Memiliki rumah merupakan dambaan setiap insan. Dan mendapatkan produk KPR bebas riba adalah dambaan setiap pribadi muslim. Akan tetapi bisakah?
Seringkali anda ditawari produk KPR oleh pemerintah atau instansi tertentu. Namun, dalam tawaran itu selalu ada bunga. Memang, terpampang jelas harga KPR per unitnya. Misalnya, harga kontannya 100 juta.
Akan tetapi, uang 100 juta itu juga bukan uang sedikit. Tidak semua orang punya. Akhirnya, ditawarkan jual beli produk dengan skema cicilan. Apabila seseorang membeli KPR secara angsuran dengan tenor 1 tahun, maka ia akan dikenakan bunga 12% on year (1% per bulan). Jika selama 1 tahun anda belum bisa melunasi, bunga itu akan terus berjalan.
Lalu, bagaimana caranya tetap bisa ikut program itu, akan tetapi lepas dari transaksi kredit KPR berbasis bunga (riba) tersebut? Mari kita simak kajiannya1
Langkah yang harus anda lakukan, sejatinya ada 2 cara, yaitu: (1) membelinya secara kontan, atau (2) menggunakan peran bantuan lembaga keuangan syariah (LKS). Sebut misalnya lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT) NU.
Ajukan rencana kebutuhan anda ke BMT! Sampaikan rumah KPR yang ingin anda beli lengkap dengan harganya!
Selanjutnya, apabila pihak BMT menyetujui rencana pembelian tersebut, maka anda akan diminta untuk memahami langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak BMT, misalnya:
Pertama, rumah KPR yang anda butuhkan, akan dibeli oleh BMT secara kontan.
Kedua, untuk melakukan pembelian itu, anda akan ditunjuk untuk mewakili BMT guna melakukan transaksi jual beli dengan developer. Akad perwakilan ini dikenal sebagai akad wakalah. Kebolehan akad ini dibangun di atas landasan bahwa setiap pekerjaan yang sah dilakukan sendiri maka sah juga untuk diwakilkan.
وكل ما جاز للإنسان التصرف فيه بنفسه جاز له أن يوكل فيه أو يتوكل
Artinya, “Segala sesuatu yang bisa dikerjakan sendiri oleh seseorang maka bisa pula diwakilkan atau menjadi wakil.” (Abu Syuja’, Matan Abi Syuja’ al-Musamma al-Ghayah wa al-Taqrib, Damaskus: ‘Alam al-Kutub al-Islamy, tt., halaman 24).
Ketiga, setelah rumah terbeli dan anda serahkan kembali ke BMT, selanjutnya pihak BMT akan menjual rumah itu ke anda secara kredit ditambah dengan keuntungan yang ma’lum untuk BMT. Akad ini dinamakan dengan istilah akad murabahah.
ويجوز أن يبيعه مرابحة إذا بين رأس المال ومقدار الربح
Artinya, “Boleh melakukan jual beli secara murabahah, yaitu apabila (dalam jual beli itu) dijelaskan harga pokoknya (kepada pembeli) dan kadar keuntungan yang dikehendaki (penjual).” (Ibn al-Rif’ah, Kifayatu al-Nabih fi Syarh al-Tanbih, Beirut: DKI, 2009, Juz 9, halaman 270).
Jika semua prosedur ini berhasil anda lakukan, maka secara otomatis, anda akan terbebas dari produk KPR berbasis bunga. Alhasil, anda terhindar dari riba.
Akad yang anda lakukan bersama-sama dengan BMT NU, akan berubah menjadi akad jual beli kredit (bai’ taqsith).
أن البيع بالتقسيط لا مانع منه وهو صحيح
Artinya, “Jual beli dengan sistem angsuran / kredit adalah tidak dilarang dan sah secara syara’.” (Majmu’at al-Muallifin, al-Fiqh al-Manhajy ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Damaskus: Dar al-Qalam, tt., Juz 6, halaman 27).
Ini adalah salah satu tips keluar dari transaksi riba. Masih banyak tips lainnya. Insyaallah akan disampaikan dalam kesempatan-kesempatan mendatang.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim