elsamsi log

Menu

Netizen menanyakan Promo Opsi Trade Tanpa Deposit

Netizen menanyakan Promo Opsi Trade Tanpa Deposit

Seorang netizen berkirim email ke penulis dan ke email redaksi, menanyakan tentang promo dengan skema bisnis sebagai berikut:

Yang ditanyakan oleh netizen tersebut adalah, apakah bisnis sebagaimana model dalam gambar tersebut adalah boleh secara syara’?

Sistem bisnis semacam ini sebenarnya banyak sekali tersebar, utamanya di media Telegram. Bagaimana tanggapan para mujawib di el-samsi terhadap pola bisnis semacam itu?

Pertama, berkaitan deng Bisnis Tanpa Modal

Bisnis No Deposit umumnya memang ditawarkan oleh pemilik platform tertentu dalam bentuk ketiadaan uang diserahkan (pertama kalinya) oleh member ke platform. Modal disediakan oleh pemilik platform dalam bentuk bonus. Kadang bonus ini dirupakan dengan uang. Beberapa di antaranya, ada yang merupakan poin, atau bahkan cashback. 

Status bonus (sebesar Rp120.000) yang dijanjikan oleh platform hukumnya adalah sah berlaku sebagai harta (maal), dengan catatan apabila bonus itu ditunaikan sendiri oleh pihak platform. Sebagaimana dalam gambar, bonus itu diberikan oleh platform, alhasil sah sebagai harta

Kedua, menjalankan misi Opsi Trade

Opsi Trade, memiliki 2 makna. Pertama, opsi trade itu bermakna perdagangan saham atau aset derivatif. Kedua, opsi trade itu bermakna judi sebagaimana berlaku pada trading option yang beritanya meledak baru-baru ini, seperti Binomo, Quotex, dan sejenisnya. 

Untuk opsi trade dengan makna kedua, secara tegas hukumnya adalah haram secara syara’. Oleh karenanya, tinggal pemaknaan yang pertama dan perlu dipertanyakan. 

Opsi trade dengan makna sebagai perdagangan saham atau aset derivatif, membutuhkan kejelasan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pihak penyelenggaranya (broker) harus terdaftar resmi sebagai anggota bursa saham dan aset derivatif di IDX (Indonesia Stock Exchange) atau Bursa Efek Indonesia (BEI). 
  2. Apabila broker tidak terdaftar di IDX, maka broker tersebut tidak punya hak untuk menjual saham atau aset derivatif. Mengapa? Sebab saham dan aset derivatif hanya berhak dijual oleh anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Pedagang Perantara Efek (PPE) atau yang sering disebut Pialang Berjangka (broker).
  3. Ketiadaan broker sebagai anggota BEI, menjadikan tidak ada aset saham atau aset derivatif yang diperjualbelikan dalam opsi trade. Alhasil, apabila ditampakkan seolah-olah ada aset yang diperdagangkan, maka aset tersebutnya statusnya adalah fiktif (ma’dum). Transaksi barang fiktif adalah yang dilarang oleh syara’. 
  4. Memperdagangkan aset fiktif, adalah sama dengan judi. Dalam kondisi ini, maka status broker ilegal itu sejatinya bukan broker, melainkan lebih tepat disebut bandar judi. 

Alhasil, salah satu catatan yang perlu diperhatikan dalam opsi trade, adalah legalitas broker. 

Statusnya legalnya broker, menandakan adanya aset yang diperdagangkan. Status ilegalitas broker, adalah sama dengan ketiadaan aset yang diperdagangkan
Adapun syarat sah jual beli, adalah apabila ada barang yang diperdagangkan

Ketiga, Karakter Perdagangan

Di dalam Islam, akad perdagangan masuk ke dalam rumpun akad tijarah. Definisi dari akad tijarah secara syara’, adalah: membeli barang di satu waktu (kulak) dan menjualnya di waktu yang lain untuk tujuan mendapatkan keuntungan. 

Oleh karena itu, di dalam perdagangan tidak ada keuntungan yang bersifat pasti dan tetap. Coba bandingkan dengan janji dari platform di atas! 

Nampak bahwa - dari promo itu - keuntungan yang dijanjikan berjumlah pasti. Apa artinya?

Karena bonus tadi sudah berlaku sah sebagai harta milik trader (member), namun harta itu diserahkan balik ke pada platform, maka status dari bonus tersebut adalah berlaku sebagai utangnya platform terhadap trader. 

Adanya janji pengembalian setelah satu bulan berikutnya dalam jumlah yang pasti (198 ribu), 348 ribu, dan seterusnya, menandakan bahwa transaksii yang berlaku adalah termasuk transaksi riba qardly.

Apa Alasannya? 

Sebab kelebihan itu bukan berasal dari perdagangan yang sah. Cirinya, adalah keuntungan yang disampaikan bersifat pasti. Sifat kepastian ini menyalahi pola akad tijarah yang meniscayakan untung rugi bisa naik dan bisa pula turun.

Catatan:

Jika pola bisnis semacam ini dilakukan oleh platform broker yang tidak resmi (ilegal), maka dapat dipastikan bahwa itu adalah skema money game. Ada upaya untuk mencari anggota – yang kebetulan dalam promo itu – tidak disebutkan. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles