditambah dengan gabungan data-data terdahulu, maka saldo deposit member pada hari pertama pasca penyetoran uang, adalah sesuai dengan kalkulasi berikut: 

  1. Saldo deposit senilai 100 ribu rupiah dalam bentuk Voucher Belanja Awal yang berasal dari 10% modal disetor 
  2. 25 ribu rupiah dalam bentuk Voucher Cashback 
  3. 10 ribu Voucher Belanja

Penting sebagai catatan, bahwa 1 Voucher WRCB adalah setara dengan nilai 10 ribu rupiah. Dengan demikian, total akumulasi saldo deposit member senilai 135 ribu rupiah di atas bila dirupakan voucher, adalah setara dengan 13,5 Voucher. Semua ini berlaku untuk member dengan kelas keanggotaan silver (modal 1 juta). Setiap harinya, voucher itu akan bertambah sebanyak 3,5 Voucher. Setelah 40 hari, akan terakumulasi sebesar 150 Voucher atau setara dengan 1.5 juta rupiah. 

Untuk kelas keanggotaan Gold, maka 1 hari pertama setelah penyerahan modal  sebesar 5 juta rupiah, akan terakumulasi saldo deposit di hari pertama sebesar: 

  1. 50 Voucher Belanja Awal 
  2. 2,5% dari 5 juta = 125 ribu rupiah = 12,5 Voucher Cashback
  3. 1% dari 5 juta = 50 ribu rupiah = 5 Voucher Belanja
  4. Total Voucher = 67,5 Voucher atau setara 675 ribu rupiah
  5. Setiap harinya, saldo deposit Voucher itu akan bertambah sebanyak 17,5 Voucher. Selama 40 hari, total terakumulasi Voucher sebanyak 750 Voucher, yang bila diuangkan akan senilai 7.500 ribu rupiah. 

Hasil kalkulasi terhadap seluruh kelas level pendaftaran, maka uang member akan berubah menjadi sebesar 150% dari modal yang diserahkan. Penyebabnya, setiap hari uang itu bertambah senilai 3,5% dari modal yang disertakan. Inilah titik keanehan itu terjadi. 

Pertanyaannya: darimanakah uang (3,5%) yang menjadi underlying asset dari saldo voucher member itu berasal?

Sebagai catatan penting lain, adalah: 

  1. Pihak WRCB bukanlah perusahaan yang sangat besar sehingga mampu mengembalikan reward/komisi kepada member dalam bentuk Voucher senilai 3,5% setiap harinya kepada member, atau senilai 105% dalam 30 hari (1 bulan).
  2. Berdasarkan pengakuan Komisaris Utama PT MBS yang memayungi Platform warung cashback dot com, bahwa PT MBS bukanlah perusahaan investasi. Namun, uniknya, mereka menjanjikan pengembalian uang member senilai 150% dari modal disetor setelah 40 putaran. Jika bukan yang menyaru sebagai perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat dalam ruang investasi, lantas dana itu berasal dari mana?
  3. Hal yang paling urgen, adalah member diberi beban mencari member lain, meskipun bahasa ini tidak dinyatakan secara sharih dalam berbagai informasi mengenai perjalanan bisnis perusahaan. Namun, nuansa ini diisyaratkan dari basis MLM-nya yang juga dikamuflasekan sebagai yang bukan MLM. Padahal dari setiap presentasi yang disampaikan, mereka menjalankan bisnis MLM.

Tahqiq Status Hukum Voucher Cashback dan Voucher Belanja WRCB

Mencermati beberapa tulisan sebelumnya, dan detail uraian di atas, maka dalam kesempatan ini perlu dilakukan tahqiq tentang status Voucher Cashback dan Voucher Belanja pihak WRCB.

Berdasarkan data-data ini, dapat disimpulkan bahwa Voucher Cashback dan Voucher Belanja WRCB, pada dasarnya adalah bukan voucher yang identik sebagai hadiah / bonus belanja yang diberikan oleh penjual kepada pembeli

Voucher Cashback dan Voucher Belanja WRCB, secara fikih berkedudukan sebagai:

  1. Surat tanda bukti pengembalian utang. Alasannya: sebagaimana tulisan sebelumnya telah disampaikan, bahwa:
  • tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan antara member dengan pihak agen / sub agen, di saat member mendaftarkan diri menjadi anggota WRCB lewat perantara agen/sub agen.
  • karena transaksi awal sudah diputus sebagai batal secara syara’, maka pihak WRCB wajib mengembalikan uang member secara penuh dalam bentuk relasi akad utang (qardl)
  1. Nilai Voucher Cashback WRCB yang diberikan ke member sebesar 2,5% modal, dan Voucher Belanja sebesar 1% modal, adalah merupakan buah dari transaksi qardl yang menarik kemanfaatan (riba qardli), sehingga status hukumnya adalah haram syar’an
  1. Dengan mempertimbangkan adanya sistem member get member dalam praktik bisnis WRCB, maka kuat diduga bahwa praktik yang dilakukan oleh WRCB adalah money game yang dikamuflasekan dengan transaksi jual beli, Voucher Cashback dan Voucher Belanja. 
  1. Besarnya nilai pengembalian yang dijanjikan sebesar 150% dari modal awal selama 40 hari merupakan praktik yang tidak rasional, sehingga kuat mengindikasikan telah terjadi praktik money game tersebut. 

Kesimpulan Hukum

  1. Voucher Belanja Awal (VBA), Voucher Cashback (VB) dan Voucher Belanja (VB) yang dipraktikkan oleh pihak WRCB merupakan buah dari relasi akad qardlu jara naf’an sehingga riba. Jenis riba yang berlaku adalah riba qardli sehingga haram. 
  2. Besarnya nilai pengembalian uang oleh WRCB merupakan indikasi telah terjadi praktik money game yang dibalut dengan jual beli dan voucher. 
  3. Baik praktik jual beli maupun voucher yang disampaikan oleh pihak WRCB, merupakan buah dari akad yang rusak secara syara’. 

Lanjut ke halaman berikutnya!

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

1 Comment

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: