el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jpg 20220518 100844 0000

Pengertian Syirkah Mudlarabah

Akad syirkah mudlarabah merupakan akad yang terangkai dari himpunan sejumlah pemodal yang diikat dengan akad syirkah ‘inan, yang bekerjasama dengan seorang pengelola modal (mudlarib) dalam wadah akad mudlarabah.

[Pemodal 1, 2, 3...10] + [Pengelola]
  • Himpunan antar pemodal 1 s.d.. 7 akadnya adalah syirkah. Kita sebut saja Pihak 1.
  • Akad antara Pihak 1 dengan Pengelola adalah akad mudlarabah.

Jadi, seandainya diuraikan dalam klausul kontrak, maka akan terdiri dari komposisi seperti ini:

  • Pihak 1, merupakan himpunan para pemodal (rabbu al-maal). Himpunan ini diikat melalui kontrak syirkah ‘inan. Sistem yang berlaku dalam akad ini adalah Profit and Loss Sharing (untung rugi ditanggung bersama). 
  • Pihak 2, merupakan badan hukum pengelola. Bisa terdiri dari perorangan, atau badan hukum perusahaan induk (holding). 
  • Akad antara pihak 1 dengan pihak 2, disebut dengan akad mudlarabah (Profit sharing). 

Jadi, karena pihak 1 diikat dengan akad syirkah, dan kerjasama antara pihak 1 dengan pihak 2 diikat dengan akad mudlarabah, makanya kemudian gabungan dari keduanya dikenal sebagai akad syirkah-mudlarabah.

Keuntungan dan Kerugian Usaha

Kita sudah paham dengan silsilah akad di atas, bukan? Kalau sudah, mari kita bicara mengenai penanganan kerugian usaha. 

Namanya orang usaha, suatu saat bisa saja mengalami kerugian, meskipun hal itu sejauh mungkin untuk dihindarkan. 

Pertama, Kerugian pada Kontrak Mudlarabah

Kerugian yang terjadi pada kontrak mudlarabah – yaitu: kontrak antara pihak 1 dan pihak 2) – memiliki karakteristik yang berbeda dengan penanganan kerugian pada kontrak syirkah (antar anggota pihak 1). 

Orientasi penyelesaian sengketa yang berujung kerugian pada kontrak mudlarabah, adalah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Orientasi utama penanganan kerugian adalah kembalinya modal dari pihak 1 sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi, kalau pihak 1 ini menyerahkan modal sebesar 100 juta, maka 100 juta itu harus kembali utuh. 
  1. Keuntungan hasil pengelolaan, dibagi menurut nisbah yang sudah disepakati bersama. Sebut misalnya, bagian untuk pihak 1 sebesar 40%, dan pihak 2 sebesar 60%. 
  1. Pembagian keuntungan, dilakukan setelah dipotong bagian zakat. Zakat yang berlaku adalah zakat tijarah. 

Kedua, Kerugian pada Akad Syirkah

Pada kontrak di atas, akad syirkah merupakan akad yang mewadahi pihak 1. Jadi, pihak 2, tidak ikut cawe-cawe di dalam akad ini. 

Sesuai dengan nisbah bagi hasil pada akad mudlarabah, pihak 1 menerima hasil sebesar 40% deviden. Nah, 40% ini dibagi ke seluruh anggota syirkah tersebut. 

Jadi, kalau misalnya pihak 1 itu terdiri dari 10 orang, sementara modal yang disertakan mereka memiliki besaran yang sama (misalnya urunan 2 juta semua), maka masing-masing orang menerima nisbah bagi hasil sebesar (40%:10) orang. 

Alhasil, setiap anggota syirkah ini menerima bagian 4%. 

Sebaliknya, jika rugi, maka kerugian yang ditanggungnya juga sebesar 4% dari total kerugian syirkah itu. 

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content