el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Sadar atau tidak, banyak masyarakat kita yang masih lemah dalam hal literasi keuangan. Itu yang menjadi sebab, mengapa banyak pemberitaan mengenai korban penipuan yang menghiasi sejumlah media akhir-akhir ini. Terakhir adalah kasus Binomo dan Quotex. 

Rendahnya tingkat literasi keuangan ini secara tidak langsung menyadarkan kita betapa butuhnya masyarakat terhadap sosialisasi literasi keuangan itu. 

Tingginya tingkat literasi keuangan, memiliki pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, sebagaimana layaknya pendidikan. Berbekal tingginya pengetahuan, akan tumbuh beberapa pos-pos peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan sekaligus pos-pos pemberdayaan dan investasi yang aman.

Apa saja literasi keuangan yang perlu diketahui oleh masyarakat? Berikut ini adalah garis besarnya dan merupakan hal pokok utama yang perlu diketahui. 

Pertama, bahwa masyarakat perlu mengenal konsepsi dasar muamalah. Setiap akad dalam muamalah, pasti ada 5 hal pokok yang menjadi rukun utama sahnya akad. Kelima hal itu adalah (1) mengenal jenis kontrak / akad, (2) mengenal muta’aqidain (lawan akad), (3) mengenal obyek kontrak (ma’qud ‘alaih), (4) mengenal tujuan kontrak dilaksanakan, dan (5) mengenal risiko kontrak. 

Misalnya, dalam akad jual beli, maka hal yang pertama dan harus diketahui oleh masyarakat, adalah: (1) meneliti bunyi klausul akad jual beli, (2) mengenal lawan transaksi, (3) mengetahui keberadaan barang yang dijadikan obyek jual beli (ada atau tidak, dalam bentuk fisik atau tidak). (4) tujuan dasar menjalankan kontrak jual beli (misalnya, kepemilikan selamanya) dan (5) konsekuensi kontrak jual beli (penyerahan harga dan barang). 

Kedua, mengetahui hal-hal yang diperintahkan dalam akad, seperti: mengetahui harga dan barang secara pasti, kapan penyerahannya, kapan bisa diterima, ada cacat atau tidak, dan ada khiyar atau tidak. 

Ketiga, mengetahui hal-hal yang dilarang dalam melakukan kontrak, misalnya penipuan, penyembunyian aib, berlaku curang, ada riba, pengelabuan, testimoni palsu, kesengajaan menimbulkan kerugian pada orang lain. 

Keempat, memahami tujuan dasar dari kontrak yang dibenarkan secara syara’. Tujuan dasar dari literasi keuangan dalam syara’ adalah kepemilikan harta halal dan lagi baik. Standar ukur baik adalah jika harta itu didapatkan dengan jalan yang benar secara syara’ (shaluha) dan thayyib al-nafsi (dengan jalan baik-baik). Indikator dari terbitnya baik adalah adanya kerelaan (an taradlin). Alternatif untuk mendatangkan kerelaan adalah berlakunya khiyar apabila ada potensi terjadinya sengketa. 

Kelima, memahami bahwa konsekuensi logis dari transaksi. Misalnya, konsekuensi penyuruh adalah membayar yang disuruh. Konsekuensi utang adalah mengembalikan harta yang diutang. Konsekuensi membeli adalah kepemilikan selamanya, dan sejenisnya. 

Apa yang disampaikan oleh penulis di atas, mmerupakan langkah dasar dari literasi keuangan dalam hukum Islam. Setiap kontrak, memiliki konsekuensi yang berbeda. 

Informasi ringkas bisa dilihat di infografis berikut!

Infografis: Literasi Keuangan Syariah (elsamsi.my.id)
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content