elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220714 082202 0000

Kedudukan data pribadi di balik sebuah akun di tangan provider adalah menempati derajatnya harta amanah. Alhasil, ada pemiliknya. 

Dalam konteks ini, maka status provider adalah menempati derajatnya penjaga amanah (al-khazin) dan ia bukan pemilik. 

Baca: Data BSI dan BI dihack dan Akun itu Rekening

Kedudukan al-khazin dalam pandangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagaimana digambarkan dalam sabda beliau sebagai berikut:

الخازِنُ الأمِينُ الَّذِي يُؤَدِّي ما أُمِرَ بِهِ طَيِّبَة نَفْسه أحَد المُتَصَدِّقَيْنِ

Artinya: “Penjaga yang amanah adalah pihak yang menunaikan sesuatu sesuai dengan apa yang diperintahkan padanya dengan baiknya jiwa dan muncul dari salah satu pihak yang saliing percaya.” (al-Qasthalany, Irsyadu al-Sari li Syarhi Shahih al-Bukhary, Kairo: Mathba’at al-Kubra al-Amiriyyah, tt., Juz 4, hallaman 126)

Berangkat dari sini, selanjutnya apabila terjadi kebocoran data pribadi, maka hal itu senantiasa dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan amanah oleh pihak penjaga harta amanah.

Kalau begitu, lantas bagaimana kedudukan data pribadi dipandang dari sisi provider layanan digital? 

Berikut ini adalah penjelasan dari para ulama yang dinukil oleh Imam al-Qasthalany saat mensyarahi hadits di atas.

Pertama, menurut Imam Al-Safaqasy, data pribadi adalah harta pemilik akun. Pihak provider tidak ikut memilikinya. Oleh karena itu, pihak provider tidak berhak untuk menjualnya atau membocorkannya.

بأن الخازن لا شيء له في المال وإنما هو أجير

Artinya: “Sesungguhnya al-Khazin tidak memiliki sesuatu apapun terhadap harta yang dijaga. Ia hanya seorang yang disewa.” (al-Qasthalany, Irsyadu al-Sari li Syarhi Shahih al-Bukhary, Kairo: Mathba’at al-Kubra al-Amiriyyah, tt., Juz 4, hallaman 126)

Kedua, menurut al-Kurmany, provider hanya bertugas sebagai pihak yang diupah oleh pemilik akun. Dia hanya berhak atas jasa penjagaannya dan tidak berhak atas aset berupa data pribadi pengguna, sehingga terlarang membocorkannya atau mengeksposnya.

وقال الكرماني: أشار إلى أن خازن مال الغير كالأجير لصاحب المال

Artinya: “Imam al-Kurmany berkata: Hadits itu memberi isyarah bahwasanya pihak yang menjaga harta pihak laiin adalah menempati derajatnya pihak yang disewa oleh pemilik harta.” (al-Qasthalany, Irsyadu al-Sari li Syarhi Shahih al-Bukhary, Kairo: Mathba’at al-Kubra al-Amiriyyah, tt., Juz 4, hallaman 126)

Ketiga, menurut perspektif Ibnu Bathal, tugas provider adalah menjaga dengan sebaik-baiknya data pribadi konsumennya. Ia tidak menanggung ganti rugi atas kebocoran data yang terjadi bila hal itu bukan karena keteledoran yang dilakukannya.

من استؤجر على شيء فهو أمين فيه ولا ضمان عليه فيه إن لم يفرط

Artinya: “Seseorang yang disewa untuk sesuatu hal adalah menempati derajat orang yang diberi amanah dalam hal itu. Ia tidak menanggung ganti rugi (atas suatu kerugian) selama tidak melakukan keteledoran.” (al-Qasthalany, Irsyadu al-Sari li Syarhi Shahih al-Bukhary, Kairo: Mathba’at al-Kubra al-Amiriyyah, tt., Juz 4, hallaman 126)

Keempat, menurut Al-Zarkasy, seseorang yang mengetahui ada aplikasi digital ilegal, namun nekad menggunakannya, sehingga datanya terekspos di dunia maya akibat penggunaannya itu, maka secara umum pihak provider tidak bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut. Dengan kata lain, itu risiko dari pengguna itu sendiri.

سقوط الضمان ليس منوطًا بالأمانة وإنما هو منوط بالائتمان حتى لو ائتمنه فوجده خائنًا لم يكن عليه ضمان والمسوق في الحديث هو من اتصف في الواقع بالأمانة فأنّى يؤخذ منه ما قاله فتأمله انتهى

Artinya: “Gugurnya ganti rugi bukan manath dari amanah. Ganti rugi merupakan manath dari kesanggupan menjalankan amanah. Jadi, andaikata ada seseorang yang dipercaya untuk menjalankan suatu amanah padahal ia ia ditemukan orang yang suka khiyanat (baca: ilegal) atas amanah, maka pihak yang menerima kepercayaan itu tidak wajib ganti rugi (sebab watak asli dari yang diberi amanah). Adapun yang dikehendaki oleh hadits di atas adalah orang yang memiliki ciri khas asli sebagai bisa diiberi amanah, sehingga kata-katanya menarik untuk dipegang oleh pihak pemberi amanah. Dari sini, anda harus mencermatinya. Intaha.” (al-Qasthalany, Irsyadu al-Sari li Syarhi Shahih al-Bukhary, Kairo: Mathba’at al-Kubra al-Amiriyyah, tt., Juz 4, hallaman 126)

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan