elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pembiayaan Multijasa Syariah: Biaya Pengobatan

Kita semua memang berharap agar senantiasa diberikan kesehatan. Namun, seiring waktu berjalan, kadang kesehatan kita menurun. Hasil diagnosa dokter ternyata memberitahukan agar segera mengajukan operasi. 

Malang tak dapat ditolak. Untung tak dapat diraih. Biaya operasi ternyata tidak sedikit. Terbitlah ikhtiyar untuk mencari dana talangan. 

Meminjam ke bank, takut dengan bunga karena riba. Lalu apa yang musti dilakukan agar mendapatkan biaya berobat, namun tidak jatuh dalam jerat riba, alih-alih jerat rentenir? 

Al-Wakalah fi al-Ijarah

Anda masih ingat dengan tulisan Tips lepas dari jerat riba kredit KPR? Untuk lepas dari jerat riba KPR, nasabah mengajukan pembiayaan ke LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dengan peran akad al-wakalah fi al-murabahah. 

Teknisnya, pihak LKS membeli KPR itu secara kontan, kemudian menjualnya kembali ke nasabah secara kredit (bai’ taqsith). Agar tidak salah dalam mendapatkan rumah yang dikehendaki oleh nasabah, maka pihak LKS mewakilkan akad pembelian kontan itu kepada nasabah. 

Rangkaian akad inilah yang dimaksud sebagai akad al-wakalah fi al-murabahah. Akadnya merupakan sah secara syara’ dengan syarat semua tahapan harus berlangsung sempurna (tamm). 

Karena ijarah (sewa jasa) adalah shinfun min al-buyu’at (bagian dari akad jual beli), maka akad di atas juga bisa dikonversi sebagai akad al-wakalah fi al-ijarah sebab jasa (manfaat) adalah menempati kedudukan yang sama dengan barang (‘ain).


المَنفَعَةَ كالأعْيانِ فِي البَيْعِ

Artinya: “Jasa itu menyerupai barang dalam jual beli.” (Muwaffiqu al-Din al-Maqdisy, al-Mughny li Ibn Qudamah, Kairo: Maktabah al-Qahirah, tt., Juz 5 halaman 225).

Mekanisme Akad al-Wakalah fi al-Ijarah dalam Pembiayaan Pengobatan

Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk melakukan akad al-wakalah fi al-ijarah. 

Pertama, pihak nasabah menghubungi LKS dan menyampaikan maksudnya agar pihak LKS menyewakan jasa dokter untuk operasi penyakitnya Si A di rumah sakit X. Selanjutnya, Si Nasabah akan memilih untuk menyewa jasa dokter yang telah disewa oleh LKS itu dari LKS itu sendiri dengan pembayaran angsuran (kredit).
Kedua, pihak LKS selanjutnya setuju untuk menyewa jasa dokter operasi tersebut secara kontan ke pihak rumah sakit secara langsung. Untuk hal itu, pihak LKS selanjutnya mengangkat wakil yaitu Si Nasabah itu sendiri.
Ketiga, setelah Nasabah mendapatkan ruang operasi untuk Si A, kemudian Si A memberitahukannya kepada LKS bahwa jasa itu sudah tersewa oleh LKS. 
Keempat, LKS selanjutnya menyewakan jasa itu kepada pihak nasabah secara angsuran (kredit) atau tempo dengan tenor 1 tahun dan keuntungan sebesar nominal tertentu. Misalnya, harga sewa kontan adalah 10 juta. Maka harga sewa secara kredit adalah 11 juta. 

Landasan Hukum

Landasan hukum akad ini pada dasarnya adalah sama dengan akad al-wakalah fi al-murabahah. Sementara itu, landasan pokoknya, adalah berangkat dari ketentuan dalam ijarah, bahwa hukum menyewakan barang yang sudah disewa kepada pihak lain adalah boleh sebab jasa (manfaat) adalah sama kedudukannya dengan barang yang bisa dijualbelikan (al-mabi')


إذا اكترى شيئًا جاز له أن يكريه في الجملةً لأنه ملك منافعها بعقد معاوضةً فجاز له أن ينقلها إلى غيره ثم ينظر، فإن كان قد قبض الدار المكتراةَ جاز أن يكريها ممن شاء لأنه قبض المعقود عليه

Artinya, “Apabila ada seseorang menyewa suatu hal, maka boleh baginya menyewa barang tersebut secara umum (hanya berbekal karakteristiknya) sebab hal itu sudah masuk jenis penguasaan manfaat atas sesuatu melalui jalan pertukaran. Oleh karena itu pula, boleh baginya pula untuk diserahkan kepada pihak selainnya. Selanjutnya perlu dicermati, bahwa jika penyewa pertama sudah menerima rumah sewaannya, maka boleh baginya menyewakan kembali rumah itu kepada pihak lain yang ia kehendaki. Alasannya, karena ma’qud ‘alaihnya (manfaatnya) sudah ia kuasai.” (Abd al-Wahid al-Ruyani, Bahr al-Madzhab li al-Ruyany, Juz 7, halaman 155).

Suatu misal, anda menyewa mobil milik Si Fulan selama 1 bulan. Setelah mobil anda terima, kemudian anda merentalkan mobil itu kepada pihak lain. Sudah mafhum, akad seperti ini adalah boleh. Itulah prinsip dasar yang digunakan dalam akad al-wakalah fi al-ijarah. 

Adapun dasar kebolehan menyewakan secara angsuran, adalah karena illat kebolehan memberikan ujrah (upah) pekerja secara tempo atau secara diangsur. 

ويَصِحُّ شَرْطُ تَأْخِيرِ أُجْرَة بأن تَكُونَ مُؤَجَّلَةً إلى أجَلٍ مَعْلُومٍ؛ كَما لَوْ شَرَطَ المُسْتَأْجِرُ عَلى المُؤَجِّرِ فِي سَنَةِ سِتٍّ

Artinya: “Sah menetapkan syarat penundaan ujrah seumpama akan dibayarkan pada tempo tertentu, misalnya pihak yang menyewa mengajukan syarat kepada pihak yang menyewakan bahwa upah dibayar pada tahun ke enam.” (Al-Rahbany, Mathalib Uli al-Nuha fi Syarhi Ghayati al-Muntaha, Kairo: al-Maktab al-Islamy, 1994, Juz 3, halaman 689).

Nah, semua landasan di atas dapat diberlakukan pada saat ada pasien yang membutuhkan biaya pengobatan dan memanfaatkan peran LKS untuk menalanginya. Semoga bermanfaat!

Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan