elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Problematika Status Saham sebagai Komoditi

Pengantar Kajian

Kita sudah membahas banyak hal bahwa saham itu diniagakan menurut 2 karakter aset fundamentalnya, yaitu: 

  1. berdasarkan nilai emisi modalnya sehingga ada peluang penerimaan bagi hasil (deviden). Ini adalah karakter saham sebagai instrumen investasi. 
  2. berdasarkan kepemilikan atas aset produksi. Ini adalah karakter saham ketika diniagakan sebagai komoditi. 

Jika saham dipandang sebagai komoditi, maka komoditi dalam Islam itu ada 2, yaitu:

  1. Ada dalam bentuk ain musyahadah (fisik tetap dan disaksikan)
  2. Ada dalam bentuk syaiin maushuf fi al-dzimmah (aset berjamin fisik tetap yang diketahui karakteristiknya)

Sementara itu, jika saham dipandang sebagai instrumen investasi, maka karakter dari instrumen investasi, adalah adanya saham itu bukan hanya menyatakan adanya aset fisik, melainkan juga menyatakan adanya kinerja (kulfah) atau kegiatan produksi. 

Jadi, dua istilah komoditi dan instrumen investasi ini, benar-benar berbeda dari sisi penerapan dan sekaligus pengaruhnya apabila diberlakukan pada saham. Pengaruhnya itu ditentukan oleh aset fundamental yang mendasari saham.

Berangkat dari 2 karakteristik aset fundamental ini, maka imbal hasil yang didapatkan oleh seorang pengakuisisi (syafi’) saham sebagai komoditi dan sebagai instrumen investasi pun juga pasti berbeda. 

Bagi hasil pertama sebagai instrumen investasi, adalah buah dari akad mudlarabah. Bagi hasil sebagai komoditi, adalah lahir karena akad ijarah atau ju’alah. Mengapa? Simak ulasan berikut!

Imbal Hasil Saham sebagai Instrumen Investasi

Imbal hasil saham sebagai instrumen investasi adalah lahir dari ushul akad mudlarabah. Karakter akan mudlarabah itu nampak sebagaimana ilustrasi berikut ini!

[Pemodal] + [Pengelola] = [Qiradl / Mudlarabah / Murabahah]

Akad bagi hasil semacam ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang dibangun antara pemodal dan pengelola. Misalnya, disepakati dengan rasio (50 : 50) atau (30 : 70). 

Sekarang mari kita ubah, pemodal di atas sebagai badan hukum pemodal, sehingga terdiri dari gabungan beberapa pemodal dalam satu wadah syirkah / musyarakah. Perhatikan ilustrasi berikut ini!

[Pemodal 1, 2, 3…7] + [Pengelola] 

Pemodal yang terdiri dari 7 orang ini diikat dalam satu wadah badan hukum (syakhshiyah i’tibariyah). Ikatan mereka ini sejatinya adalah akad syirkah atau sering juga dikenal sebagai musyarakah. 

Penyebabnya, ya karena semua anggota hanya berlaku sebagai mengumpulkan uang / atau modal saja di dalam suatu wadah badan hukum itu. Pemimpin dari badan hukum ini menempati derajatnya wakil, dlamin dan sekaligus kafil (penanggung jawab) dari seluruh investor. 

Kita bisa juga menyebut pemimpin ini sebagai orang suruhan (orang sewaan) untuk menjalankan tugasnya para investor yang tergabung dalam syirkah. 

Lewat orang suruhan (wakil) dari badan hukum investor ini, selanjutnya wakil investor mengadakan penasarufan modal terkumpul ke suatu kegiatan produksi yang dikelola oleh seorang pengusaha (mudlarib). 

Singkatnya, kegiatan pengelola (mudlarib) adalah dibiayai oleh badan hukum investor. Instrumen kerjasamanya diperantarai orang suruhan investor. Akad antara orang suruhan investor dengan pengelola ini dikenall dengan akad mudlarabah atau qiradl. 

Misalnya, lewat akad ini, didapatkan kesepakatan bagi hasil adalah 70:30. 70 untuk badan hukum investor dan 30 untuk pengelola.

Perlakuan Pendapatan Badan Hukum Investor

Berdasarkan ilustrasi di atas, saat badan hukum menerima bagi hasil 70% dari hasil pengelolaan, maka nilai 70% ini selanjutnya akan diberikan kepada investor. Nisbah pembagiannya adalah sesuai dengan nisbah modal yang disertakan. 

