elsamsi log

Menu

Perbedaan Saham dan Saham Syariah

Perbedaan Saham dan Saham Syariah

Menurut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka investor memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ada 2 jenis saham yang beredar di pasar modal, yaitu saham konvensiional dan saham syariah. Perbedaan keduanya terletak pada keberadaan kegiatan produksi yang menjadi fundamentalnya dan tata cara pembagian devidennya.

Secara umum, perbedaan saham dengan saham syariah adalah:

  1. Saham konvensional memiliki aset fundamental berupa kegiatan produksi yang tidak terscreening dengan baik. Adakalanya industrinya bergerak di dunia halal dan ada kalanya bergerak di dunia industri yang diiharamkan. Pendapatan yang ditawarkan oleh emiten (perusahaan penerbit saham) kepada investornya adalah pendapatan berbasis bunga.
  2. Adapun saham syariah, memiliki aset fundamental berupa kegiatan produksi yang sudah terscreening dengan baik, dan hanya khusus bergerak di duniia industri yang halal saja. Ditambah lagi dengan ketentuan bahwa maksimal sumber dana yang diperoleh dari bunga, adalah 45%, tidak boleh lebih dari itu. Sementara itu, pendapatan yang ditawarkan oleh pihak emiten kepada investornya, adalah pendapatan berbasis bagi hasil (qiradl / mudlarabah / profit sharing). 
Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles