el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Australia's Largest Prawn Farmer's Operations In Queensland

Di dalam Islam, setiap pengambilan harta orang lain senantiasa menghendaki ganti berupa jasa atau barang lewat akad jual beli. 

Penguasaan harta pihak lain tanpa ada imbal balik ganti, hanya boleh bilamana jalan penguasaannya dilakukan lewat shadaqah, hibah, wakaf, waris dan wasiat. Itu semua disebabkan karena perolehan harta dalam Islam wajib memenuhi dua syarat, yaitu halal (benar akadnya) dan thayyib (tidak ada paksaan). 

Berangkat dari sini, maka dapat diketahui bahwa hukum pungutan liar (al-maksu) adalah haram adalah karena tidak memenuhi kriteria thayyib. Hal ini, khususnya berlaku apabila pemungutnya adalah bukan pihak yang bertindak selaku orang tua, wali, hakim atau pemerintah yang berkuasa. 

Lantas bagaimana dengan pajak karbon?

Karbon merupakan buah dari kehidupan. Seluruh elemen makhluk hidup senantiasa terangkai oleh karbon. Karbon yang lepas di alam bergabung dengan oksigen, bersenyawa menjadi CO2, karbon monoksida atau CO3. 

CO2 bersifat dapat diserap oleh vegetasi dan tanaman. Sementara CO dan CO3 lepas ke alam dan mempengaruhi suhu udara, iklim serta lapisan ozon. Akibat tidak langsungnya, es kutub mencair, permukaan laut naik dan ujungnya adalah merugikan.

Terakumulasinya karbon di alam yang disumbang oleh mesin pengguna bahan bakar fosil ini selanjutnya dikenal dengan istilah emisi. Jadi, emisi karbon ini merupakan sebab tidak langsung terjadinya kerugian (dlarar). Setiap kerugian meniscayakan ganti rugi (dlaman). 

Di dalam Islam, besaran ganti rugi adalah menyesuaikan dengan tingkat kerugian yang diakibatkan. Karena ganti rugi adalah ibarat imbas langsung dari akad jual beli yang rusak (bai’ fasid) diakibatkan adanya kerugian di satu pihak. Besaran ganti kerugian inilah yang merupakan wasilah pemungutan pajak tersebut. Jadi, pajak karbon seolah bisa dimaknai sebagai ganti rugi akibat emisi karbon yang dilepaskan di alam.

Siapakah Subyek Pajak Karbon?

Karena mayoritas emisi karbon yang merugikan adalah diakibatkan kerja penggunaan bahan bakar fosil, maka subyek wajib pajak secara tidak langsung mencakup semua skala industri dan pengguna kendaraan berbahan bakar fosil. 

Alasan dasarnya adalah mereka merupakan penyokong utama lepasnya karbon yang tidak mampu diserap oleh vegetasi secara langsung sehingga berpengaruh terhadap kondisi lapisan ozon. 

Dalam konteks fikih Islam, penyebab langsung suatu kerugian merupakan pihak yang wajib menanggung ganti rugi (subyek dan obyek pajak). 

Risiko pemberlakuan Pajak Karbon

Indonesia merupakan negara berkembang. Jenis mesin industri dan kendaraan bermotor penyokong roda ekonomi negara masih dalam tahap menengah dan memiliki konsep yang maju. 

Tidak banyak kita temui adanya lokasi pengecekan emisi karbon yang dihasilkan oleh mesin kendaraan. 

Bahkan, jika kita pergi ke kantor polisi untuk cek fisik kendaraan, selama ini tidak ada pengendalian baku mutu emisi yang diperiksa. Asalkan perlengkapan kendaraan itu sudah lengkap, dan surat-suratnya itu sudah clear, kita sudah bebas dari tanggungan dan sudah bisa mengantongi ijin.

Selama ini, obyek pajak hanya didasarkan pada tahun keluaran mobil atau kendaraan. Padahal, sejatinya pungutan semacam ini tidak ada imbas langsung terhadap lingkungan. Yang semestinya diperhatikan memang adalah emisi yang dihasilkannya.

Muhammad Syamsudin

Tim Pakar Bidang Ekonomi Syariah Asnuter PWNU Jawa Timur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content