Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah sebuah skema pembiayaan yang menempatkan nasabah selaku syarik (mitra) dari badan hukum Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melalui paket syirkah (akad kemitraan). Istilah mutanaqishah (saling mengurangi), merupakan yang diambil dari tipe laporan akuntansi skema pembiayaan ini yang mana antara syarikain (nasabah – LKS) bersifat saling mengurangi satu sama lain, sehingga berpengaruh terhadap besar angsuran nasabah. Tipe akad MMQ adalah gabungan dari akad syuf’ah dan akad ijarah.
Pendahuluan MMQ
Ada dua tipe MMQ terhadap nasabah. Nasabah yang dimaksud di sini, adalah adakalanya nasabah baru dan atau merupakan nasabah lama.
Jika nasabahnya merupakan nasabah baru, maka sebelum MMQ dilangsungkan, akad MMQ akan didahului oleh mekanisme jual beli antara nasabah dengan LKS terhadap barang yang dimiliki nasabah. Jual beli tersebut dilangsungkan secara kontan. Misalnya, adalah 100 juta. Selanjutnya 100 juta dianggap sebagai ra’su al-maal pada akad syirkah yang terbentuk dalam MMQ.
Demikian halnya, jika nasabahnya merupakan nasabah lama dan memiliki tunggakan angsuran, maka sebelum MMQ dilangsungkan, terlebih dulu dilakukan taqwim al-urudl. Taqwim al-urudl diperlukan untuk menilaii harga barang secara wajar sesuai dengan pasar. Nilai yang dihasilkan, selanjutnya dipakai sebagai harga acuan (ra’su al-maal) untuk akad MMQ.,
Komponen Akuntansi MMQ
Ada beberapa item laporan yang diperlukan untuk menyusun laporan keuangan MMQ, yaitu:
- Harus mengetahui nilai ra’su al-maal.
- Harga sewa barang musya’ per bulannya
Sebagai catatan, nilai angsuran nasabah setiap bulannya akan cenderung menurun sampai seluruh ra’su al-maal diakuisisi sepenuhnya oleh nasabah, dan ujrah sewa barang menjadi 0 untuk hishahnya LKS. Untuk lebih singkatnya, perhatikan skema laporan keuangan berikut ini!
Teladan Akuntansi Pembiayaan MMQ | ||
Rasu al-Maal | Rp100.000.000,00 | |
Tenor | 1 tahun | 12 bulan |
Syarik 1 | BMT | |
Syarik 2 | Pak Anton | |
Harga Sewa | Rp2.000.000,00 | per bulan |
Angsuran | Pokok Cicilan | Hishah Pak Anton | Hishah BMT | Total Angsuran |
1 | Rp3.000.000,00 | Rp60.000,00 | Rp1.940.000,00 | Rp4.940.000,00 |
2 | Rp10.000.000,00 | Rp260.000,00 | Rp1.740.000,00 | Rp11.740.000,00 |
3 | Rp10.000.000,00 | Rp460.000,00 | Rp1.540.000,00 | Rp11.540.000,00 |
4 | Rp10.000.000,00 | Rp660.000,00 | Rp1.340.000,00 | Rp11.340.000,00 |
5 | Rp10.000.000,00 | Rp860.000,00 | Rp1.140.000,00 | Rp11.140.000,00 |
6 | Rp10.000.000,00 | Rp1.060.000,00 | Rp940.000,00 | Rp10.940.000,00 |
7 | Rp10.000.000,00 | Rp1.260.000,00 | Rp740.000,00 | Rp10.740.000,00 |
8 | Rp10.000.000,00 | Rp1.460.000,00 | Rp540.000,00 | Rp10.540.000,00 |
9 | Rp10.000.000,00 | Rp1.660.000,00 | Rp340.000,00 | Rp10.340.000,00 |
10 | Rp10.000.000,00 | Rp1.860.000,00 | Rp140.000,00 | Rp10.140.000,00 |
11 | Rp7.000.000,00 | Rp2.000.000,00 | Rp0,00 | Rp7.000.000,00 |
12 | ||||
Jumlah | Rp100.000.000,00 | Rp11.600.000,00 | Rp10.400.000,00 | Rp110.400.000,00 |
Nah, jelas bukan? Jadi, melalui akad MMQ ini, dengan ra’su al-maal senilai 100 juta rupiah, dan sewa per bulan seharga 2 juta rupiah, maka total penerimaan LKS pada saat seluruh hishah-nya diakuisisi oleh nasabah, adalah total Rp110.400.000. Selisih sebesar Rp10.400.000 merupakan yang diperoleh dari hasil penyewaan barang musya’ kepada nasabah dan terus menurun seiring hishah yang dimiliki LKS terhadap barang juga semakin menurun. Itulah bagian dari laporan akuntansi financing dengan MMQ. Kalau ada yang kurang jelas, anda bisa mengontak ke kontak kami 082330698449 (a.n Ustadz M Syamsudin) untuk konsultasi lebih lanjut. Kami siap mengadakan pendampingan dan pelatihan mengenai penyusunan laporan itu, dan sekaligus menyampaikan landasan fikihnya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.