Menurut OJK, yang dimaksud sebagai obligasi, adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi yang berlandaskan akad-akad syariah disebut obligasi syariah (sukuk). Secara defiinisi dan operasional, ada perbedaan mendasar antara sukuk dengan obligasi.
Obligasi juga disebut sebagai salah instrumen investasi (efek) yang menjanjikan pendapatan tetap dan bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.
Ada 2 jenis obligasi, yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah. Keduanya berbeda dari sisi akad yang membentuk. Jika obligasi merupakan instrumen investasi yang terbit dengan basis akad utang (qardl) dan janji pendapatan bagi hasil berupa pendapatan yang tetap (bunga), maka sukuk diterbitkan berbasis akad kepemilikan (jual beli).
Menurut IDX (Indonesia Exchange), aset yang menjadi fundamental penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, yang terdiri atas:
- Aset berwujud tertentu ( a’yan maujudat );
- Nilai manfaat atas aset sudah berwujud ( manafiul a’yan ) tertentu baik yang ada maupun yang akan ada;
- Jasa ( al khadamat ) yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Aset proyek tertentu ( maujudat masyru’ mu’ayyan ); dan/atau
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan ( nasyath ististmarin khashah ).
Berpedoman pada penjelasan di atas, maka menurut rukun yang membentuk akad obligasi, rukun obligasi itu adalah sebagai beriikut:
- Pihak yang berhutang, adalah perusahaan penerbit obligasi (emiten)
- Pihak yang memberi utang, adalah investor
- Utang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha
- Pihak yang menghutangi diberi janji bagi hasil berupa bunga
Sementara itu, pada sukuk, rukun yang membentuknya, adalah sebagai berikut:
- Pihak pemilik aset adalah perusahaan penerbit sukuk
- Pembeli aset adalah investor
- Uang yang diserahkan oleh investor digunakan untuk menjalankan proyek
- Pihak investor mendapat bagi hasil dari sewa atau kegiatan pengembangan harta dengan kesepakatan bagi hasil pendapatan usaha yang sudah ditetapkan di muka, misal 10% dari deviden (pendapatan) atau total hasil penyewaan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.