elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pandangan Islam terhadap Kontrak DMO
DMO merupakan kependekan dari domestic market obligation. Secara bahasa, obligasi dimaknai sebagai surat utang atau kewajiban. Oleh karena itu, maka DMO juga berarti sebagai surat utang atau kewajiban sebuah perusahaan guna memenuhi stok pasar domestik dalam negeri. 

Dalam aplikasinya, DMO merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dibebankan kepada para produsen dalam negeri. Produsen ini mencakup para pengusaha yang memproduksi barang atau jasa dan menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya, minyak goreng, bahan bakar minyak, mineral dan tambang batubara. 

DMO merupakan keputusan pemerintah untuk menyiasati kondisi perekonomian dalam negeri seiring melambungnya harga barang atau jasa tertentu di pasaran dunia. Fungsi dari DMO adalah menjaga stabilitas ekonomi. 

Kewajiban pemerintah saat memberlakukan DMO, adalah memberikan kompensasi kerugian pengusaha karena produknya harus dijual dengan harga lebih rendah dari harga ekspor. Kompensasi ini kemudian disebut dengan istilah subsidi. 

Jadi, apabila ada penegasan dari pemerintah berkaitan dengan subsidi BBM atau subsidi minyak goreng, maka itu artinya pemerintah telah mengucurkan sejumlah dana kepada produsen BBM atau minyak goreng dengan kontrak bahwa pihak perusahaan wajib menjaga stok ketersediaan produknya di pasaran domestik sehingga tidak terjadi kelangkaan. 

Kewajiban menjaga ketersediaan produk ini dikenal dengan istilah obligasi. Alhasil, akad yang berlaku antara pemerintah dan perusahaan adalah kontrak forward atau future. Kita juga bisa bisa menyebutnya sebagai akad istishna’

Terkadang akad ini di satu sisi dikelompokkan ke dalam akad salam, namun di sisi lain dimasukkan ke dalam akad ijarah. Secara syara’, sahnya akad ini harus diawali dengan:

  1. Penyerahan ra’sul maal di awal. Kita menyebutnya sebagai pengucuran subsidi
  2. Karakteristik produknya harus bisa ditentukan. Jadi, kalau kontraknya adalah minyak kemasan, maka yang hadir adalah minyak kemasan dan bukan beruubah menjadi minyak curah
  3. Harganya harus ma’lum dan kadar barangnya juga wajib ma’lum. Misalnya, harga barang adalah 15 ribu rupiah per liter. 

Apabila kontrak itu berbasis akad ijarah, maka harus ada perincian, misalnya:

  1. Harga per liter CPO-nya adalah 15 ribu
  2. Harga dan barang harus ditetapkan saat di majelis akad, dan bukan mengikuti harga di depan. Penetapan harga sesuai dengan harga di depan (future) adalah termasuk akad riba al-yad. 
  3. Biaya produksi wajib bisa dikalkulasi dan ditetapkan besarannya saatt di majelis akad. 

Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan