Tulisan ini masih berkutat dengan pendekatan menggunakan prinsip fiqih nawazil. Melalui pendekatan ini, fokus utama yang harus dilakukan oleh seorang individu mukallaf, adalah kembali pada dasar nash bahwa:
- Memakan harta riba hukumnya adalah haram secara syara’, sebab dalam riba tersimpan makna memakan harta orang lain secara bathil
- Kita tidak menghilangkan landasan bahwa maksud utama dari seorang individu mukallaf menabung di perbankan adalah karena qashdu al-istitsmary (niatan investasi) sehingga berhak menerima hak bagi hasil.
- Namun, dalam kondisi terpaksa, di mana seorang individu mukallaf tidak bisa menghindar dari sistem yang sudah tersilabi dengan baik, dan dipelajari dalam ruang-ruang akademis, maka diperbolehkan untuk tetap melakukan kontak dengan sistem tersebut, akan tetapi dengan catatan selagi tidak terkesan ghaira baghin (berlebih-lebihan serta abai)
- Salah satu prinsip agar tidak tercatat sebagai yang telah melakukan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi perkara haram dan menerjang syara’, maka diperlukan langkah kritis dalam menyikapi pendapatan yang diperoleh, di mana di sebagian pendapatan itu diduga ada bagian harta yang haram dan harus dipisahkan.
- Berapapun komposisi harta haram tetaplah merupakan keharaman sehingga menghendaki dikeluarkan dari pendapatan yang halal, sebab adanya nash bahwa setiap daging yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka adalah yang lebih utama baginya.
Bunga Tabungan dan Deposito
Deposito merupakan sebuah produk perbankan yang disediakan sebagai ruang investasi rendah risiko oleh para nasabah investor perbankan. Dan ini tidak kita pungkiri, sebagaimana hal ini juga dituliskan dalam beberapa sumber literasi keuangan. Di sisi lain, ada produk perbankan berbasis tabungan yang juga memiliki sistem bagi hasil berbasis bunga.
Ada perbedan mendasar antara deposito dan tabungan. Setidaknya kita identifikasi ada 3 perbedaan utama, yaitu:
Pertama, dari sisi Fleksibilitas
Di lihat dari sisi fleksibilitas, uang yang tersimpan dalam tabungan bisa diambil kapan pun kita membutuhkan. Adapun pada deposito, pengambilan uang hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo kontrak. Minimal kontrak, ada yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, bahkan 24 bulan. Namun, pada umumnya, dana yang tersimpan dalam deposito bisa diambil setelah satu tahun plus bunganya sebagai bagi hasil.
Deposito juga memiliki batasan jumlah deposit minimal yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan. Jika untuk membuka rekening tabungan Anda cukup menyiapkan beberapa ratus ribu rupiah saja, untuk deposito Anda harus menyiapkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Kedua, Suku Bunga
Dibandingkan dengan bunga tabungan, bunga deposito cenderung lebih tinggi. Jika bunga bank hanya berkisar di angka 0,5% sampai 3%, bunga deposito bisa mencapai 5% hingga 7% per tahunnya. Untuk BRI, berdasarkan laporan data terbaru, diberitakan deposito dengan tenor 1 – 3 bulan, memiliki bunga sebesar 2,8%. Sementara itu untuk tenor 6 – 24 bulan, memiliki bunga sebesar 3% per tahun.
Besarnya suku bunga deposito ini berbeda-beda tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Begitu juga dengan besaran nilai deposit minimalnya. Namun jika ingin menikmati keuntungan bunga deposito, Anda memang harus mempersiapkan dana besar.
Suku bunga yang lebih tinggi membuat deposito begitu menarik di mata masyarakat. Karena itulah, tabungan deposito kerap dimanfaatkan untuk tujuan investasi.
Ketiga, Menabung vs Investasi
Tabungan untuk menabung, sedangkan deposito untuk investasi. Dari sini terlihat jelas perbedaan yang paling mendasar antara keduanya.
Peran tabungan sebenarnya lebih ditujukan untuk menyimpan uang yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karakternya yang fleksibel dan dapat diambil sewaktu-waktu sangat cocok untuk membantu memenuhi kebutuhan yang bersifat rutin.
Di sisi lain, deposito adalah salah satu produk investasi berisiko rendah. Karena itulah, karakter yang biasa dijumpai pada produk-produk investasi juga bisa dijumpai di sini. Salah satunya adalah pengambilan dana yang tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Setidaknya, Anda harus menunggu selama 1 tahun untuk bisa mengambil dana dalam tabungan deposito.
