Misi Developer ViPlus dalam menggalang Kekuatan Masyarakat untuk membangun Bisnisnya
Karena ViPlus dimaksudkan untuk bisnis, maka jerat promosi yang ditebar sebagai upaya menjaring member adalah dengan menciptakan skema bisnis. Bagaimana skema bisnis itu dilakukan oleh ViPlus?
Pertama, Shopping Point
Produk digital yang pertama kali diluncurkan lewat aplikasi ViPlus adalah Shopping Point (SP). Cara mendapat SP ini, adalah dilakukan dengan melakukan belanja di ViPlus. SP kedudukannya dinyatakan sebagai diskon belanja. Berapa nominalnya, dalam hal ini Tim Peneliti masih memerlukan pelacakan lebih lanjut.
Secara akad muamalah, poin diskon ini adalah diperbolehkan, dengan catatan bahwa:
- Aksi belanja tersebut merupakan belanja yang sifatnya riel, yaitu ada serah terima harga dan barang secara nyata (qabdlu haqiqi).
- Poin diskon tersebut harus bersifat bisa dijamin penunaiannya oleh perusahaan, dan bukan oleh pihak selain perusahaan.
- Jika poin tersebut, penunaiannya ditanggung oleh pihak selain perusahaan, maka secara tegas bahwa poin tersebut adalah poin fiktif.
Nah, apakah SP Viplus ini termasuk poin berjamin aset atau tidak, kita tunggu hasil telaah Tim el-Samsi pada kesempatan berikutnya.
Kedua, Cara Belanja di ViPlus
Cara belanja di ViPlus hampir menyerupai cara belanja di Shopee atau marketplace lainnya. Ada 2 cara belanja yang diperkenalkan, yaitu:
- Dengan uang tunai + SP (sebagai diskon). Cara belanja ini adalah boleh. Alhasil, SP kedudukannya seperti layaknya voucher cashback.
- Menggunakan 100% uang tunai. Bagi yang menggunakan uang tunai, dia akan mendapatkan SP yang berkedudukan sebagai layaknya Voucher Cashback dan kelak bisa digunakan untuk melakukan aksi belanja lagi sehingga kembali ke langkah poin 1.
Dari aksi ini, baik pihak pembeli pertama di ViPlus atau pembeli yang melakukan repeat order lagi, akan mendapatkan Purchase Poin (PP).
Sebagai catatan bahwa, menilik SP kedudukannya merupakan layaknya voucher cashback, maka SP harus memiliki sebuah wadah penampung tersendiri seumpama dompet digital (e-wallet). Jadi, sampai di sini, maka paling tidak, di dalam tampilan aplikasi ViPlus, akan tersedia 2 e-wallet, yaitu 1 berisi catatan mengenai SP, dan satu lagi berisi catatan mengenai PP.
Sampai di sini, kesimpulan sementara dari Tim Peneliti eL-Samsi, menyatakan bahwa:
- SP merupakan yang benar berkedudukan sebagai harta sebab dipergunakan untuk memotong harga belanjaan.
- Karena PP muncul setelah aksi belanja barang riel dan mengisyaratkan adanya transaksi riel / bukan fiktif, maka benar bahwa PP merupakan aset harta, buah dari akad ju’alah.
Karena PP adalah buah dari akad ju’alah dan merupakan satuan ju’lu, maka ketentuan yang harus dipegang adalah bahwa pencairan PP menjadi uang, harus bisa dijamin oleh perusahaan. Uang itu, harus berasal dari perusahaan.
Oleh karenanya, jika pencairan PP itu nanti ternyata terbukti dengan jalan harus dijualbelikan ke pihak lain, maka itu berarti PP adalah harta fiktif (harta ma’dum). Perusahaan hanya mengeluarkan PP, namun cuci tangan dari menunaikannya untuk menjadi uang secara langsung. Dan yang paling penting untuk dicatat sampai di sini, adalah pihak ViPlus menyatakan bahwa PP ini kelak akan menentukan posisi Star Plus Mission (Misi Bintang Plus).
Muhammad Syamsudin (Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim)
2 Comments
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.