elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Perlindungan Konsumen e-commerce dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen e-commerce dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen

Tingginya rasio kemudahan dalam mengakses internet telah membuat sejumlah konsumen e-commerce semakin meningkatkan aktifitasnya. Alasan yang disampaikan umumnya adalah tingkat kepraktisan e-commerce, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan sejumlah harga promo yang menarik yang ditawarkan oleh marketplace (pengusaha online). Akan tetapi dibalik semua kemudahan fasilitas dan keuntungan yang ditawarkan ini tetap menyisakan sejumlah kekhawatiran akan tanggung jawab marketplace kepada konsumen e-commerce mengingat sedemikian banyaknya marketplace yang muncul dewasa ini. 

Dengan alasan ini pula maka keberadaan peraturan yang berisi tentang tata laksana pemanfaatan e-commerce dalam UU Perdagangan serasa sangat penting, khususnya bila merenungkan potensinya ke depan, berikut pertumbuhan startup-startup bisnis online di tanah air. Hal yang terpenting lagi adalah memperhatikan kedudukan konsumen e-commerce yang mana ia merupakan subyek dan erat kaitannya dengan bisnis online. Nilai penting tersebut mencakup perlunya menyediakan regulasi yang melindungi konsumen e-commerce, sebagaimana hal ini diatur oleh pemerintah lewat UU Perlindungan Konsumen. 

Sejauh ini, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan acuan regulasi bagi setiap pelaku usaha dalam transaksi bisnis dan perdagangannya, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan online via e-commerce. Bab  VIII dari UU Perdagangan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik khususnya Pasal 65 dan 66 yang mengatur secara khusus tentang e-commerce, telah mengamanatkan bahwa dalam sistem perdagangan elektronik, baik yang dilakukan oleh pribadi atau badan usaha, maka pelaku usaha wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. Apa maksud dari ketentuan penyediaan data dan informasi ini? Berikut ulasannya. 

Pertama, menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Tramsaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa terkait apabila konsumen merasa dirugikan karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka pihak marketplace bisa dijerat dengan pasal penipuan. Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa pihak yang melanggar janji bisa dijersy dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Kedudukan pedagang yang tidak memberikan deskripsi produk yang sesuai dengan barang yang dijual, kedudukannya disetarakan dengan penyebaran kontens hoaks. 

Kedua, UU Perlindungan Konsumen dijadikan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menjalankan usahanya agar berlangsung fair serta tidak berefek merugikan konsumen. Perlindungan konsumen dalam era digital merupakan hal yang sangat penting serta dibutuhkan sehingga kedua belah pihak yang melakukan transaksi bisnis tidak hanya berpedoman pada asas kepercayaan dan saling ridla saja. Intinya, jangan sampai kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce kelak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produknya untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya namun tidak memperhatikan sisi konsumen. 

Untuk itulah maka perlu disusun strategi pengawasan terhadap transaksi e-commerce tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa soal pengawasan adalah masalah yang tersulit dilakukan karena faktor kondisi geografis dan infrastruktur dan sumber daya manusia aparatur negara Indonesia sebagiannya belum siap untuk terjun di dalamnya. 

Sebagai ilustrasi masalah misalnya apabila antara pelaku usaha dan konsumen memiliki wilayah hukum yang berbeda. Misalnya, pelaku usaha berada di luar wilayah Indonesia. 

Sebenarnya relasi antara pelaku dan konsumen dalam kondisi seperti ini tergantung pada perjanjian antara kedua pihak yang telah disepakati sebelumnya. Umumnya dalam kontrak keduanya telah dimuat klausula pilihan hukum (a choice of law). Namun kasus yang berkembang di lapangan misalnya yang terjadi pada amazon.com, dalam klausula condition of use (penggunaan hukum) yang diterbitkannya, amazon menegaskan penggunaan The Law of State of Washington sebagai pilihan hukum memutus sengketa. UU Perlindungan Konsumen kita belum secara jauh mengatur dan memuat hal ini. Apabila suatu ketika terjadi sengketa antara kedua pihak yang sedang bertransaksi, maka instrumen hukum yang tepat digunakan adalah menggunakan hukum perdata internasiomal, sebagaimana perjanjian diituangkan. 

Sejauh ini, prinsip utama transaksi online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek saling kepercayaan terhadap penjual dan pembeli saja. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online, jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan dan keandalan website e-commerce, masih belum menjadi fokus utama perhatian bagi penjual dan pembeli, terlebih lagi pada transaksi yang skalanya kecil hingga menengah dengan nominal transaksi yang tidak terlampau besar. Faktanya kita masih sering menjumpai transaksi jual beli yang dilakukan via media sosial, komunitas online tertentu, toko online atau bahkan hanya sekelas blogspot. 

Adanya payung hukum yang jelas dan secara tegas mengatur dengan basic melindungi konsumen serta kesadaran masyarakat terhadap product awareness diharapkan mampu mengeliminir resiko terjadinya praktek dagang yang curang dan melindungi konsumen, terutama konsumen e-commerce

Perkembangan terakhir yang sempat diikuti penulis, bahwa saat ini Kementerian Perdagangan bersama stakeholder terkait sedang menyusun sebuah peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Pemerintah yang relevan terkait dengan perdagangan e-commerce. Aturan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 66 UU Perdagangan. 

Menurut hemat penulis, ini merupakan awal yang baik karena secara tidak langsung Indonesia menjadi memiliki dasar pijakan hukum guna melakukan pengelolaan perdagangan via transaksi elektronik. Pengaturan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha e-commerce serta masyarakat selaku konsumen bisnis via internet. Apalagi setelah adanya laporan bahwa pangsa pasar e-commerce di Indonesia merupakan yang tertinggi di tingkat ASEAN dan diperkirakan akan tumbuh hingga mencapai 25-30 Milyar US Dolar. (Lihat: A.T. Kearney, Lifting The Barriers of E-Commerce in ASEAN, yang diterbitkan oleh CIMB ASEAN Research Institute, 2015: 4). Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles