Media maya tidak hanya menyuguhkan fasilitas intertainmen dan pengetahuan, serta aktualisasi diri lewat media dan jejaring sosial. Media maya juga menjanjikan sebuah penghasilan yang halal, khususnya bagi penggunanya yang mengerti akan praktik muamalah.
Muamalah yang akan kita bicarakan hari ini adalah muamalah dengan basis penghasilan dari Google Adsense. Yang tercakup dalam ruang lingkup muamalah ini, adalah youtuber, blogger, dan para pengembang situs yang berbasis artikel, atau kajian ilmiah lainnya.
Asal Penghasilan Youtuber, Blogger, dan Pengembang Situs
Tidak diragukan lagi bahwa para youtuber, blogger dan pengembang situs website, mereka mendapatkan penghasilan dari hasil kreasi konten yang dilakukannya.
Untuk youtube, seorang youtuber yang memiliki konten bagus, maka dia akan mendapatkan penghasilan dari jumlah view yang dimilikinya, dan dari dari iklan yang diselipkan di tengah-tengah konten oleh youtube. Itu artinya, konten youtuber, disewa oleh Youtube melalui akad kesepakatan yang tertuang di dalam syarat monetasi youtube berupa dibolehkannya konten tersebut untuk diselipi iklan.
Berapa harga sewanya? Anda bisa merujuknya pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Youtube dan Google. Misalnya, seperti keterangan yang tertuang di dalam link ini: Cara menghasilkan uang di YouTube – Bantuan AdSense (google.com) atau link ini: Pendapatan per seribu tayangan (RPM) – Bantuan AdSense (google.com).
Link terakhir, merupakan yang diperuntukkan bagi para blogger dan pengembang website. Konsep akadnya sama dengan youtube, yaitu: bagi konten website yang telah memenuhi syarat dan prospek untuk diselipi iklan, maka konten tersebut akan disewa oleh google lewat form yang sudah terdapat di google adsense.
Tanda setuju untuk suatu konten youtube dan blog atau website diselipi iklan, pihak youtuber atau blogger harus menyeliipkan kode-kode tertentu ke dalam bagian websitenya untuk ditayangkan iklan di tempat tersebut. Atau ada juga alternatif lain, yaitu sepenuhnya menyerahkan kepada pihak google dan youtube untuk memasang iklan di kontennya.
Akad antara Google dan Youtube terhadap Youtuber dan Blogger / Websiter
Menyimak dari pola yang sudah diuraikan di atas, maka akad yang berlaku antara youtuber, blogger dan websiter terhadap google dan youtube, adalah akad ijarah.
Ijarah yang berlaku di sini, ada 2, yaitu: pertama, ijarah muqayyadah, yaitu bila pihak youtuber atau blogger membatasi jumlah iklan yang terdapat di dalam web atau channel yang dikembangkannya. Kedua, ijarah muthlaqah, yaitu bila pihak youtuber dan blogger menyerahkan sepenuhnya pengaturan display dari iklannya kepada youtube atau google.
Batasan Zakat Penghasilan dari Google Adsense
Syariat menjelaskan bahwa syarat dan batas utama bahwa suatu penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya, adalah bila terpenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Penghasilannya diperoleh dari muamalah yang halal. Alhasil, pendapatan sebagai buah dari adsense adalah termasuk pendapatan yang sahih / halal
- Penghasilan itu telah menjadi harta milik sempurna. Artinya, pendapatan ini secara yakin telah berada dalam kuasa penerima. Untuk mengetahui bahwa pendapatan itu telah sah menjadi milik secara sempurna, adalah Si Pemilik bisa membelanjakannya atau mentasarufkannya sesuai dengan kemahuannya. Bila belum ada indikasi semacam ini, maka pendapatan itu belum termasuk bagian dari pendapatan yang wajib dizakati.
- Penghasilan itu telah mencapai nishab, yang distandarkan dengan nishabnya 84 gram emas. Alasannya: karena ijarah merupakan bagian dari akad bai’ (jual beli atau tijarah)
- Telah mencapai haul (1 tahun dalam simpanan). Pendapatan yang diperoleh dari adsense, telah dikuasainya selama 1 tahun dan tersimpan.
- Pemilik harta adalah seorang muslim, baligh dan merdeka
Tidak terpenuhinya salah satu dari kelima hal di atas, menjadikan penghasilan dari adsense sebagai yang tidak wajib dizakati. Akan tetapi, bila pendapatan itu sudah diterima oleh pemilik web / konten, dan jumlahnya mencapai nishab 84 gram emas, dan sudah tersimpan selama 1 tahun, maka pendapatan dari adsense tersebut menjadi wajib dizakati.
Panduan Cara menghitung Zakat dari Adsense
Adapun panduan untuk menghitung zakat yang diperoleh dari adsense, secara ringkas dapat disampaikan sebagai berikut:
- Hitung penghasilan anda dari adsense selama 1 tahun
- Pastikan bahwa uang itu sudah anda miliki dan sudah anda simpan selama 1 tahun
- Bandingkan penghasilan itu dengan nishab emas 84 gram. Hari ini, harga spot emas: berkisar antara Rp. 794.111/gram dan emas antham: Rp. 934.000 / gram. Alhasil, nishab emas adalah Rp 66,7 juta (sesuai harga spot) dan Rp. 78,5 (sesuai harga emas antam). Jika penghasilan anda melebihi total itu semua, maka anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5%. Misalnya, penghasilan anda yang sudah tersimpan adalah sebesar Rp. 100 juta, maka zakat yang harus anda keluarkan adalah 2.5 juta rupiah.
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat dan berguna bagi semua kalangan masyarakat. Ada kurang jelasannya mengenai tulisan ini, bisa menghubungi redaksi, dengan alamat email: redaksi@elsamsi.my.id. Wallahu a’lam bi al-shawab
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.