elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

20220405 233144 0000

Pengertian Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) merupakan badan usaha yang bergerak dalam melakukan produksi berbasis akad-akad syariah. Semua badan usaha yang non-perbankan yang memiliki kerja produksi dan mendakwakan diri sebagai berbasis syariah dalam pengelolaannya, maka disebut UUS. 

Pelabelan UUS menjadi sangat penting mengingat nomenklatur penyelesaian sengketa usaha dalam unit usaha satu ini, sangat berbeda dengan unit usaha non-syariah. Pada UUS, penyelesaian senggketanya dilakukan di bawah kewenangan hakim arbitrase syariah dan pelaksananya adalah Pengadilan Agama (PA). 

Obyek Diversifikasi UUS

Untuk menciptakan kondisi agar UUS bisa bergerak lebih leluasa, terkadang diperlukan upaya diversifikasi usaha syariah. 

Karena dalam usaha syariah selalu mengacu pada klausul kontrak (aqad), maka dalam upaya melakukan diversifiikasi, selalu dibutuhkan penelitian terhadap bagaimana akad itu akan dilangsungkan oleh UUS. 

Jika dirunut berdasar nomenklatur akad, maka langkah diversifikasi usaha akan selalu berkutat pada pemecahan mudlarib atau pengelola (jajaran direksi). 

Suatu misal, A adalah badan hukum yang mewadahi investor. B adalah badan hukum yang mempertemukan antara wakil investor dan pengelola (mudlarib). Akad yang berlaku antara kedua badan hukum ini adalah akad syirkah mudlarabah. 

Pertanyaannya, bagaimana kalau B itu membawahi banyak anak perusahaan? 

Sebut misalnya, untuk kasus Pertamina, yang membawahi 5 anak perusahaan yaitu: 

  1. subholding upstream, 
  2. subholding refinery & petrochemical, 
  3. subholding commercial & trading, 
  4. subholding power & new and renewable energi, dan 
  5. shipping company.
Apa kedudukan B dalam konteks di atas? Apakah B masih berstatus sebagai mudlarib? Lalu, bagaimana dengan kedudukan masing-masing kepala perusahaan subholding yang di bawah B tersebut? Bagaimana dengan cara pemberlakuan bagi hasilnya? 

Mudlarib / Pengelola

Secara syara’, mudlarib adalah pihak yang diserahi modal agar dikelola dalam suatu kegiatan usaha / kerja produksi.

Selaku pengelola (mudlarib), maka ia boleh mengangkat pekerja atau karyawan produksi / karyawan usaha. 

Gaji dari pekerja ini ditanggung oleh mudlarib seiring kinerja pengelolaan dan pengembangan usaha adalah tugas dasar dari mudlarib. 

Kita bisa mengqiyaskannya dengan akad musaqah yang mana dalam akad ini, pihak amil musaqah berstatus sama dengan mudlarib. 

Gaji Karyawan Direksi Subholding

Kinerja amil musaqah adalah berupaya mengolah lahan agar dicapai hasil produksi berupa buah kurma dan anggur yang kelak juga mempengaruhi penghasilan dari amil tersebut. 

Apabila dalam pengelolaannya, pihak amil mempekerjakan orang lain, maka tugas amil adalah menggajinya, sebab kerja itu adalah tugas dasarnya. 

Kecuali, kalau tugas itu berkaitan dengan membangun pagar sehingga tidak berkaitan langsung dengan banyaknya buah yang kelak diproduksi, maka tugas ini merupakan kewenangan pihak pemodal (rabbu al-maal) guna menggajinya. Alhasil, mudlarib tidak perlu keluar biaya untuk melakukan tugas tersebut. 

Berdasarkan hal ini, maka apabila pihak mudlarib kemudian mengangkat beberapa direksi subholding, maka upah dari direksi subholding adalah menjadi bagian tanggung jawab mudlarib yang mana dalam contoh di atas diperankan oleh B. Sebagaimana hal ini bisa kita lihat pada contoh ilustrasi dari karyawan amil musaqah. 

Akad Mudlarib dan Direksi Subholding

Setiap direksi perusahaan subholding, sudah pasti diangkat oleh manajer utama dari perusahaan yang menjadi induk holdingnya, Manajer adalah istilah lain dari mudlarib. 

Mencermati terhadap nomenklatur tersebut, maka antara manajer dengan jajaran direksi subholding adalah menempati derajatnya pihak yang mewakilkan dan wakilnya. 

Karena setiap direksi subholding diupah oleh pihak manajemen perusahaan holding, maka akad yang menjembatani keduanya adalah termasuk akad wakalah bi al-ujrah. Akad ini dapat juga disebut sebagai akad wakil yang diupah. 

Pola pengupahan direksi bisa ditetapkan dengan 2 mekanisme akad, yaitu akad ijarah (akad kerja) atau akad ju’alah (berbasis kinerja). Masing-masing dari kedua akad ini meniscayakan wajibnya kemakluman besarnya upah atau ju’lu yang dijanjikan oleh manajemen. Tanpa kejelasan itu, maka relasi keduanya berlangsung tidak sah secara syara’. 

Muhammad Syamsudin (Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur). Menerima jasa perancangan bisnis dan konsultasi syariah.
Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan