elsamsi log

Menu

Membedah ViPlus reinkarnasi Vtube (Bag. 4)

Membedah ViPlus reinkarnasi Vtube (Bag. 4)

Tahqiq terhadap status hartawi SP dan PP ViPlus

Untuk kepastian mengenai status SP dan PP ViPlus dalam fikih, sebagaimana yang disampaikan oleh Tim eL-Samsi pada tulisan sebelum ini, berikut ini merupakan keterangan yang berhasil digali oleh Tim.  Tim eL-Samsi berawal dari upaya menelusuri kepastian status hartawi SP dan PP ViPlus ini.

Berbicara mengenai asal terbitnya SP dan PP dalam ViPlus, maka tidak luput dari upaya mencermati transaksi belanja di VIPlus. Ada sejumlah produk yang dipasarkan oleh ViPlus yang ujungnya nanti menghasilkan SP dan PP. Untuk lebih sederhananya pembahasan, kita ambil sampel 2 produk saja, selanjutnya kita sampaikan secara ringkas mengenai SP dan PP-nya.

Pertama, Produk Viboost

Produk ini memiliki harga eceran (bukan member ViPlus) Rp 623.100. Untuk member ViPlus, produk itu dijual dengan harga Rp 595.600 dengan harga yang diperinci sebagai berikut: 

  • Nominal SP Maksimal yang bisa diikutkan dalam belanja, adalah senilai Rp. 94.000
  • Harga cash / bayar Rp. 501.600
  • Dari misi belanja ini, member mendapatkan Purchase Poin (PP) = 231 PP, ditambah dengan
  • Casback SP = Rp. 16.500

Kedua, Produk Eyevi dan Dietox

  • Harga jual produk non member = Rp. 476.000
  • Untuk member = Rp. 455.000
  • Nominal SP Maksimal yang bisa disertakan adalah sebesar Rp. 70.000 
  • Dari misi belanja ini, member mendapatkan Purchase Poin (PP) = 176,4 PP, ditambah dengan
  • Cashback SP = Rp. 12.600

Untuk produk berikutnya, ada Callabeu. Pembelian Callabeau akan mendapatkan SP Maksimal = 86.000, PP = 210, Cashback SP = Rp. 16.000. 

Selanjutnya produk Fitkofe.  Pembelian Fikofe akan mendapatkan SP Maksimal = Rp. 45.000, PP = 111.3, Cashback SP = Rp. 7.950,-. 

Berikutnya produk Glucoff.  Pembelian Glucoff akan mendapatkan SP Maksimal = Rp. 60.000, PP = 151.2 PP, Cashback SP = Rp. 10.800,-. 

Penjelasan Istilah 

Beberapa istilah pokok yang dipergunakan di atas, secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, Shopping Point Maksimal, adalah maksimal penggunaan Shopping Point (SP) yanng bisa digunakan sebagai diskon. 1 Shopping Point memiliki nominal nilai sebesar Rp 60.000. Alhasil, pertanyaan berapa nominal SP pada tulisan terdahulu sudah terjawab bahwa nominal 1 SP adalah sama dengan 60 ribu. 

Oleh karena itu, jika ada member yang melakukan order kembali, misalnya produk Viboost seharga Rp. 595.600 (member), maka ia boleh menggunakan SP Maksimal sebesar Rp. 94.000, sehingga total harga tersisa adalah senilai 501.000 rupiah yang dibayar dalam bentuk uang tunai. Alhasil, sejauh ini SP masih menempati harta digital yang sah, disebabkan penunaiannya masih ditanggung oleh perusahaan (ViPlus). 

Sementara itu, Cashback SP, tetap sebagaimana tulisan sebelumnya, yaitu didapat sesuai aksi belanja yang dibedakan nilai nominalnya berdasarkan jenis produk belanjaan. Namun uniknya, ada pembatasan maksimal penyertaan SP untuk belanja, sementara di sisii lain, pihak member juga mendapatkan SP kembali yang diatasnamakan cashback. Dalam analisa Tim Peneliti eL-Samsi, sepertinya hal itu disengaja untuk kepentingan menjerat member sehingga tetap akan terus meakukan belanja demi mendapatkan PP.

Sederhananya, apabila tidak ada niatan menjerat, maka jika ada janji mendapatkan 12.600 dalam bentuk cashback SP, tidak perlu menentapkan nilai maksimal penyertaan SP sebesar 70 ribu rupiah. Mengapa tidak dipangkas saja sehingga SP yang boleh disertakan adalah senilai 58 ribu rupiah. Bukankah itu lebih sederhana? Sampai di sini, hal tersebut menjadi catatan Tim.

Bagaimana dengan PP?

Purchase Point (PP) atau disebut juga dengan istilah Poin Belanja, merupakan Nominal Poin untuk perhitungan Komisi dan didapatkan saat member melakukan aksi belanja di VIPlus. PP didaulat sebagai yang akan menentukan bonus member di VIPlus. 

Beberapa bonus yang ditawarkan berangkat dari PP ini, adalah: 

  • Bonus Sponsor
  • Bonus Pairing 
  • Bonus Matching
  • Bonus Royalty 

Adapun besaran nominal yang diklaim oleh pihak VIPlus untuk 1 PP, dibedakan menjadi 2, yaitu: 

  • 1 PP dihargai Rp 2.710 untuk hitungan belanja
  • 1 PP dihargai Rp 1.000 untuk hitungan bonus

Sampai di sini, apakah PP memenuhi syarat sebagai harta atau tidak, maka dalam hal ini Tim eL-Samsi masih belum bisa memutuskannya. Belum bisanya diiputuskan ini, adalah disebabkan karena apakah nominal PP sebagaimana tercantum di atas, hanya merupakan klaim sepihak perusahaan tanpa adanya ruang pencairan, ataukah memang benar-benar bisa dicairkan dan diterimakan sebagai harta kepada member? Ikuti terus perjalanan investigasi Tim Peneliti eL-Samsi di sini >>>>>

Muhammad Syamsudin (Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur)

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

1 Comment

Avarage Rating:
  • 0 / 10
%d blogger menyukai ini: