Mengapa paytren bermasalah dalam bisnisnya? Ini yang sering ditanyakan netizen kepada penulis. Oke, pada kesempatan ini, kita akan sajikan kupasannya. Sudah barang tentu, fokus kajian ini hanyalah pertimbangan dari sisi fikih.
Bukan berarti bahwa pihak Paytren tidak memiliki tokoh fikih yang merancang skema bisnisnya. Namun, ketelitian dari seorang pengkaji, khususnya dalam mengurai suatu plan bisnis, di situlah pada akhirnya sebuah bisnis itu dipertaruhkan. Bahkan kehalalan penghasilan dari pelakunya juga turut dipersoalkan.
Plan Bisnis Paytren
Untuk mengetahui bagaimana Paytren itu dibisnikan, ada baiknya kita kutip ulasan marketing plan bisnis paytren.
Di dalam situs pemasaran Paytren yang hingga kini masih bisa kita temui di berbagai media sosial dan dunia maya, Payren memiliki plan bisnis sebagai berikut:
- Paytren menjanjikan pendapatan dan bonus / komisi / reward kepada para anggota setelah resmi bergabung dengan TRENI.
- Pendapatan dan bonus ini akan diberikan setelah anggota bisa mengembangkan komunitas Bisnis Paytren.
- Maksud dari Komunitas Binis Paytren ini adalah setiap anggota diharuskan merekrut anggota lain untuk menjalankan bisnis yang sama. Jadi, istilah membangun komunitas binis itu sebenarnya adalah sama dengan anggota mencari anggota (member get member).
- Bonus setiap anggota (upline) yang berhasil menjaring satu orang anggota lainnya (downline kaki pertama) dan membeli lisensi Paytren adalah senilai Rp.75 ribu, yang dicairkan dalam bentuk 60% tunai dan sisanya 40% dalam bentuk TopUp Deposit
- Selanjutnya, pihak perusahaan Paytren menjanjikan komisi yang diatasnamakan ujrah (upah) leadership (kepemimpinan) sebesar Rp.25 ribu rupiah dalam bentuk 60% tunai dan 40%nya TopUp untuk setiap pertumbuhan 1 (satu) pebisnis baru (downline kaki ke-2 di bawah downline kaki ke-1) pada masing masing grup (maksimum 2 (dua) grup, kiri dan kanan).
- Perusahaan Paytren menjanjikan upah yang diatasnamakan penjualan langsung sebesar Rp2.000,- per lisensi (maksimum 10 turunan/generasi), dengan syarat apabila : (a). Pebisnis yang direferensikan membeli selain lisensi basic atau (b). Pebisnis yang direferensikan berhasil menjual paket lisensi penuh.
- Perusahaan menjanjikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- apabila pebisnis yang direferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership. Maksud dari 10 turunan generasi adalah 10 downline kaki.
- Perusahaan menjanjikan persentase keuntungan (fee) berupa cashback yang diperoleh dari setiap transaksi pribadi (yang dilakukan pengguna maupun pebisnis) dan transaksi grup (khusus pebisnis) kepada pengguna dan atau pebisnis yang melakukan transaksi pribadi minimal 1x/bulan.
- Yang dimaksud dengan grup disini adalah mitra pebisnis yang direferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistem pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan).
- Cashback dihitung perhari dari tanggal 1 hingga tanggal 30/31 dan dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya.
Cara Mendaftar Paytren
Sebagaimana dilansir oleh perusahaan Paytren sendiri, bahwa cara mendaftar aplikasii dan mitra bisnis paytren adalah terdiri dari tiga langkah, yaitu:
- Mendownload Aplikasi PayTren dari Playsore
- Membeli e-PIN 12 Digit Serial Pendaftaran PayTren melalui kontak telepon atau WA anggota yang akan menjadi referralnya
- Mengisi formuliir pendaftaran lansung melalui Aplikasi PayTren.
Perlu dicatat bahwa harga pembelian 12 Digit Serial e-PIN ini adalah disertai transfer sesuai harga paket ke rekening upliine atau anggota yang mereferensikan.
Analisis Cacatnya Plan Bisnis Paytren
Ada beberapa poin yang menjadi cacatnya Plan Bisnis Paytren sehingga dipandang tidak sah secara syara’ dan termasuk memakan harta orang lain secara batil.
Pertama, Obyek Bisnis Paytren Tidak Jelas
Yang dijualbelikan oleh Paytren sebenarnya apa? Apakah aplikasi PPOB-nya, ataukah lisensinya? Berapa harganya?
Penting untuk dicatat bahwa syarat yang harus terpenuhi dari sebuah mabi’ adalah muthlaq al-tasharruf, yaitu bisa digunakan secara penuh oleh pihak pembeli tanpa ada ikatan apapun ke sebuah perusahaan. Jika ternyata pemanfaatan mabi’ tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan asalnya, maka itu hakekatnya bukan akad jual beli, melainkan akad sewa jasa (ijarah).