Sumber Harta Haram Penghasilan Produk Perbankan
Berdasarkan tulisan terdahulu, kita juga sudah mengkalkulasi bahwa taksiran harta haram penghasilan perbankan adalah dimungkinkan berasal dari rasio NPL, yakni sebesar 3,88%. Rasio lain juga bisa didapatkan berasal dari catatan kredit konsumtif, di mana pada kredit ini sebesar 21,98%. Angka ini didapat melalui perhitungan angka kasar semata sebagai langkah pendekatan.
Dari kedua angka ini, secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa besaran perolehan bagi hasil dari aspek riba dan masuk ke rekening para nasabah, adalah ada pada kisaran angka tersebut. Dasarnya, adalah karena di dalam undang-undang dasar negara kita disebutkan bahwa perekonomian negara kita adalah disusun atas dasar usaha bersama (syirkah). Artinya, keharaman penghasilan dari aspek riba itu pun juga menyasar ke semua lini nasabah.
Alhasil, dengan landasan ini, maka dari setiap penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito atau tabungan, ada bagian sebesar maksimal +30% dari total “pendapatan bunga” itu yang menghendaki dikeluarkan dari rekening nasabah per tahunnya. Atau minimal adalah sebesar 3,88% yang menghendaki dikeluarkan berdasarkan pendekatan nilai NPL. Lihatt kembali tulisan sebelumnya untuk mengetahui bagaimana penaksiran ini dilakukan.
Berapa Komposisi Harta Haram yang harus dikeluarkan dari Kedua Produk Tabungan dan Deposito?
Langkah selanjutnya, setelah mengetahui komposisi pendapatan total yang harus dipisahkan dari rekening nasabah, maka diperlukan upaya mengkalkulasi besaran bunga yang diperoleh dari kedua produk perbankan yang kita jadikan obyek pendekatan dalam kesempatan ini. Kedua produk itu adalah tabungan dan deposito.
Kita anggap, bahwa bunga produk tabungan adalah 3% per tahun, dan bunga deposito sebagai 5% per tahun. Catatan yang kita pegang, adalah watak dari kedua produk berbeda dari sisi cara pengambilan.
Penaksiran Pengeluaran Harta Haram dari Produk Tabungan
Suatu misal, tabungan kita bernilai total 10 juta. Bunga tabungan adalah ditetapkan 3% per tahun. Alhasil, besaran penghasilan dari sektor bunga tabungan nasabah, adalah 3% x 10 juta adalah sebesar 300 ribu rupiah.
Dengan asumsi rasio penghasilan yang diperoleh perbankan dari sektor ribawi sebesar 30%, maka kisaran pendapatan bunga yang harus dipisahkan dari harta individu mukallaaf, adalah senilai 30% x 300 ribu rupiah, yaitu sebesar 90 ribu rupiah per tahun. Angka ini tidak boleh diberikan ke sektor konsumtif, melainkan bisa disampaikan ke sektor sosial, seperti perbaikan jembatan, penerangan jalan, dan lain-lain yang sejenis.
Penaksiran Pengeluaran Harta Haram dari Produk Deposito
Angka penaksiran yang kita gunakan bahwa bunga produk deposito adalah 5% per tahun. Suatu misal, uang deposito adalah sebesar 10 juta. Itu artinya, 5% dari 10 juta, adalah penghasilan yang diperoleh dari sektor bagi hasil yang rusak, dengan total 500 ribu rupiah.
Berbekal asumsi rasio kredit konsumtif perbankan adalah sebesar 30%, maka total pendapatan yang harus dikeluarkan dari penghasilan bunga deposito, adalah sebesar 30% x 500 ribu rupiah, sama dengan 150 ribu rupiah dan dikeluarkan untuk kemaslahatan umum / sosial.
Penutup
Tulisan ini sifatnya hanya pendekatan saja. Masih diperlukan langkah untuk melakukan identifikasi lainnya terhadap beberapa komponen perbankan yang memungkinkan diperoleh dari sektor haram, sehingga sadar atau tidak, pendapatan itu juga menyasar ke individu.
Menyasarnya ke individu adalah karena berdasar pada ketentuan konstitusi kita, bahwa perekonomian negara adalah dibangun atas usaha bersama untuk kemakmuran bersama.
Berdasarkan kedua landasan ini, maka diperlukan langkah penaksiran berapa kisaran pendapatan haram itu harus dikeluarkan oleh seorang individu mukallaf yang melakukan kontak relasi dengan dunia perbankan. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua! Wallahu a’lam bi al-shawab.