elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pembatalan Akad Jual Beli, Karena menyesal Setelah Tahu Barangnya

Pembatalan Akad Jual Beli, Karena menyesal Setelah Tahu Barangnya

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mahu tanya, ustad. Saya adalah orang yang masih awam mengenai hukum Islam. Sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum Islam. Ceritanya begini, ada seorang tetangga yang ingin menjual mobilnya seharga Rp18 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus-menerus menekan saya agar memberikan uang muka, maka akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp 3 juta tanpa menggunakan surat perjanjian apapun terkecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Namun, belakangan, saya baru mengetahui, jika harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Namun, di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya agar saya harus membeli mobil tersebut dengan harga yang memang diturunkan menjadi Rp 14 juta.  Sebagai catatan, bahwa kondisi mobil itu bisa dikatakan sama sekali tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Saya tidak mengetahui hal tersebut hingga akhirnya saya mencoba untuk mencari tahu perihal mobil itu dengan cara melakukan test drive. Di lain sisi, ternyata surat-surat mobil sudah kadaluarsa. Keinginan saya untuk membatalkan proses jual beli tersebut semakin kuat, dengan alasan harga pasaran yang tidak setinggi yang ditawarkan dan kondisi mobil yang tidak siap pakai. 

Pertanyaannya adalah, apakah kalau saya membatalkan secara sepihak seperti ini, secara hukum Islam,, saya masih berhak untuk mendapatkan kembali uang yang sudah masuk, meskipun dipotong oleh si penjual? Mohon pencerahannya karena saya betul-betul belum mengerti masalah hukum jual beli. Terima Kasih! Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatulahi wabarakatuh. 

Bismillah, alhamdulillah. Wa al-shalatu wa al-salamu ‘ala sayyidina rasulillah Muhammad ibn Abdillah wa ‘ala alihi washahbihi wa man waalah. Amma ba’du. 

Saudara penanya yang dirahmati oleh Allah SWT. Kami di sini akan coba untuk menjawab permasalahan anda, sejauh pengetahuan dan hasil analisa kami terhadap masalah yang sudah anda ajukan. Terima kasiih sebelumnya, karena sudah menghubungi kami. 

Mencermati kasus yang saudara tanyakan, ada beberapa poin yang kami tangkap dan perlu mendapatkan uraian hukum syara’nya, antara lain sebagai berikut:

  1. Anda membeli barang yang belum anda ketahui secara pasti dan hanya berdasar karakter umum yang anda tahu sekilas. Bisa jadi, unsur pengetahuan anda iini adalah karena hampir setiap hari anda melihat tetangga anda tersebut menggunakan mobil itu, namun anda belum menyentuhnya dan belum mengujinya sehingga tidak mengenali secara spesifik. 
  2. Anda diminta untuk memberikan uang muka sebelum terjadinya test drive, dalam kondisi belum sepenuhnya faham dengan karakter barang
  3. Anda memilih membatalkan akad ketika sudah mengetahui karakteristik barang ditambah pengetahuan anda terhadap harga yang tidak lazim di pasaran. 

Permasalahannya, tetangga anda meminta akad jual beli tersebut harus jadi, meski dengan jalan ia harus menurunkan harga dari harga yang sebelumnya ditawarkan kepada anda. Namun, anda juga bersikukuh untuk membatalkan akad. Nah, bagaimana solusinya menurut hukum Islam? Berikut ini merupakan ringkasan jawabannya! 

Secara syara’,salah satu syarat bahwa jual beli itu dianggap sah, adalah:

  1. Apabila penjual dan pembeli mengetahui harga dan barang (ma’lum). Apabila barang itu berupa makanan dan bila untuk membelinya diperlukan mencicipinya, maka harus dilakukan upaya untuk mencicipi makanan tersebut. Bila harus disentuh, maka harus diperkenankan untuk menyentuhnya. Nah, yang anda beli adalah barang bermesin, maka pengetahuan akan kesehatan barang, adalah dengan jalan mengujinya (test driive). Dan hal ini sudah benar bila anda lakukan. 
  2. Apabila ada khiyar (opsi) antara melanjutkan akad atau membatalkannya. Khiyar ini bisa berupa khiyar aib, yaitu bila diitemui adanya aib, maka pihak pembeli bisa membatalkannya. Masalahnya, adalah khiyar anda dilakukan setelah penyerahan uang muka. Namun, penyerahan ini dilakukan sebelum anda test drive. Penyerahan uang muka di awal semacam ini, bisa dikategorikan sebagai bai’ urbun. Namun, karena hal itu dilakukan sebelum anda mengetahui barangnya, maka akad bai’nya menjadi batal, disebabkan karena illat jahalah-nya. Ketidaktahuan (jahalah) anda terhadap barang, adalah bisa dishahihkan, bilamana ada khiyar. Tanpa adanya khiyar, maka akad jual beli tersebut termasuk yang mulgha (diabaikan). Yang dimenangkan adalah keterpenuhan pengetahuan akan barang (rukyatu al-mabi’). 
  3. Inti dasar dari jual beli adalah saling ridla (an taradlin). Jadi, billa suatu akad jual beli dilakukan sebelum syarat-syarat jual beli itu terpenuhi, maka tidak mungkin untuk dicapai maksud utama syariat dari jual beli, yaitu ‘an taradlin. Alhasil, akad penyerahan harta anda sebelum terpenuhi syarat dan rukun jual beli dalam syara’, adalah tidak bisa diartikan sebagai penyerahan harga yang sah. Akad penyerahan itu merupakan yang batal. 
  4. Sebagai catatan bahwa, suatu praktik muamalah adalah dipandang sah, bilamana di dalamnya terkumpul antara syarat dan rukun (al-shahihu kullu ma yajtami’uu fihi al-ruknu wa al-syarth). Sebaliiknya, suatu praktik muamalah adalah batal, bilamana di dalamnya tidak terkumpul antara syarat dan rukun (al-bathil kullu ma la yajtami’u fihi al-ruknu wa al-syarth).
  5. Karena akad jual belinya batal, maka penyerahan itu berubah statusnya menjadi akad utang (qardl), sehingga uang itu harus kembali kepada anda lagi, 100% dan tidak boleh berkurang. 

Kesimpulan Jawaban:

Berdasarkan uraian di atas, maka untuk menjawab pertanyaan saudara, apakah kalau anda membatalkan secara sepihak sebagaimana yang telah digambarkan, makka secara hukum Islam,, adakah anda masih berhak untuk mendapatkan kembali uang yang sudah masuk, meskipun dipotong oleh si penjual? Maka jawabnya adalah iya bisa. Bahkan uang itu harus kembali sebesar 100% disebabkan ketidakterpenuhan syarat dan rukun jual beli. Akad jual belinya adalah batal. Sehingga uang tersebut berstatus sebagai utang (qardl). Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles