elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Money Changer dalam Pandangan Hukum Islam

Money Changer dalam Pandangan Hukum Islam

Money Changer, merupakan sebuah badan / lembaga yang menerima penukaran uang melalui sistem jual beli secara spot (satu titik). Spot merupakan perdagangan / pertukaran yang di dalamnya bertemu antara penjual dan pembeli secara langsung, tanpa melalui wasilah perantara seumpama media. Jadi, hampir sama dengan Forex (Foreign Exchange) yaitu perdagangan mata uang asing yang dilakukan melalui pasar turunan, atau pasar tak langsung. Untuk saat ini, kita hanya membahas mengenai hukum money changer

Yang diperlukan ketika seseorang mendatangi money changer adalah menyiapkan sejumlah yang akan ditukarkan atau sejumlah uang untuk membeli mata uang asing. Berikutnya, kita hendaknya mengetahui kurs mata mata uang yang hendak ditukar/dibeli.Sesampai di kantor tujuan, kemudian datangilah teller dan kemudian isi formulir isian dalam secarik kertas yang disediakan disertai menentukan jumlah uang yang mau ditukar/dibeli! Berikutnya teller akan memberikan jumlah harga mata uang yang ditukar/dibeli. Jika pembeli setuju dan sesuai dengan harga yang ditawarkan, maka berikutnya pihak pembeli membayar atau menukar sesuai dengan nilai yang sudah disetujui. 

Suatu misal, kurs 1 dolar adalah 16 ribu rupiah. Ketika hendak membeli uan 10 dolar, maka uan yang perlu disiapkan adalah sebesar 160 ribu rupiah. Membeli 100 dolar berarti perlu menyiapkan 1.600 rupiah. Demikian seterusnya sesuai kurs yang berlaku saat itu. 

Nah, yang sering disoal dalam fikih adalah, bagaimana fikih memandang pertukaran uang semacam ini? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengikuti beberapa pendapat ulama tentang status uang kertas sebagai alat tukar jual beli. Barangkali permasalahan yang urgen untuk kita selesaikan adalah, ke mana pertukaran dalam money changer ini kita qiyaskan? Karena materi yang ditukarkan adalah uang, maka ke mana pula uang kertas ini hendak kita qiyaskan? 

Kedua pertanyaan ini, akan dapat dengan mudah kita jawab manakala kita ketahui kaidah “usul” dari pertukaran. Apakah uang kertas termasuk barang ribawi sehingga pertukarannya termasuk pertukaran barang ribawi? 

Berdasarkan teks nash, kelompok barang disebut sebagai barang ribawi adalah jika masuk ke dalam 6 rumpun cabang dari enam jenis barang ribawi berikut, yaitu:

  • Dari kelompok atsman, antara lain terdiri atas emas dan perak
  • Dari kelompok makanan, antara lain terdiri dari gandum merah, kurma, anggur, gandum putih, dan garam. 
  • Emas dan perak merupakan dasar utama dari materi selain makanan, seperti besi, tembaga, timah dan selainnya dengan hikmahnya berupa materi yang ditimbang.
  • Gandum merah dan gandum putih merupakan dasar utama dari biji-bijian dan ‘adas
  • Garam merupakan usul dari obat-obatan
  • Kurma merupakan usul dari al-hulwah (lauk pauk)

Dari keenam materi barang ribawi ini, nampaknya uang lebih dekat (aqrab) dengan unsur emas dan perak disebabkan unsur tsamaniyah-nya, yaitu unsur pembentuk harga. Dengan begitu, maka praktek pertukaran yang berlaku atas uang tersebut, adalah mengikuti mekanisme pertukaran emas dan perak, dan di dalam fikih dikenal sebagai akad sharf

Dasar hadits yang sering dijadikan landasan hujjah bagi akad sharf adalah hadits dengan sanad dari Ubadah bin Shamit sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «الذّهَبُ بِالذّهَبِ، وَالفِضّةُ بِالفِضّةِ، وَالبُرّ بِالبُرّ، وَالشّعِيرُ بِالشّعِيرِ، وَالتّمْرُ بِالتّمْرِ، وَالمِلحُ بِالمِلحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَإذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ». أخرجه مسلم.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama-sama jenis, sama takaran atau timbangan, dan kontan. Namun apabila berbeda jenis dari kelompok-kelompok yang telah disebutkan ini, maka jual belikanlah sesukamu, dengan syarat kontan.” HR. Imam Muslim

Sebagaimana diketahui bahwa adakalanya emas dan perak itu dicetak, maka kedudukan auraq (uang kertas) itu adalah diqiyaskan dengan harta emas dan perak cetakan tersebut. Suatu emas dan perak dicetak menurut standart timbangan. Adapun setiap pecahan uang kertas, diqiyaskan mewakili unsur standart timbangan tersebut. Unsur timbangan ini, mewujud dalam bentuk nilai kurs yang diwakilinya. Kurs adalah realita dari tsamaniyah (nilai kepercayaan pasar / current exchange) sehingga menjadi illat bagi keribawian mata uang kertas. 

Karena setiap negara memiliki currency (mata uang) sendiri, dan di setiap currency memiliki kurs yang berbeda antara satu negara dengan negara lain, maka pertukaran antar currency seolah menduduki pertukaran antara emas yang dicetak dalam kadar yang berbeda. Jadi, pertukaran antara dolar dengan rupiah (suatu misal) adalah menempati maqam pertukaran emas cetak dengan kadar persentase pembuatan yang berbeda. 

Adakalanya emas memiliki tingkat kemurnian 75%, namun ada pula emas dengan tingkat kemurnian 50%. Ketika terjadi perbedaan kadar seperti ini, maka alat ukur yang paling utama adalah mengikuti praktik ukur pencarian nishab zakat. Jika nishab zakat adalah 85 gram emas, dengan harga kisaran mencapai 70 juta rupiah per nishab, maka dalam kondisi emas yang berbeda kadarnya itu, bisa ditukarkan terlebih dulu menjadi senilai 70 juta rupiah. 

Nah, demikian pula yang terjadi pada dolar dan rupiah. Maka standart yang dipergunakan untuk menimbang apakah ia masuk barang ribawi atau tidak, adalah dengan menghisabnya dengan harga emas satu nishab zakat. Dari situ selanjutnya diketahui harga kurs-nya, yang berarti pula diketahui kemampuan tsamaniyah-nya. 

Setelah masing-masing diketahui kemampuan pertukarannya terhadap satu nishab emas, baru kemudian, kedua uang kertas itu boleh dipertukarkan, sebab sudah masuk dalam kerangka mauzunat (ditimbang). Tanpa itu, maka pertukaran antara uang kertas dolar dan rupiah, bisa masuk kelompok pertukaran riba al-fadl yang diharamkan, sebab keduanya sama-sama mewakili harga beli terhadap emas. 

إذا كان البيع في جنس واحد ربوي فإنه يحرم فيه التفاضل والنسأ كأن يبيع الإنسان ذهباً بذهب، أو براً ببر ونحوهما فيشترط لصحة هذا البيع التساوي في الكمية، والقبض في الحال؛ لاتفاق البدلين في الجنس والعلة

“Bila jual beli dilakukan dengan obyek barang ribawi sejenis, maka haram melebihkan salah satunya, atau mengkreditnya. Misalnya praktik seseorang yang menjualbelikan emas dengan emas, atau gandum dengan gandum, atau yang semisal keduanya. Oleh karena itu, agar praktik tersebut sah secara syariat, maka disyaratkan wajibnya sama dalam takaran/timbangannya, serah terimanya secara kontan, disebabkan kesesuaian jenis dan illatnya.” (Al-Mausu’at al-Fiqhi al-Islamy, halaman 159)

Itulah sebabnya, bagi lembaga Money Changer yang resmi, mereka selalu memiliki berita yang update tentang kurs antara dolar dan rupiah. Lain halnya dengan pertukaran yang dilakukan oleh Money Changer yang tidak resmi, keberadaan standart kurs itu tidak ditemukan. Alhasil, karena ketiadaan mekanisme standart yang dipergunakan itu, maka pertukaran yang dilakukan olehnya bisa masuk kelompok riba karena illat mauzunat tidak diikuti. Namun, hal ini tidak berlaku pada money changer resmi. Wallahu a’lam bi al-shawab. 

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles