el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (40)

Ada banyak macam profesi di dunia ini. 1001 macam profesi, demikian kata Bang Haji Rhoma Irama. Namun, yang kita bahas saat ini adalah profesi yang menghasilkan income. Wajibkah dikeluarkan zakatnya?

Kali ini penulis akan menyajikan kupasannya berdasarkan pendapat Syeikh Yusuf Qaradhawi. Ya, semata untuk memperluas cakrawala berfikir kita saja.

Latar Belakang Pemikiran

Yang dimaksud dengan profesi oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi, adalah:

 العمل الذي يكسب منه الإنسان مالا ويدر على صاحبه دخلا

“Suatu pekerjaan yang menghasilkan pemasukan berupa harta bagi seorang insan.”

Ada 2 istilah profesi:

  1. Al Mahan al Hurrah: profesi karena menguasai bidang tertentu yang bisa menghasilkan income, misalnya dokter spesialis, insinyur, mahamy (perawat/bidan), penjahit, dsb 
  2. Kasbu al-Amal: profesi yang muncul akibat berhubungan dengan sesuatu yang lain, misalnya pegawai (berhubungan dengan pemerintah atau instansi), nelayan (berhubungan dengan kapal/perahu tangkap, dll)

Keduanya merupakan bidang pekerjaan yang dapat menghasilkan income. Problematika fikihnya:

  1. Apakah income tersebut wajib dipungut zakat? 
  2. Jika wajib dipungut, maka bagaimana standar nishabnya? Berapa?
  3. Bagaimana dengan pandangan fikih terhadap kedua macam profesi tersebut?

Takyif Fikih Zakat Profesi

Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut, maka beliau menghadirkan takyif fikih (paradigma fikih) dari zakat profesi dari kalangan Fuqaha Kontemporer Madzhab Hanafi.

Takyif fikih tersebut diawali dengan menukil pendapat Syeikh Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf. Ketiganya menyampaikan argumentasi bahwa profesi dan profesionalitas yang bisa menghasilkan income, wajib dipungut zakat dengan catatan tercapai syarat haul dan nishab secara tamm

Makna Haul dan Nishab Tamm

Menurut Madzhab Hanafi, haul dan nishab disebut sebagai syarat kamal (syarat sempurna). 

Maksud dari syarat kamal pada nishab dan haul, adalah: 

  1. bukan berarti bahwa harta itu tidak boleh kurang dari satu nishab selama perjalanan 1 tahun usaha (لا يشترط أن لاينقص طول العام)
  2. bukan berarti bahwa sebelum 1 tahun usaha maka tidak boleh mengeluarkan zakat 
  3. Arti dari nishab dan haul kamal adalah bahwa dalam 1 tahun profesi itu dipastikan tidak akan berhenti dan income yang didapat dapat diprediksi tercapai 1 nishab  (بل الشرط الكمال في الطرفين من غير أن ينقطع تماما في الأثناء)

Berdasarkan hasil analisa terhadap batasan nishab dan haul tersebut, ketiga ulama di atas lantas menyimpulkan bahwa: 

  1. inilah pintu masuk bagi bisa diberlakukannya zakat profesi yang bisa ditunaikan tiap-tiap bulan sepanjang tahun itu. Alhasil, tidak perlu menunggu penguasaan nishab dalam 1 tahun. Menelaah kepastian illat nishab ini merupakan fokus utama dalam Madzhab Hanafi
  2. Adapun terhadap haul, maka kekhawatiran terhadap putusnya profesi selama 1 tahun adalah hal yang nadir (langka). (Karenanya, illat haul merupakan sesuatu yang diperdebatkan oleh fuqaha’).

Faktor murajjih dari ketiga Ulama Kontemporer di atas yang menyatakan bahwa nishab adalah illat utama dalam istinbath hukum, adalah:

  1. Zakat merupakan kewajiban atas orang kaya. Dengan kepastian analisis nishab, maka dapat dengan mudah dipisahkan antara mana pihak yang bisa disebut kaya sehingga wajib zakat dan mana pihak yang disebut faqir sehingga berhak menerima
  2. Para ulama Hanafiyah memberikan kemudahan dalam pembayaran zakat, yang bisa ditunaikan di awal  tahun, tengah tahun atau akhir tahun. Alhasil, income profesi yang diterima rutin, bisa dita’jil di awal tahun setelah dapat dipastikan status kaya atau faqirnya pihak yang memiliki profesi.
  3. Ada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang zakat yang dihasilkan dari akad ijarah: bahwa pendapatan yang diterima dari hasil menyewakan rumah / kos wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab (tanpa disertai ketentuan wajib haul). 

Berangkat dari Analisis Ketiga Ulama kontemporer di atas selanjutnya ditarik kesimpulan, bahwa:

Pertama, Zakat profesi merupakan yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki profesi dengan prediksi bahwa tingkat income yang diperolehnya bisa mencapai  nishab, tanpa harus memperhatikan haul. 

Kedua, Fluktuasinya income, asalkan tidak mempengaruhi nilai nishab dalam satu tahun, tidak mempengaruhi unsur kewajiban zakat

Tanggapan Syeikh Yusuf Qaradhawi

Apa komentar Syeikh Yusuf Qaradhawi terhadap pendapat ketiga ulama di atas? Tanggapan ini disampaikan dalam kitab beliau Fiqhu al-Zakat, halaman 490:

  1. Untuk kesimpulan wajibnya zakat profesi, beliau sepakat terhadap ketiga ulama di atas
  2. Beliau heran, mengapa hanya dalam kasus ijarah sebagaimana disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal saja yang bisa ditemukan oleh ketiga fuqaha kontemporer di atas. Seharusnya, hal itu juga bisa ditarik pada kasus al-mal al-mustafad yang didefinisikannya sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hal ini maka segala sesuatu yang memenuhi kriteria bisa diambil faedahnya, dimiliki sebagai kepemilikan yang baru, dalam rupa apapun, dan bisa dijadikan  sarana untuk mendapatkan income yang sah secara syara, maka sesuatu itu bisa disebut mal mustafad. Alhasil, profesionalitas dokter, adalah mal mustafad.

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content