Dalam faktanya, aplikasi PPOB Paytren, hanya bisa dimanfaatkan apabila pihak pembeli masih berikatan dengan perusahaan Paytren. Alhasil, akad jual beli seperti ini adalah tidak sah.
Kedua, Okelah kita taruh bahwa Aplikasi Paytren disewa oleh Member seharga Rp.350 ribu rupiah per lisensi.
Pertanyaannya, adalah apakah aplikasi PPOB sejenis dengan Paytren yang beredar di dunia maya juga memiliki harga sebesar Rp.350 ribu rupiah?
Fakta membuktikan bahwa aplikasi PPOB disebarkan dalam bentuk Opensource dan gratis di dunia online. Manfaat dan fungsii dari PPOB tersebut terbukti sama dengan aplikasi PPOB-nya Paytren. Tidak ada keistimewaan dari aplikasi Paytren dengan aplikasi lainnya.
Alhasil, pertanyaannya adalah untuk apa ada biaya sewa (harga beli lisensi) sebesar Rp350 ribu pada kelas Basic dan harga yang lebih tinggi untuk kelas lainnya (Premium)?
Satu jawaban yang memungkinkan adalah karena ada janji yang ditawarkan sebagai ju’lu (bonus) sebesar Rp75 ribu (dari downlinne kaki 1) dan Rp25 ribu dari downline kaki 2 serta bonus-bonus lainnya.
Jadi, di sinilah mulai terjadi pengelabuan (ighra’). Pada dasarnya, seorang downline tidak berharap aplikasi PPOB-nya, dan qashdu al-a’dham sebenarnya adalah bonus (income passive) tersebut.
Ketiga, Income Passive
Saat seorang downline itu tergiur dengan nilai komisi / bonus atas nama jual beli atau sewa menyewa, maka itu menandakan bahwa transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan oleh platform tersebut hakikatnya hanyalah sebuah dalih saja.
Niat sebenarnya dari pelaku bisnis adalah saling oper-oper uang saja berbekal pencarian anggota. Dan pekerjaan mencari anggota menjadi fokus utama agar mendapatkan bonus / income passive.
Walhasil, produk yang terdapat dalam aplikasi PPOB Paytren, bukan merupakan sarana utama untuk mencari keuntungan para membernya. Produk tersebut hanyalah dalih pengelabuan.
Fokus kerja utama sebenarnya hanyalah mencari anggota dan mencari anggota, sebab di situlah keuntungan anggota tersebut lebih menjanjikan dan jauh lebih besar dari keuntungan menjual produk. Nah, faham, bukan?
Keempat, Bonus diperoleh dari anggota dan bukan dari perusahaan
Paytren menjanjikan bonus sebesar Rp75 ribu rupiah. Namun, anda harus sadar bahwa bonus itu diperoleh dengan jalan downline yang direkrut oleh upline harus mentransfer uangnya kepada pihak upline yang menjadi referensinya.
Di situlah letak pengambilan uang sebesar 75 ribu rupiah anggota oleh upline kepada uangnya downline itu terjadi. Selanjutnya pihak upline akan mentransfer uangnya ke pihak uplinenya lagi. Pihak upline teratas akan menerima 25 ribu berupa income passive. Dan begitu seterusnya sampai kemudian puncaknya puncak adalah paytren.
Potongan sebesar 75 ribu itu hakikatnya bukan bonus, sebab datanngnya dari member referral. Dalam fikih, setiap bonus meniscayakan dari pihak yang menyuruh bekerja (perusahaan), dan bukan dari pihak yang disuruh bekerja (downline).
Apabila praktik pengambilan bonus itu adalah sebagaimana di atas, maka itulah sebenarnya yang dinamakan dengan praktik memakan harta orang lain secara batil. Mengapa? Sebab, uang yang diatasnamakan bonus tersebut diperoleh tanpa ada wasilah jual beli dan kerja. Alhasil, tidak bisa disebut sebagai bonus. Lebih tepatnya adalah memalak harta orang lain dengan atas nama bonus.
Penutup
Itulah pentingnya sebuah arti dari perencanaan bisnis. Kepekaan terhadap suatu skema bisnis dan kepatuhan terhadap syariat perjalanan bisnis sebagai mutlak yang musti diperhatikan.
Konsultasi Binis
Konsultasikan plan bisnis anda sebelum segala sesuatunya terjadi. Perencanaan bisnis sesuai standar fikih / syariah merupakan kunci utama menuju keberkahan dan kehalalan keuntungan bisnis. Hubungi kami: elsamsi2021@gmail.com atau CP sebagaimana tertuang di bawah halaman ini.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group – Consulting & Planning Bisnis berstandar Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur