elsamsi log

Menu

Pasar Modal Saham Syariah

Pasar Modal Saham Syariah

Pasar Modal Saham Syariah Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan istilah Indonesia Stock Exchange Islamic (IDX Islamic) merupakan kontra narasi dari Indonesia Stock Exchange (IDX). Umumnya, keduanya dilabeli dengan IDX vis a vis IDX Islamic. 

Ide dasar dibentuknya IDX Islamic, disebabkan karena ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya, yaitu:

Pertama, sudah ada OJK Syariah, yang tentunya memiliki tugas melakukan kontrol terhadap produk-produk berlabel syariah. Salah satu kontrolnya adalah dengan adanya keputusan mengenai prasyarat pengajuan saham syariah, yang sudah barang tentu berbeda dengan pengajuan saham pada umumnya. 

Saham syariah meniscayakan harus berasal dari sumber pendapatan yang halal. Kehalalan sumber pendapatan meniscayakan diawali dari perusahaan penerbit saham harus bergerak dalam ruang-ruang industri yang halal. Alhasil, dengan menyertakan modal pada industri halal tersebut, maka income yang didapat oleh investor juga besar kemungkinan halal

Kedua, saat ini sudah bermunculan banyak emiten syariah. Para emiten ini membutuhkan dibukanya pasar modal khusus produk-produk emiten syariah yang bebas dari adanya praktik riba, maisir, gharar, ghabn, ghissy dan jahalah. Hal ini merupakan wujud pengamalan dari pembukaan pasar tersendiri oleh Baginda Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau pertama kali berhijrah dan menginjak kota Madinah. 

Tujuan dari pembukaan ini secara tidak langsung akan menjadi pesaing dari pasar lain yang tidak berbasis syariah. Keberkahan pasar syariah itulah yang kelak akan ditunjukkan kepada khalayak dan selanjutnya dijadikan sebagai bahan perbandingan antara mana yang lebih utama, antara mengikuti pasar syariah ataukah pasar non-syariah.

Produk Pasar Modal Syariah

Karena fungsi dari IDX Islamic adalah memasarkan produk-produk syariah, maka agar tidak terjadi kerancauan dalam sistem, maka diorbitkanlah Daftar Efek Syariah (DES) pada IDX Islamic. Daftar Efek Syariah (DES) ini selanjutnya dikenal dengan istilah Indonesia Stock Sharia Index (ISSI) yang mana mulai dilaunching sejak 12 Mei 2011, pasca taqnisisasi (pengundangan) UU Perbankan Syariah, Tahun 2008. 

Kriteria Produk Syariah

Produk-produk pasar modal syariah, adalah terdiri dari saham syariah, sukuk (obligasi syariah) dan beberapa aset derivatif syariah. 

Saham syariah, secara sederhana dapat diartikan sebagai bukti penyertaan modal oleh investor kepada emiten syariah, dan sudah mendapat kliring sebagai saham syariah. Saham syariah diterbitkan dengan mengacu pada prinsip umum kepatuhan syariah (sharia compliance). Saham dalam konteks ini, dimaknai penyertaan modal dengan mekanisme bagi hasil sesuai aturan yang sudah digariskan oleh syariah dan secara operasionalnya diatur lewat peraturan yang mengacu pada produk-produk syariah. 

Sukuk, secara sederhana dapat diartikan sebagai surat pengakuan utang (obligasi syariah) yang diterbitkan oleh emiten syariah dan mendapat persetujuan sebagai efek syariah oleh badan yang bertugas melakukan kliring efek syariah (KPEI syariah). Cara pengajuan sukuk diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Aset Derivatif Syariah, dapat diartikan sebagai semua produk turunan aset derivatif syariah dan dikelola sesuai prinsip syariah, serta mendapat persetujuan sebagai bagian daftar efek syariah (DES). Contoh dari aset derivatif syariah adalah warant, giro, komoditas fisik, yang dikelola menurut prinsip syariah. 

Konstituen Pasar Modal Syariah

Konstituen merupakan istilah lain dari peserta atau anggota. Sebagai pasar yang mengacu pada pola transaksi berbasis syariah, sudah pasti IDX Islamic memiliki para konstituen. Para konstituen ini sudah pasti ada pula tata cara penyeleksiannya. 

Secara umum, syarat menjadi konstituen di IDX Islamic, adalah:

  1. Bergerak dalam industri yang halal. Bukan produsen minuman keras atau produk-produk jasa dan barang yang dilarang oleh syara’. Alasannya, adalah karena harta dalam Islam adalah wajib halal. Harta haram bukan termasuk bagian dari harta, melainkan kewajiban yang harus dikeluarkan, ditunaikan, atau dibersihkan.
  2. Mayoritas penghasilannya adalah halal. Islam tidak mengakui adanya penghasilan yang haram, memakan harta pihak lain secara tidak sah, batil, diperoleh dari riba, gharar, ghabn, jahalah, dan ghissy
  3. Terdaftar sebagai emiten syariah

Demikianlah sekilas tentang pasar modal syariah sebagai pengantar mengenal pasar modal syariah dan kajian-kajian selanjutnya. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles