elsamsi log

Menu

Modal Usaha, Net Profit dan Zakat Produktif Kontrak Syirkah Mudlarabah

Modal Usaha, Net Profit dan Zakat Produktif Kontrak Syirkah Mudlarabah

Apa sih yang dimaksud dengan modal usaha dalam kontrak syirkah-mudlarabah itu? Bagaimana sih cara menghitung net profit yang benar menurut fikih muamalah itu?

Banyak orang menyangka bahwa modal usaha itu adalah uang yang diserahkan di muka saja oleh seorang investor kepada mudlarib / ‘amil qiradl (pengelola). Padahal, tidak demikian. 

Modal usaha dalam konteks akad penyertaan modal dalam Islam itu sebenarnya terbagi menjadi 4 macam. Apa saja? Yok simak kajiannya!

Pertama, Ra’su al-Maal 

Ra’su al-Maal, merupakan uang atau nadlin (emas atau perak), nuqud (dinar-dirham) yang diserahkan di awal oleh seorang investor (pemodal) untuk dikelola dan dikembangkan dalam kegiatan produksi oleh seorang mudlarib (pengelola). 

Suatu misal, ada seorang pemodal (sebut Pak Ahmad) melakukan kesepakatan kegiatan usaha dengan seorang pengelola (sebut Pak Umar), maka uang yang diserahkan di awal oleh Pak Ahmad kepada Pak Umar agar dikelola dalam kegiatan usaha, itulah yang disebut sebagai ra’su al-maal. 

Kadang, ra’su al-maal ini juga sering dikenal dengan istilah modal awal.

Kedua, Piutang Dagang (al-Duyun al-Marjuwwah ‘li al-Tajir)

Di tengah perjalanan usaha, kadang ada saja suatu peristiwa terjadi. Misalnya, ada orang yang membeli barang, dengan harga (uang) yang diserahkan secara tempo. Itu sebabnya, uang itu menjadi utang bagi pihak pembeli tersebut terhadap pengelola, yang bisa ditagih saat jatuh tempo pelunasan. 

Jika barang yang terjual secara tempo itu adalah aset yang dibeli pengelola dari modalnya investor, maka harga yang belum diserahkan itu juga masuk dalam bagian modal. 

Biasanya, komposisi piutang ini, terdiri dari harga kulak ditambah keuntungan (ribhun). 

Cara memasukkan dalam lajur pembukuan akuntansinya, adalah: 

  1. Saat barang itu dibawa pembeli, maka harga kulak dimasukkan dalam kolom pengeluaran (kredit) 
  2. Ketika pembeli telah melunasinya, maka harga kulak dan laba itu dimasukkan dalam lajur pendapatan (debet).

Ketiga, Utang (al-Duyun al-Marjuwwah ‘ala al-Ghair)

Tidak diragukan lagi bahwa utang kepada pihak lain yang bermanfaat untuk menambah volume aset produksi yang dikelola, adalah masuk bagian dari modal.  Kita bisa menyebutnya sebagai modal utang. 

Karena di dalam akad mudlarabah itu pihak pengelola (Pihak Kedua) tidak boleh ikut serta dalam mengeluarkan modal, sehingga pemodal hanya berlaku atas satu pihak saja (Pihak Pertama), maka utang yang bersifat menambah volume aset produksi adalah masuk dalam bagian kelompok modalnya Pihak Pertama (Investor). 

Jadi, dalam lajur pembukuan, modal utang ini masuk dalam 2 sisi pembukuan. 

  1. Saat uang hasil utang itu diterima oleh pengelola, maka uang tersebut masuk dalam kolom pendapatan (debet). 
  2. Saat utang tersebut dilunasi, maka utang itu masuk dalam kolom pengeluaran (kredit). 

Karena utang itu adalah sama dengan harta milik pemodal, maka aturan yang berlaku atas penggunaan uang utangan tersebut adalah sama dengan ra’su al-maal. Jadi, tidak boleh digunakan untuk membeli hal-hal lain di luar penambahan volume aset pemodal. 

Misalnya, uang itu digunakan untuk membeli komputer atau mobil atau bahkan sekedar bensin. Semua ini tidak diperbolehkan, sebab itu semua termasuk alat taqlib (alat usaha). 

Jadi, jika kegiatan produksinya adalah peternakan, maka uang utangan tersebut hanya bisa dipakai menambah ternak. 

Demikian halnya, jika kegiatan produksinya adalah mendirikan unit perumahan, maka uang utangan tersebut hanya bisa dipakai membeli bahan baku rumah atau perumahan. 

Keempat, Laba (Ribhun)

Ini adalah bagian terpenting yang harus diketahui bersama, khususnya bagi para akuntan syariah. 

Ada 2 jenis laba dalam syara’, yaitu:

  1. Laba yang diperoleh dari hasil penjualan produk atau aset produksi. Misalnya, jika usahanya ternak, maka setelah beberapa waktu dilakukan penjualan ternak. Selisih antara harga kulak ternak dengan harga jual ternak, adalah masuk dalam rumpun laba. Dengan demikian, kolom pembukuannya adalah: harga jual masuk dalam lajur pendapatan (debet). Bisa juga langsung diperinci, yaitu harga kulak masuk dalam lajur pendapatan (debet), dan “selisih harga jual dengan harga kulak” (laba) juga dimasukkan dalam kolom debet.
  2. Saldo Usaha. Jika usaha ini adalah sisa hasil usaha seluruhnya yang berisi akumulasi dari keuntungan-keuntungan yang didapat selama perjalanan usaha. Saldo inilah yang kemudian akan dibagi menurut nisbah bagi hasil akad mudlarabah. Misalnya: 30% pemodal, 70% pengelola. 

Penutup

Jika semua langkah pembukuan ini dilakukan dengan benar, maka modal usaha dari pemodal sifatnya akan ditemui sebagai yang masih utuh dan tak berkurang. 

Kalau disingkat dalam suatu rumus, maka aset produksi itu terdiri dari komponen sebagai berikut:

Rumus Saldo Produksi / Net Profit (Urudl al-Tijarah)

Net Profit = modal (modal awal dan utang modal) + laba penjualan + piutang dagang –  utang modal

Alhasil, zakat yang wajib dikeluarkan sebelum pembagian deviden, adalah 2,5% dari total saldo produksi tersebut. Semoga bermanfaat!

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan bisnis anda di eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisniis anda sudah benar secara syara’. Hubungi Contact Person di 082330698449, atau email: elsamsi2021@gmail.com

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles