el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Latar Belakang Masalah

Dua hari yang lalu, eL-Samsi Group Consulting menyelenggarakan diskusi ilmiah dengan peserta terbatas dari kalangan praktisi BMT via Online Google meeting. Di dalam forum ini, kita mendiskusikan sejumlah permasalahan terkait dengan beberapa kendala di lapangan. Dan salah satu topik yang menarik untuk kami diskusikan, adalah pembiayaan multijasa untuk pendidikan anak. 

Menariknya permasalahan ini, adalah ketika BMT memutuskan untuk memberikan talangan biaya pendidkan perguruan tinggi ke anak nasabah, maka “amal” apa yang memenuhi kriteria untuk bisa dikategorikan sebagai akad jasa sehingga bisa menghasilkan pemasukan bagi BMT?

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa sebab. Kalau BMT memutuskan memberi pinjaman berupa uang, maka akadnya menjadi akan akad qardl (utang) sehingga BMT tidak mendapatkan income (pemasukan) bagi aliran kas-nya. Adanya income atas qardl, secara tidak langsung akan menempatkan pihak BMT menabrak dhahir larangan melakukan praktik riba qardly yang diharamkan. Sementara itu, menyalurkan keuangan tanpa adanya income bagi BMT adalah sesuatu yang tidak memungkinkan. Jadi, “amal” apa yang bisa dijadikan obyek akad (ma’qud ‘alaih) bagi penyaluran pembiayaan itu? 

Baca Juga: Kombinasi Pembiayaan Multijasa dan Pengadaan Barang

Di sini kemudian penulis memberikan perumpamaan: “Andaikata seseorang menyewa sepeda motor, kemudian sepeda itu sudah diterima oleh penyewanya, bolehkah si penyewa ini menyewakan lagi kepada pihak lain?” Para peserta kemudian menjawab: “Tentu saja boleh.” 

Jawaban itu kemudian penulis sempurnakan dengan menyampaikan: “boleh, selagi penggunaannya sesuai dengan yang digariskan oleh pemilik yang menyewakan. Kalau mobil pribadi, maka digunakan untuk angkutan pribadi dan bukan untuk angkut batu bata. Menggunakan mobil sewaan yang terdiri dari mobil pribadi untuk angkut batu bata, adalah menyalahi ketentuan penggunaan barang sewa yang digariskan oleh pihak yang menyewakan.”

Baca Juga: Tips mendapatkan KPR Tanpa Bunga

Nah, dalam kasus pembiayaan talangan biaya pendidikan, hal yang sama juga bisa berlaku demikian. Barang yang disewa, adalah lembaga pendidikan dan perangkat pembelajaran serta para pendidiknya, yang semua itu harga sewanya sudah ditentukan secara global senilai biaya SPP per semester-nya. 

Pihak yang menghandle penyewaan lembaga pendidikan ini adalah BMT dengan tujuan untuk pendidikannya Si A (anak dari nasabah). Dengan jalan ini, maka pihak BMT berhak mendapatkan jasa dari Lembaga Pendidikan itu yang diserahkan manfaatnya untuk siapa saja yang dikehendaki oleh BMT. 

Selanjutnya, pihak BMT menyewakan amal dari lembaga pendidikan yang sudah disewanya ini ke nasabahnya. Dengan begitu, maka nasabah berhak mendapatkan “amal” / “jasa” dari “lembaga pendidikan” yang disewanya dari BMT. 

Baca juga: Ijarah ‘Inah

Berapa nilai sewanya?

Andaikata SPP lembaga pendidikan itu adalah 2 juta, maka pihak BMT bisa menyewakan ke nasabah senilai 2,2 juta rupiah yang dibayarkan secara kredit (mengangsur). Sama dengan kasus menyewa sepeda motor. Misalkan, harga sewa motor oleh BMT ke pemilik langsung adalah 200 ribu rupiah per bulan. Pihak BMT bisa menyewakan ke nasabah senilai 220 ribu per bulan. Dan itu adalah sah. Hal yang sama juga bisa berlaku pada sewa mobil. Anda menyewa mobil pihak lain senilai 2 juta sebulan. Setelah mobil itu anda terima, maka anda bisa saja menyewakan / merentalkan mobil itu ke pihak lain senilai 2,2 juta sebulan, sebagaiamana hal ini pernah diulas panjang lebar oleh penulis pada kasus akad jasa rental mobil. Anda bisa menyimaknya di sini: Beberapa Skema Kerjasama Bisnis Rental Mobil dalam Islam – El-Samsi

Nah, berdasarkan ilustrasi inilah, maka pembiayaan multijasa bisa dilakukan oleh pihak BMT. Alhasil, akadnya bukan lagi disebut akad qardl, melainkan akad ijarah. Jika skema pembayarannya dilakukan dengan jalan mengangsur, maka ijarahnya disebut ijarah taqsith (angsuran kredit jasa). 

Sebenarnya, masih banyak hal lain yang kitaa diskusikan saat itu. Insyaallah akan diulas pada kesempatan-kesempatan mendatang. 

Baca Juga: Pembiayaan Multijasa Nasabah butuh Uang menyewa Ruko

Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin. 

Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah – eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أنْبَتَتْ سَبْعَ سَنابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ واللَّهُ يُضاعِفُ لِمَن يَشاءُ واللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik
Skip to content