Mari kita bayangkan bahwa modal itu dirupakan dalam lembar saham!

Jika modal itu disertakan dalam bentuk lembar saham dengan total lembar saham yang dimiliki oleh investor adalah sama banyak, maka mengakuisisi saham dari kelompok ini menghendaki adanya bagi hasil sesuai dengan akad syirkah, bukan? 

Ingat bahwa syirkah yang menjadi acuan adalah syirkah inan (syirkah modal). Dari syirkah ini, setiap pemodal memiliki hak bagi hasil (deviden) karena modal disertakannya dan karena kerja produksi perusahaan.

Itu sebabnya, saham pada kelompok ini, adalah memiliki aset fundamental (aset penjamin) dengan komposisi terdiri dari (1) nilai emisi saham dan (2) kinerja produksi emiten. 

Bagaimana dengan Wakil Investor? Apakah menerima akad bagi hasil? 

Untuk wakil investor, dia tidak menerima bagi hasil sebab ia bukan peserta syirkah. Ia merupakan orang / pihak yang dipekerjakan oleh para investor untuk melaksanakan tugas yang dibebankan oleh para investor. 

Oleh karena itu, hak yang dimiliki wakil investor, ada di 2 kemungkinan, yaitu: 

  1. menerima ujrah (fee), buah dari akad ijarah, atau 
  2. menerima ju’lu (komisi) buah dari akad ju’alah. 

Imbal Hasil dari Komoditas Saham

Ketika saham ditradingkan sebagai komoditas, maka otomatis aset fundamentalnya harus bersifat statis (tetap) sebab sil’ah / komoditi memang wajib berlaku sebagai bernilai tetap (tsubut). 

Oleh karena itu, aset fundamental komoditas saham, adalah pasti terdiri dari sesuatu yang terdiri dari ain musyahadah, atau syaiin maushhuf fi al-dzimmah.

Untuk saham, maka lebih tepat bila dikelompokkan sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah, dengan dzimmah yang terdiri dari ‘ain (aset fisik pabrik) atau dain (uang / nilai emisi saham). Boleh juga terdiri atas fi’lin (jasa), namun harus memiliki nilai standar yang tetap karena status komoditasnya.

Karena trading itu meniscayakan ada praktik jual di satu waktu dan beli di waktu yang lain, maka dzimmah yang menjadi landasan dari saham wajib terdiri atas ain (aset fisik usaha). Mengapa? 

Membeli saham dengan jaminan aset yang terdiri dari uang / modal (nilai emisi), kemudian saham itu disewakan, adalah lebih dekat ke arah praktik riba qardly atau riba al-fadhly

Faktor yang mendasari penguatan indikasi ini, adalah “di dalam trading, harga saham tidak selalu sama dengan nilai emisi. Kadang lebih besar dari nilai uang yang dijaminkan, dan kadang lebih sedikit. Dan ini adalah ciri dari riba al-fadhly atau bai al-dain bi al-dain yang dilarang.”

Lain halnya, bila aset dibalik saham yang dijadikan komoditi itu terdiri atas ain (aset tetap perusahaan), maka menjualbelikannya, adalah memenuhi kriteria akad bai’ (jual beli). Fluktuasi harga saham yang terjadi pada trading, yang timbul akibat aksi supply and demand, tidak menjadi soal apabila aset dibalik saham itu berupa a’yan tsabitah (aset tetap).

Buah dari Saham berlaku sebagai Komoditi

Saat aset usaha di balik saham itu sudah dibeli oleh trader, kemudian aset itu digunakan oleh pihak perusahaan untuk dijadikan alat produksi, maka aset itu menempati derajat disewa. Sebagai aset yang disewa, maka pihak pemilik saham, berhak atas upah sewa. 

Nah, dalam praktiknya, upah sewa inilah yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian (gharar). Itu sebabnya, menempatkan saham sebagai komoditi, sebenarnya berisiko jatuh pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Terjebak di dalam riba qardly dan riba al-fadhly
  2. Terjebak di dalam menjadikan saham sebagai instrumen spekulasi karena masih ada peluang untuk mendapatkan akumulasi upah (fee) dari aset yang disewakan
  3. Namun, juga diakui bahwa saham dijadikan sebagai komoditi adalah sah, selama aset dibaliknya adalah terdiri dari a’yan maujudah atau a’yan tsabitah (aset tetap).

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan