el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Vtube

Tulisan ini dibuat oleh Tim Peneliti eL-Samsi dengan tujuan untuk menyampaikan dasar illat money gamenya Vtube 3.0 Apk, release terbaru dari aplikasi Vtube. Manfaat dari tulisan ini adalah sekedar memberi informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengenal instrumen bisnis sehingga melahirkan hukum halal dan haramnya.

SEKILAS VTUBE VERSI LAMA

PT Future View Tech versi lama, memiliki skema muamalah yang ditengarai sebagai ju’alah (sayembara). Di dalam akad ini meniscayakan kedudukan masing-masing pihak yang terlibat di dalam jaringan bisnis Vtube itu bisa dirinci sebagai berikut:

Pertama, pihak yang berperan selaku memberi pekerjaan (ja’il) adalah PT Future View Tech. Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban menggaji Vtuber dalam bentuk harta yang sah diakui sebagai harta. Jika harta itu berupa harta digital, maka syarat terpenuhinya harta digital sebagai yang sah sebagai harta, adalah jika harta itu memiliki nilai penjamin. Ketiadaan nilai penjamin dibalik harta digital, maka apa yang digembar-gemborkan sebagai harta digital, adalah bukan harta, sehingga memenuhi unsur harta fiktif (ma’dum). 

Kedua, pihak yang diberi pekerjaan adalah Vtuber. Selaku pihak yang diberi pekerjaan, maka ia berhak atas upah pekerjaan. Salah satu syarat terpenuhinya upah, adalah jika upah itu terdiri dari maal (harta) yang sah selaku harta dan berpenjamin. 

Ketiga, obyek pekerjaan. Obyek pekerjaan dari Vtuber masih tetap sama, yaitu menonton video iklan. Satu harinya, untuk level basic, masih dijanjikan sebesar 0.3 Viewpoin (VP). 1 VP masih dipatok harganya senilai 1 USD. 

Pencairan VP menjadi Rupiah

Pada aplikasi Vtube versi lama sebelum diblokir oleh Kominfo dan aplikasi terbaru Vtube 3.0 Apk, VP masih memiliki skema pencairan yang sama, yaitu dijual di exchange counter, dan dibeli oleh Vtuber lain. 

Status Harta Viewpoin 

Awalnya Viewpoin merupakan entitas yang diakukan sebagai gajinya Vtuber setelah menyelesaikan misi menonton video. Alhasil, status hartanya VP ini bisa dipandang sebagai dua, yaitu:

  1. Sah sebagai harta, jika pencairan VP itu dijamin oleh pihak PT Fvtech. Artinya, pihak PT Fvtech, berkewajiban membayar Vtuber sesuai dengan perolehan VP setelah menyelesaikan misi. 
  2. Tidak sah sebagai harta, jika pencairan VP itu justru dengan jalan dibeli oleh member lain. Mengapa? Sebab, jika VP cair dengan jalan dibeli oleh member lain, maka itu artinya pihak Vtube tidak pernah menggaji Vtuber yang telah menyelesaikan misi yang dibuatnya. Ibarat saya menyuruh anda untuk melakukan suatu pekerjaan, namun gajinya saya suruh meminta kepada orang lain lewat kamuflase berupa VP yang dibeli orang lain. Jika modelnya seperti ini, maka sayalah pihak yang sangat beruntung itu. Mengapa? Sebab, saya tidak pernah keluar uang untuk menggaji, justru uang orang yang saya suruh bekerja malah masuk ke saya. Nah, demikianlah yang berlaku pada release lama dan rrlase terbaru dari Vtube 3.0 Apk ini. Dalam aplikasi Vtube, maka pihak perusahaanlah yang sangat diuntungkan sebab ia terbebas dari kewajiban menggaji. Wong gajinya dari orang lain. Fafham! 

Karena VP pencairannya dari member lain, maka dalam kesempatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur diputuskan, bahwa VP merupakan entitas yang secara yakin tidak memenuhi kaidah maaliyah (hartawi). 

Alhasil, VP merupakan barang ma’dum (aset fiktif). Sebagai aset fiktif, maka VP tidak sah untuk ditransaksikan sehingga haram. Memaksa diri melakukan transaksi dengannya, adalah sama saja dengan telah melakukan praktik bai’ ma’dum (jual beli barang fiktif). Hukumnya secara tegas dinyatakan sebagai haraman jaliyyan yaqinan.

VTUBE 3.0 DAN PERBANDINGAN DENGAN VTUBE VERSI SEBELUMNYA

Vtube 3.0 agak sedikit berbeda dengan Vtube versi sebelumnya. Perbedaan ini, secara umum, ada dalam beberapa hal. 

Akun 

Vtube versi 3.0 menyediakan dua 2 jenis akun, yaitu: tersedianya “akun biasa” dan “akun bisnis”. 

  1. “Akun bisnis” diperuntukkan bagi “Vtuber” yang mahu beriklan lewat Vtube. Di samping itu, akun ini tetap bisa digunakan untuk menjalankan visi yang sama dengan akun biasa, yaitu misi menonton video iklan dan diupah dengan VP.
  2. “Akun Biasa”, diperuntukkan untuk Vtuber biasa, sebagaimana Vtuber versi lama. Akun hanya digunakan untuk mendapatkan VP saja lewat aksi menonton video. 

Referral

Cara pendaftaran Vtube 3.0, masih menggunakan pola dan strategi yang sama dengan Vtube versi sebelumnya, yaitu tetap dengan mencantumkan kode referral. Kode referral merupakan istilah lain dari pencarian anggota baru, sehingga masih memiliki pola MEMBER GET MEMBER tanpa ada produk yang dijualbelikan. 

Berikut ini adalah bukti masih dipakainya pola member get member lewat aksi referral pada aplikasi Vtube 3.0 yang dapat diketahui dengan mudah pada mekanisme cara pendaftaran anggota:

  1. PASANG APK TELEGRAM 
  2. DAFTARKAN NO HP DI TELEGRAM OTPBOT. Sampai di sini, pihak Vtuber sponsor pasti akan mengarahkan untuk menggunakan BOT yang dimilikinya, misalnya https://t.me/Vtubeotpbot11 . Caranya: 1. Klik Link https://t.me/VtubeOTPBot, 2. Klik Star/Mulai, 3. Klik Register, 4. Klik ( ? Send Us Your Contact ), 5. Akan ada notifikasi “Bagikan No Telepon Anda” (Pilih Bagi/share contact) dan ? OTPBot Sukses (Kalau nama & no HP sdh muncul, maka OTPBOT selesai)
  1. REGISTRASI MEMBER VTUBE. Caranya: 1. download aplikasi vtube.? (https://play.google.com/store/apps/details?id=co.vtube.fvtech) ( *Buka & klik ME, klik Register* ), 2. Isi No HP tanpa diawali 0. 3. Isi Pasword atas dan bawah, 4. Klik Request OTP (masukkan OTP yg dikirm di Telegram Bot), 5. Klik gambar Captca lalu isi captca sesuai yg baru ditampilkan, 6. klik term & condition.geser kebawah.klik X pojok kanan atas utk kembali., 7️⃣ klik Panah Biru  ( Registrasi Sukses )
  2. VERIFIKASI, caranya: Klik ME, klik VERIFICATION, isi nama sesuai : ? KTP, ? NIK  (No. KTP), ? Kode Referal : ” 10123188″, klik ? SUBMIT
  3. Tunggu sampai Verivikasi succes biasanya 1-4 hari
  4. Aktifkan misi gratis 40x dan mulai nonton Iklan

Perhatikan kode referral di atas! Masih ada aksi referralnya, bukan? Itu artinya masih berpola member get member, sendi utama dari oper-oper harta fiktif digital berupa VP nantinya!

