Money changer merupakan sebuah institusi untuk melakukan penukaran mata uang asing. Anda tahu Western Union? Ya itu adalah bagian dari mney changer. Selain Western Union, ada PT Pos Indonesia, yang detik ini juga menerima penukaran uang dari mata uang ruiah ke mata uang asing atau sebaliknya.
Di dunia online, penukaran mata uang asing ini dilakukan lewat sebuah platform trading. Aktifitas penukarannya dikenal dengan istilah trading forex.
Forex merupakan kependekan dari foreign exchange, artinya penukaran valuta asing (valas). Umumnya masyarakat hanya menyingkatnya sebagai forex begitu saja.
Akad Dasar Penukaran Valas
Transaksi tukar menukar uang secara offline termasuk akad sharf (barter). Akad sharf erupakan akad pertukaran (mu’awadlah) dengan obyek transaksi berupa barang ribawi (emas dan perak). Mata uang merupakan fisik yang menempati derajatnya emas dan perak. Alhasil, pertukaran uang dengan uang termasuk akad sharf.
Trading forex merupakan akad pertukaran mata uang satu dengan mata uang lainnya melalui wasilah Teknologi Informasi.
Dengan demikian, ada persamaan antara institusi money changer dengan institusi platform trading forex dalam hal fungsinya. Perbedaannya, hanya terletak pada keberadaan instrumen media Teknologi Informasi.
Instrumen dalam Pandangan Fikih
Seiring peran yang dimainkan oleh platform trading dengan money changer adalah sama, maka sudah barang tentu dari sisi akad ada unsur kemiripannya.
Akad yang berlaku dalam money changer adalah akad kontan. Misalkanm saat ini saya menukarkan uang, maka saat itu juga saya menerima ganti berupa mata uang lain.
Lain halnya dengan akad yang berlaku lewat institusi platform trading. Sudah barang tentu menghendaki adanya jeda waktu penyerahan. Jeda waktu ini selanjutnya dikenal sebagai masa jatuh tempo (hulul al-ajal).
Keberadaan jeda waktu ini tidak menghilangkan syarat imkan al-taslim dan imkan al-qabdly terhadap sil’ah dan harga yang dipertukarkan.
Ditinjau dari mekanisme jatuh tempo dan instrumen harga yang ditukar, maka secara fikih, ada 3 mekanisme akad pertukaran yang mungkin berlaku dalam trading online,
Ketiga akad tersebut, adalah (a) akad salam (order), (b) akad bai’ bi al-ajal (jual beli tempo) dan (c) akad bai’ taqshith (kredit).
Jadi, persoalan apakah trading forex itu sah secara syara’ atau tidak, adalah terletak pada mekanisme transaksinya, apakah memenuhi kriteria ketiga akad tersebut atau tidak. Jika tidak memenuhii kriteria ketiga akad dimaksud, maka hukumnya haram. Namun, apabila dapat memenuhi kriteria dimaksud, maka hukumnya adalah boleh,
Apabila ketiga akad di atas tidak terrpenuhi, maka sudah pasti berlaku adanya transaksi gharar dan riba. Mengapa? Sebab, obyek akad (ma’qud ‘alaih) dalam trading forex, adalah barang ribawi (mata uang).
Karakteristik Pertukaran Forex pada Platform Trading
Pertukaran forex yang terjadi pada platform trading, meniscayakan terjadi dalam bentuk sebagai berikut:
- Mata uang yang ditukar pasti berbeda jenis. Bisa mata uang rupiah dengan dolar, atau mata uang Yen dengan mata uang JPN, dan lain-lain.
- Serah terima uang dilakukan melalui prinsip qabdlu hukmy, sebab masing-masing mata uang yang ditukar masuk ke dalam saldo deposit seorang trader.
- Uang yang sudah masuk dalam saldo deposit bisa di-withdrawl kapan saja oleh pemilik akun
- Ada biaya admin. Biaya ini meliputi 2 hal, yaitu (a) biaya transaksi / spread, dan (b) biaya penarikan (withdrawl). Spread adalah biaya transaksi yang dikeluarkan oleh trader untuk membayar broker yang ada di pasar bursa. Sementara biaya penarikan adalah biaya transaksi perbankan.
Sistem Penukaran Mata Uang dalam Platform Trading
Ada beberapa sistem penukaran mata uang di dalam lewat platform trading, antara lain:
- Spot
- Swap
- Future
- Forward
- Option
Selain kelima sistem pertukaran tersebut, ada perangkat tambahan yang digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen pengendali dalam mengatasi terjadinya moral hazard, yaitu:
- Adanya margin
- Jam open and close market
- kontrak lot minimal
- leverage
- CFD
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.