el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images 1

Telah disepakati bahwa segala sesuatu yang bisa ditukar menjadi harta adalah harta. Sementara sesuatu yang bisa ditukar sebagai harta dibagi menjadi 3 macam pembagian, yaitu ainin musyahadah, syaiin maushuf fi al-dzimmah, syaiin ghaibah mauhsuf fi al-dzimmah. Ada satu paket harta yang tidak bisa ditukar dengan harta lainnya, yaitu barang ma’dum (fiktif / tidak ada).

Berdasarkan kaidah ini, maka syarat sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta adalah: 

Pertama, harta tersebut harus bisa dinyatakan dalam bentuk harga (mutaqawwam / mutamawwal). Sesuatu yang memiliki harga, menandakan barang tersebut adalah barang berharga (mutaqawwam). 

Kedua, barang tersebut merupakan qimah (satuan harga) itu sendiri (native coin). 

Kedua hal di atas merupakan yang tercermin dari penegasan Imamuna Al-Syafii rahimahumullah yang dikutip oleh Syeikh Jalaluddin al-Suyuthy di dalam Kitabnya al-Asybah wa al-Nadhair, halaman 327 berikut ini:

لا يقع اسم مال إلا على ما له قيمة يباع بها وتلزم متلفه وإن قلت وما لا يطرحه الناس, مثل الفلس وما أشبه ذلك انتهى

"Tidak bisa dikategorikan sebagai harta kecuali barang tersebut memiliki harga jual, dan pihak yang merusakkan harus mengganti rugi meskipun harta itu sedikit kadarnya, atau harta itu terdiri atas sesuatu yang dianggap remeh dalam pandangan manusia, seumpama koin (fulus) dan sejenisnya.”

Dari kedua uraian di atas, ada satu ta’rif yang memiliki keunikan dan berdiri di antara kedua hal yang telah dijelaskan di atas, yaitu sesuatu yang bila rusak, maka wajib bagi perusaknya untuk menggantinya. Artinya, ada keberadaan harta/pihak lain yang sifatnya adalah sah bila terjamin atau dijadikan penjamin. 

Ingat dengan konsep penjaminan, maka kita menjadi ingat kembali dengan konsep dlamman, dan kafalah. Dlaman merupakan bentuk penjaminan terhadap harta. Sementara kafalah, merupakan bentuk penjaminan terhadap jiwa / pekerjaan. Secara ushuliyah, hadirnya beberapa harta modern dewasa ini dapat dengan mudah untuk dipahami dan diterima. Kedua harta modern tersebut adalah mata uang cryptocurrency dan token.

Perkembangan harta digital ternyata tidak berhenti sampai di sini. Hari ini, kita dikenalkan dengan adanya Koin, Cashback dan Poin, sebagaimana yang diproduksi oleh Shopee,, Bukalapak atau Telkomsel. Seluruhnya adalah bersifat bisa ditukar dengan harta, dan adanya pihak penjamin penukarannya yaitu penerbit itu sendiri, atau pihak yang bekerjasama dengan penerbit dalam penasarufan poin, koin serta cashback.  Alhasil, ada penjamin dari ketiga entitas harta di atas. sehingga berlaku sebagaimana penjelasan Imamuna Al-Syafi’i rahimahullah.

الأشباه والنظائر ص 327 ( لجلال الدين السيوطي الشافعي)

خاتمة: في ضبط المال والمتمول. أما المال, فقال الشافعي: لا يقع اسم مال إلا على ما له قيمة يباع بها وتلزم متلفه, وإن قلت وما لا يطرحه الناس, مثل الفلس وما أشبه ذلك انتهى. وأما المتمول: فذكر الإمام له في باب اللقطة ضابطين: أحدهما: أن كل ما يقدر له أثر في النفع فهو متمول, وكل ما لا يظهر له أثر في الانتفاع فهو لقلته خارج عما يتمول. الثاني: أن المتمول هو الذي تعرض له قيمة عند غلاء الأسعار. والخارج عن المتمول: هو الذي لا يعرض فيه ذلك

Bukti adanya sifat keterjaminan tersebut oleh perusahaan penerbit, dapat ditunjukkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

  1. Adanya jenis barang dan kadar bisanya harta-harta tersebut ditukar, sebagaimana bisa dilihat pada aplikasi MyTelkomsel dan diumumkan secara resmi dan terbuka
  2. Adanya bukti kerjasama dengan mitra yang ditunjukkan lewat tampilan pada fitur aplikasi atau situs penerbit. Akad yang berlaku dengan mitra, adalah akad kafalah bi al-mal

Lihat Al-Fiqh al-Manhajy ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafii, Juz 7, halaman 82!

اﻟﻜﻔﺎﻟﺔ ﺑﺎﻟﻤﺎﻝ ﻫﻲ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺑﺎﻟﻀﻤﺎﻥ، ﻭﻫﻲ: ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺰﻡ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺃﺩاء ﻣﺎ ﻓﻲ ﺫﻣﺔ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺆﺩﻩ اﻟﻤﺪﻳﻦ. ﻭﻫﻲ ﺃﺣﺪ ﻧﻮﻋﻲ اﻟﻜﻔﺎﻟﺔ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻭﻫﻲ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻤﻨﺎ، ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﻣﻦ اﻷﺩﻟﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﻜﻼﻡ ﻋﻦ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ اﻟﻜﻔﺎﻟﺔ اﻟﻌﺎﻣﺔ، ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻀﻤﺎﻥ ﺩﺧﻮﻻ ﺃﻭﻟﻴﺎ، ﻭﻗﺪ ﺃﺟﻤﻊ اﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ اﻟﻌﺼﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺘﻬﺎ

Karakteristik Harta Digital berupa Poin, Koin dan Cashback

Ada beberapa karakteristik dari harta poin, koin dan cashback yang nampak di permukaan, yaitu:

Pertama, Harta tersebut memiliki batas nilai kadaluarsa, yaitu selama promo itu masih ada. Adanya batas kadaluarsa dan amal pemenuhannya ini, merupakan ciri khas dari akad ijarah.

Kedua, harta itu bisa dicairkan apabila pihak pembeli memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh penjual. Adanya keterpenuhan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan penerbit sebagai kema’luman ini, merupakan ciri khas dari akad ju’alah.

Ketiga, nilai tukar harta koin dan poin bisa berbeda tergantung pada kesepakatan antara pihak penerbit dan mitra. Perbedaan ini tidak mempengaruhi status hartanya Poin, Koin dan Cashback, seiring ketiganya lahir dari akad ijarah atau ju’alah yang ada relasinya dengan mitra penerbit yang turut serta dalam pemasaran produknya. 

Mekanisme Pencairan Poin

  • Penerbit menerbitkan poin berdasarkan belanjanya konsumen. 
  • Penerbit memberikan informasi mengenai besaran “daya tukar” (qadr al-tamawwul) secara terbuka dan diketahui secara umum
  • Penerbit menyajikan informasi mengenai mitra, sebagai tempat untuk melakukan penukaran poin 
  • Penerbit bertanggung jawab dalam mengganti tagihan klaim penukaran konsumen kepada mitra kepada penerbit. Akad yang berlaku adalah akad hiwalah, atau bai’ ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah.
  • Kedudukan masing-masing pihak yang berakad dalam akad hiwalah tersebut, adalah sebagai berikut:
  1. Pihak Penerbit: berperan sebagai pihak yang berhutang kepada konsumen
  2. Pihak Konsumen pengguna poin, bertindak selaku yang berhutang kepada mitra penerbit
  3. Pihak mitra, berperan selaku yang berhak atas tagihan utangnya Konsumen kepada penerbit koin karena relasi promo 
  4. Besaran tagihan konsumen ke penerbit, besarannya sama dengan besaran tagihan “mitra yang menerima pengalihan” ke penerbit
  5. Alhasil, terpenuhi akad bai ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah, sehingga tidak ada riba di dalamnya

Mekanisme Penukaran Koin Digital

Gambaran dari prosedur ini merupakan yang berlaku pada Marketplace Shopee.

  1. Koin diperoleh konsumen melalui aksi menginstall aplikasi di handphone
  2. Selanjutnya, koin juga diperoleh dengan jalan mengikuti program promo game yang berbatas waktu
  3. Nilai tukar koin ditetapkan oleh Shopee sebesar 1 IDR per Koin
  4. Untuk mendapatkan potongan harga saat berbelanja, pihak penerbit mensyaratkan agar Koin tersebut ditukar dengan Voucher Cashback.
  5. Cashback tidak bersifat mengurangi hak mendapatkan harga sesuai yang dipasang oleh pihak penjual, sehingga tagihan atas potongan akibat Voucher Cashback tersebut tetap dipenuhi oleh Shopee kepada penjual yang ada di marketplacenya. 
  6. Akad yang berlaku dalam hal ini adalah akad hiwalah, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pihak Penerbit: berperan sebagai pihak yang berhutang kepada konsumen
  • Pihak Konsumen pengguna Voucher Cashback, bertindak selaku yang berhutang kepada Pelapak
  • Pihak Pelapak, berperan selaku yang berhak atas tagihan utangnya Konsumen kepada Shopee karena mengikuti program promo Cashback
  • Besaran tagihan konsumen ke penerbit, besarannya sama dengan besaran tagihan “pelapak yang menerima pengalihan” ke penerbit
  • Alhasil, terpenuhi akad bai ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah, sehingga tidak ada riba di dalamnya

Kesimpulan: Karena harta poin, koin dan cashback memiliki nilai jaminan berupa manfaat dari akad ijarah atau ju’alah, sehingga menyebabkan pencairannya menjadi berbatas waktu, maka ketiga jenis kategori harta tersebut secara tidak langsung masuk dalam rumpun ma fi al-dzimmah atau maal duyun.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content