Dalam sebuah perhelatan Konferensi Keuangan Tahunan Angkatan ke-5 (5th Annual Islamic FInance Conference (AIFC)) yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kinerja perbankan syariah jauh lebih baik daripada yang konvensional.
Sekelumit penggalan pidato ini setidaknya bagaikan oase di tengah wabah pandemi Covid-19, di mana di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah seperti sekarang, justru ekonomi syariah mencatatkan diri sebagai yang diakui keunggulannya. Oleh karena itulah, maka Menteri Keuangan menaruh perhatian lebih terhadapnya.
Pernyataan secara tidak langsung juga menjadi pemicu bagi potensi pengembangan produk-produk syariah lainnya, khususnya di Indonesia.
Ekonomi syariah merupakan praktik ekonomi yang tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan (thayyib) melainkan juga kehalalan dan kebaikan (shuluh).


Karena hal inilah maka pemerintah berusaha untuk terus mendorong terbitnya produk-produk syariah lainnya, termasuk penguatan Jaminan Produk Halal (JPH). Simak ulasan selengkapnya!
Potensi Pasar
Cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia sebenarnya telah dimulai sejak beberapa puluh tahun yang lalu dengan menyasar industri perbankan.
Perjalanan kebaikan ini terus berlangsung dan berlanjut dengan membidik sektor-sektor lain seperti sektor keuangan sosial syariah, industri halal, obligasi syariah, serta mendorong pengembangan sektor riil.
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki potensi pasar yang besar, namun sayangnya belum tergarap optimal.
Menurut Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Wempi Saputra, ekonomi syariah bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Ia mencontohkan misalnya dalam konteks industri produk halal. Ia mengatakan bahwa eksportir besar produk halal di dunia adalah justru negara Brazil dan negara-negara lain yang populasi penduduk muslimnya tidak sebesar Indonesia.
Di balik potensi Indonesia yang terbuka lebar, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Anwar Bashori juga turut berpendapat bahwa transformasi ekonomi dan keuangan syariah nasional perlu lekas dipercepat agar Indonesia tidak sekadar menjadi target pasar. Imbuhnya, posisi Indonesia sebagai sepuluh besar global player di sektor industri halal pada tahun 2020 adalah dapat terus ditingkatkan melalui fokus kebijakan pengembangan ekonomi syariah pada skala nasional, maupun dengan dukungan peningkatan investasi luar negeri. Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, Indonesia juga harus mampu menyasar pasar ekspor.
Peluang inilah yang kemudian mendorong Indonesia mengoptimalkan peran dari kegiatan ekonomi syariah melalui program-program Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (Penulis: Muhammad Syamsudin)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.