Misi Pemilik Akun Biasa Vtuber 3.0

Misi Vtuber biasa pada Vtube 3.0, secara meyakinkan masih sama yaitu menonton video iklan dengan imbalan berupa Viewpoin (VP), yang pencairannya  hanya bisa dilakukan dengan menjualnya di exchange counter dan dibeli oleh member lain. Simak pernyataan dari PLC Vtube berikut ini:

“? Misi Di Vtube adalah menonton Iklan 10 Iklan Sehari, Selesai menonton dapatkan Bonus anda sesuai Paket bintang yang anda miliki ??. Jika anda sudah memiliki Paket Bintang Full dari 1-6 anda akan mendapatkan Bonus sekitar 610 VP atau Sekitar 9 jt an Perhari ??. 1 VP = Sekitar 15.000.” (Sumber: Telegram: Contact @ViplusVTubeOTP (archive.ph))

Pernyataan yang lebih tegas, dapat disimak dari kutipan berikut ini:

UNTUK MENCAIRKAN VP KE REKENING KITA MASIH SAMA SISTEM NYA DAHULU DI VTUBE LEWAT EXCHANGE COUNTER“ (Sumber: Telegram: Contact @ViplusVTubeOTP (archive.ph))

Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa kabar yang diedarkan oleh sejumlah pihak bahwa sudah tidak ada lagi jual beli Viewpoin pada aplikasi Vtube 3.0, secara meyakinkan adalah sama sekali tidak benar. Vtube 3.0 tetap melakukan aksi jual beli Viewpoin (VP) sebagaimana yang sudah ditahqiq sebelumnya adalah harta fiktif (ma’dum). Hukum mentransaksikan harta fiktif adalah haram syar’an qath’an

Akun Bisnis Vtube

Vtube 3.0 dengan fitur periklanan (Vtube Ads) masih memanfaatkan VP sebagai basis pembayaran iklan. UMKM atau unit usaha bisa beriklan di Vtube dengan jalan, ia harus Topping Up terlebih dulu dengan jalan membeli VP. Penonton iklan hanya terdiri dari member Vtube saja. Sementara mengharap adanya imbalan karena menonton iklan. Alhasil, tidak ada potensi keterjualan produk. 

Jadi, kesimpulannya tetap sama dengan sebelumnya, bahwa:

  1. Vtube 3.0 tetap memainkan skema bisnis pengelabuan dan penipuan kepada Vtuber. Aksi sebenarnya dari bisnis ini adalah money game, disebabkan:
  1. tidak adanya barang yang ditransaksikan dan 
  2. VP adalah aset tidak berpenjamin, sehingga tidak bisa disebut sebagai harta. 
  3. Bukti ketidakterjaminan itu adalah, VP hanya bisa cair dengan jalan dibeli oleh member lain. Pihak Vtube yang seharusnya bertanggung jawab mencairkan VP, tidak bertanggung jawab atas pencairan itu dari dirinya sendiri selaku pemberi pekerjaan, melainkan justru meminta member lain untuk menggaji Vtuber pemilik VP.  Jadi, Vtuber digaji Vtuber. Perusahaannya, cuci tangan.
  4. Karena VP tidak sah disebut harta, maka hal itu sama saja dengan pihak Vtube berlaku sebagai pihak yang tidak pernah menggaji Vtuber yang disuruh bekerja menonton video iklan. 
  5. Misi menonton video merupakan misi yang mulgha, yaitu ada dan tidak adanya adalah sama saja dengan ketiadaannya. Baik Vtuber telah menyelesaikan misi menonton video maupun tidak menyelesaikan misi menonton video, adalah sama saja, sebab ia tidak menerima gaji karena aksinya menonton video. Hakikatnya, Vtube menyuruh Vtuber mencari utangan kepada orang lain dengan atas nama gaji menonton video.

Penutup dan Kesimpulan

Bisnis yang diperankan oleh Vtube 3.0, masih tergambar dengan jelas terjadinya mekanisme oper-oper uang dengan instrumen pengelabuannya terdiri atas VP (poin fiktif digital). Vtube Ads hanya berperan selaku kedok saja untuk memuluskan aksi kriminal yang lain, yaitu memakan hartanya pihak lain (UMKM) secara batil, yang itu nanti pasti akan dilaksanakan lewat aksi Fastrack / Flashtrack. Alhasil, lebih kejam dari sebelumnya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content