elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jual Belinya Kaum Difable

Salah satu syarat bagi terlaksananya jual beli adalah wajibnya ru’yatul mabi’ (melihat barang yang dijual beikan). Namun, bagaimana hal itu bisa dilakukan oleh saudara kita kaum tunanetra? Berikut ini adalah kilas bagaimana pendekatan itu diakukan secara manhajy. Simak uraiannya!

Para ulama’ ushul seringkali mendefinisikan maslahah mursalah sebagai:

ما لم يشهد الشرع لاعتباره  ولا لإلغائه بدليل خاص

Artinya: “Sesuatu yang tidak dijumpai adanya penjelasan dari syara’ dan pembatalannya / pengabaiannya lewat dalil yang bersifat spesifik.” (Muhammad ibn Husain ibn Hasan al-Jizany, Ma’alim Ushul al-Fiqhi ‘Inda Ahli al-Sunnah wal Jama’ah, Madinah: Dar Ibn Jauzy, halaman 243)

Beberapa nash syari’ah yang menyatakan adanya dispensasi (rukhshah) pada beberapa praktik peribadatan, dan muamalah, menunjukkan bahwa dalam segala bentuk pengamalan keagamaan, harus berusaha menghilangkan masyaqqah (kesulitan), ‘adam al-harj (menghilangkan unsur yang memberatkan), dan hukum diterapkan secara tadarruj (melalui tahapan). Sebagaimana hal ini disinggung dalam firman Allah SWT:

مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا 

Artinya: “Tidak ada keberatan apapun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnatullah pada nabi-nabi yang terdahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu bersifat ditentukan kadarnya dan terukur.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 38)

Ketika menjelaskan mengenai makna qadaran maqduran, Ibnu Zaid sebagaimana dinuqil riwayatnya oleh al-Thabary (w. 350 H), menjelaskan: 

إن الله كان علمه معه قبل أن يخلق الأشياء كلها، فأتمه في علمه أن يخلق خلقا، ويأمرهم وينهاهم، ويجعل ثوابا لأهل طاعته، وعقابا لأهل معصيته، فلما ائتمر ذلك الأمر قدره، فلما قدره كتب وغاب عليه؛ فسماه الغيب وأم الكتاب، وخلق الخلق على ذلك الكتاب أرزاقهم وآجالهم وأعمالهم، وما يصيبهم من الأشياء من الرخاء والشدة من الكتاب الذي كتبه أنه يصيبهم 

Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu sebelum diciptakan seluruhnya. Allah sempurnakan di dalam Ilmu-Nya hal ihwal penciptaan makhluk. Lalu Dia perintahkan kepada mereka (suatu perintah) dan melarang mereka (suatu larangan). Lalu Dia jadikan fahala bagi hamba yang taat kepada-Nya, serta siksa bagi ahli ma’shiyat. Ketika Dia perintahkan suatu ketentuan, maka Dia tentukan kadarnya. Dan ketika telah Dia tentukan kadarnya, maka tertulislah kadar itu, lalu menghilang. Itulah yang dinamakan dengan al-Ghaib dan Ummu al-Kitab. Lalu Allah tetapkan di atas Kitab itu rezeki para makhluk, ajalnya, dan amal-amal mereka. Segala apa yang menimpa para makhluk, baik itu berupa kenikmatan atau kesulitan, semuanya telah tertulis di dalam Kitab itu bahwa hal itu pasti terjadi.” (Tafsir al-Thabary, Juz 10, halaman 304). 

Secara tegas dalam penggalan penafsiran ini disebutkan bahwa segala sesuatu ada kadarnya dan ada batas toleransinya. Berbicara mengenai batas toleransi, secara tidak langsung fikiran kita diarahkan pada filosofi ketetapan hukum rukhshah (dispensasi syari’ah).

Bagaimana suatu dispensasi syariah (rukhshah) itu diberikan, sudah pasti disertai dengan adanya batasan-batasan (dlabith). Dan batas toleransi ini kemudian menjadi urusan ijtihadi yang senantiasa diperdebatkan oleh para ulama mujtahid sejak masa generasi salaf al-shalih hingga munculnya para fuqaha kontemporer. 

Misalnya, hukum asal dari jual beli adalah mensyaratkan harusnya barang bisa di-ru’yah (melihat barang) dengan instrumen mata (bashar). Dan ru’yah ini hanya bisa dilakukan dalam jual beli konvensional (saling bertemu muka antara dua orang yang berakad). 

