el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

NFT merupakan kependekan dari non-fungible token. Ia merupakan sebuah aset yang di tokenisasi secara digital dengan bantuan teknologi rantai blok (blockchain) yang berlaku umum dalam teknologi mata uang kripto (cryptocurrency). Proses tokenisasi ini dikenal dengan istilah minting (mencetak).

Secara umum, langkah untuk melakukan minting NFT tersebut sebagai berikut:

  • Menyediakan aset digital yang hendak ditokenkan. Bisa berupa musik, video atau aset seni lainnya.
  • Menyiapkan Aset Crypto  yang bisa diperoleh dari platform yang dikehendaki, misalnya dari etherium, bitcoin, atau platform lainnya. 
  • Memilih pasar untuk melakukan tokenisasi, misalnya Mintable, Rerible atau Opensea.io
  • Menjalankan proses pembuatan NFT di pasar yang telah diipilih. 
  • Melelang NFT yang telah dibikin.

Karakteristik NFT sebagai token

Dengan memperhatikan proses minting NFT di atas, maka dapat ditarik benang merah tentang karakteristik dari NFT, yaitu sebagai berikut:

  1. NFT memiliki aset landasan berupa hak cipta karya seni dan lainnya yang sejenis dan “didigitalkan” atau “dipatenkan”
  2. NFT juga memiliki aset landasan berupa uang kripto yang dibeli atau diproduksi oleh pemiliknya yang selanjutnya aset ini akan dilebur sebagai nilai intrinsik NFT.
  3. NFT menempati kedudukan tak ubahnya seperti sertifikat murni yang dikemas dalam aset kripto lewat penyatuan aset crypto dan fisik aset digital karya seni.
  4. Pembelian NFT, tidak menjadikan “barang fisik atau hak” sebagai yang turut berpindah kepemilikan. Alhasil, hanya “produk digital” yang telah diotorisasi lewat rantai blok saja yang berpindah kepemilikan
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content