el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Image Editor Output Image1662715876 1649774389663

Adakalanya karena lokasi sawah berada di tempat yang tinggi, air yang digunakan mengairi sawah tiba-tiba meluber ke sawah tetangga yang lokasinya lebih rendah, baik disengaja atau tidak disengaja. Masalah semacam ini kelihatannya sepele, tapi bisa melahirkan permasalahan yang pelik di antara sesama. Sebab, sawah yang terkena luberan, suatu ketika bisa mengalami puso (gagal berisi). 

Di lokasi pedesaan, terkadang parit air yang berperan sebagai saluran irigasi, harus melintasi sawah tetangga yang lebih dekat lokasinya dengan saluran utama irigasi. Karena harus melintasi ini, menyebabkan aliran air yang dialirkan ke sawah, sedikit atau banyak juga meluberi sawah tetangga. Bila pemilik sawah yang membutuhkan aliran ini tidak menjaga dengan baik dan memeriksa saluran airnya, maka bisa jadi akan terjadi cek cok dengan tetangga diakibatkan limpasan air yang tidak diperlukam oleh sawah tetangga dan berakibat kerugian baginya. 

Masih mending bila pemilik sawah tetangga menyadari akan kemungkinan resiko itu sehingga membangun pematang sawah yang kokoh sehingga tidak mudah air masuk ke sawahnya di waktu yang tidak diinginkannya.

Repotnya, bila pemilik sawah tetangga tidak menyadari akan resiko itu, sehingga ketika air irigasi yang dibutuhkan dimasukkan ke sawah kita, air itu meluber dan turut masuk juga ke sawah tetangga tersebut. Setelah  terjadi puso pada padi sawahnya, tiba-tiba menuntut tetangganya yang sering mengairi sawah di saat padi sedang mengisi bulirannya agar memberikan ganti rugi. Timbullah geger sesama pemilik sawah. 

Sebuah langkah yang kadang kurang bijak adalah kemudian ada yang membongkar saluran parit, sehingga sawah tetangganya tidak punya saluran irigasi untuk mengairi sawahnya. Di sinilah, seorang waliyu al-amri, pamong desa, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KaUr Kesra), atau mungkin seorang Jogo Tirto harus bertindak mendamaikan dan memberikan andil pengaturan. Sudah pasti pengaturan itu berkaitan dengan sarana irigasi. 

والحاصل أن يمنع ما يضر بالملك دون المالك كتأذيه برائحة المدبغة ودخان الحمام ونحوهما واختار الروياني في الجميع أن الحاكم يجتهد ويمنع مما ظهر فيه قصد التعنت ومنه إطالة البناء ومنع الشمس والقمر وهو حسن واختار ابن الصلاح وابن رزين في فتاويهما منعه من كل مؤذ لم تجر به العا دة

Artinya: “Walhasil, hendaknya ada upaya mencegah timbulnya kerugian terhadap hak milik, bukan sekedar pemilik, seperti akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh tempat menyamak, bau WC dan semacamnya. Imam al Ruyani, secara umum, memilih pendapat bahwa hendaknya hakim (mis. Pamong, Jogo Tirto, Dinas Air) mengupayakan tercegahnya kerugian yang timbul akibat sikap individualisme ini, termasuk di dalamnya melarang meninggikan bangunan yang bisa menghambat sinar matahari, bulan. Tindakan semacam adalah bagus. Ibnu Shalah, Ibnu Razin, dalam kitab fatwa mereka memilih pendapat bahwa hendaknya petugas tersebut aktif melakukan tindakan pencegahan terhadap segala sesuatu yang umumnya bisa menimbulkan kerugian pada pihak lain.” (Syeikh Khathib al-Syirbiny, Hasyiyah Bujairamy ‘ala al-Khathib, Kairo: Dâr al-Ma’ârif, tt.: 9/89-90).

Nah, selanjutnya bagaimana fiqih memberikan solusi terhadap kasus di atas dilihat dari sisi tindakan pelakunya?

Sebuah maqalah disampaikan oleh Syeikh Wahbah al Zuhaily sebagai berikut:

لو سقى رجل أرضه فتعدى إلى أرض جاره، فلو أجرى الماء في أرضه جريانا لايستقر في أرضه والماء يستقر في أرض جاره ضمن. ولو كان الماء يستقر في أرضه ثم يتعدى إلى أرض جاره فلو تقدم إليه جاره طالبا منه منع الماء بواسطة ممكنة ولم يفعل ضمن، ولو لم يتقدم لم يضمن، ولو كانت أرضه صعودا وأرض جاره هبوطا بحيث يعلم أنه سقى أرضه نفذ إلى جاره يضمن ويؤمر بوضع المسناة

Artinya: “Andai ada seseorang yang menyiram sawahnya kemudian melimpas ke sawah tetangganya, maka berlaku ketentuan: 

  1. Bila air dipastikan mengalir  ke sawahnya, namun tidak sempat menggenang, dan bablas menuju sawah tetangganya, maka risiko kerusakan wajib ditanggungnya. 
  2. Bila air sempat menggenang disawahnya sendiri, namun melimpas ke sawah tetangganya, dan tetangganya tersebut sudah memberi tahu agar ia menjaga sekuat tenaga agar air tersebut tidak melimpas ke sawahnya, namun tidak dilakukannya, maka risiko kerusakan wajib ditanggungnya.
  3. Bila tetangga tidak menyuruh menahan limpasan air yang menggenangi sawahnya, maka risiko kerugian tidak wajib ia tanggung.
  4. Bila sawah orang tersebut ada di bagian atas, sementara sawah tetangganya ada di bagian terendah, dan secara sadar ia mengerti bahwa bila ia mengairi sawahnya maka air itu juga akan melimpas ke sawah tetangganya, maka risiko kerusakan pada sawah tetangga wajib ia tanggung. Selanjutnya ia diperintah agar menaruh musinnah.” 

(Al-Zuhaily, Nadhariyatu al-Dlammân aw Ahkâm al-Masûliyyah al-Madaniyah wa al-Jinaiyah fi al-Fiqhy al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2012: 68).  Atau referensi senada bisa dirujuk di sini.

Musinnah, menurut pengertian kamus didefinisikan sebagai:

المسناة حائط بينى في وجه الماء ويسمى السد

Artinya: “Musinnah adalah tembok yang dibangun di jalan air, dikenal sebagai dam/bendungan”. (Mu’jam al-Ma’any al Araby). 

Walhasil, peran pamong sangat dinati untuk kasus sengketa pada saluran irigasi semacam. Kasus ini sangat umum terjadi, dan kadang tidak hanya melibatkan antar tanah pekarangan atau sawah semata, melainkan juga antara gedung dengan sawah yang ada disekitarnya, Kearifan lokal sangat dibutuhkan perannya guna menjaga hubungan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content