Pada jual beli secara salam (akad pesan), unsur melihat barang (ru’yatu al-mabi’) ini kemudian didekati melalui pendekatan harus bisa ditunjukkan spesifikasinya (maushuf). Tidak berhenti sampai di situ, ternyata pendekatan itu juga harus disertai dengan fi al-dzimmah, yaitu barangnya harus bisa dijamin. Jaminan yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan aib (cacat) atau tidak sesuainya barang dengan ciri / spesifikasi yang sebelumnya telah disebutkan. Jika tidak sesuai, maka harus bisa dikembalikan, dan pedagang harus setuju. Jika sesuai atau karena adanya sedikit cacat, sementara pembelinya ridla dengan sedikit cacatnya itu, maka kewajiban terjaminnya barang oleh penjual, secara otomatis menjadi berakhir, sebab unsur keridlaan itu. Itulah sebabnya, maka ditetapkan wajib adanya syarat khiyar (opsi memilih antara membatalkan atau melanjutkan transaksi), khususnya pada jual beli dengan akad salam atau salaf (pesan). 

Nah, yang merepotkan para fuqaha’, khususnya kalangan Syafiiyah adalah ketika yang melakukan jual beli akad salam itu seorang a’ma ashli yang mengalami cacat bawaan sejak lahir. Mau dianggap tidak sah, hukum “akad salam” secara tegas dipandang sah oleh syariat. Hendak diperbolehkan dengan hanya menyebutkan ciri-ciri spesifik barang, dalam faktanya pihak penyandang tunanetra belum pernah mengetahui barangnya, serta tidak populer dalam benak/bayangannya. 

Berangkat dari kasus ini, maka diperlukan berbagai upaya-upaya pendekatan hukum (taqriban). Karena statusnya merupakan “pendekatan”, maka sudah pasti bahwa hukum yang ditemukan nantinya tidaklah bersifat qath’i, melainkan berstatus dhanny (relatif).

Yang diperlukan dalam upaya melakukan pendekatan hukum ini bagi tunanetra, adalah keharusan mempertimbangkan beberapa sisi atau hal terkait dengan personnya, yaitu: pertama, bagaimanapun juga, pihak tunanetra itu butuh barang. Pergi sendiri ke pasar justru memberatkan dirinya, dan justru bisa jadi ia butuh membayar orang untuk mengantarnya. Dan itu pasti membutuhkan biaya ekstra. Kedua, hal yang memberatkan dari pihak tunanetra ini harus dihilangkan. Caranya? Meminta orang lain dalam membantunya melakukan akad pesan (salam) barang, dan sekaligus mewakilinya dalam penerimaan barang yang dipesan (qabdlu). 

Upaya terakhir dengan menghadirkan wakil bagi pihak tunanetra ini sebenarnya juga belum final, sebab ru’yah-nya wakil bagi tunanetra yang buta sejak lahir statusnya juga masih diperselisihkan keabsahannya, sebab adanya wakil adalah mewakili pihak yang mewakilkan, dan harus melakukan hal sesuai dengan yang diperintahkan muwakkil. Bagaimana wakil mau melakukan apa yang diperintahkan oleh muwakkil, sementara muwakkil sendiri tidak pernah mengetahui langsung barang yang dipesan, apalagi lewat jalur online? 

Salah satu tanda pemutus akhir bagi kebolehan transaksinya tunanetra tersebut adalah karena urusan maslahah hajjiyah-nya penyandang tunanetra. Maslahah hajiyah tersebut adalah berupa penyandang cacat tunanetra ini harus berpakaian, harus makan dan harus punya papan. Bagaimana ia mau mencukupi kebutuhannya jika akad salam-nya kemudian diputus sebagai tidak sah? 

Inilah pentingnya memperhatikan dan mendahulukan maslahah hajjiyah itu. Sementara masalah terpenuhinya syarat dan rukun secara sempurna, hanyalah merupakan maslahah tahsiniyah atau takmiliyah saja. Artinya, kesempurnaan di sini hanya merupakan unsur pelengkap semata dan bukan unsur primer. Unsur yang utama adalah terpenuhinya kebutuhan tunanetra sehingga untuk itu diperlukan dispensasi syariah (rukhshah) sebab kemaslahatan. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin 
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan