el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pengertian Holding

Holding dikenal sebagai sebuah perusahaan induk yang membawahi beberapa perusahaan lain yang berada dalam satu grup perusahaan. 

Jika ada holding, maka ada subholding atau perusahaan super holding. Perusahaan super holding merupakan gabungan dari holding-holding perusahaan.

Perusahaan Holding dalam Fikih Islam

Sementara itu, subholding, merupakan anak perusahaan holding yang juga membawahi beberapa perusahaan lainnya.

Tujuan dari pembentukan holding-holding ini pada dasarnya adalah pembagian konsentrasi tugas yang menjadi job utama dari perusahaan induk sehingga lebih tertata rapi dan lebih fokus pada produksi tertentu. 

Fikih Holding

Ada 2 arus utama kongsi produksi dalam Islam. Pertama, adalah berbasis akad syirkah. Kedua, adalah berbasis akad qiradl. 

Syirkah di dalam Islam terbagi menjadi 2, yaitu syirkah amlak (kepemilikan bersama) dan syirkah uqud (kepemilakan akibat kontrak transaksii). 

Untuk syirkah amlak, misalnya adalah persekutuan harta antara beberapa saudara akibat kasus mawaris dan suami-istri. 

Sementara syirkah uqud, misalnya adalah perusahaan, koperasi, dan perkongsian lainnya. 

Berangkat dari 2 tema dasar syirkah ini, maka holding bisa masuk dalam ruang syirkah uqud, yaitu persekutuan akibat kontrak niaga dan produksi. 

Holding Syirkah Uqud

Holdiing yang terbentuk dari syirkah uqud memungkinkan ada dalam 4 bentuk, yaitu dalam bentuk syirkah ‘inan (persekutuan modal), syirkah wujuh (persekutuan kepentingan), syirkah abdan (persekutuan jasa) dan syirkah mufawadlah (persekutuan alih daya / outsourcing). 

Holding Qiradl

Qiradl ditandai oleh adanya persekutuan pemodal (rabbu al-maal) dengan pengelola (amil / mudlarib) dengan wasilah adanya kesepakatan bagi hasil dan ruang produksi. 

Holding berbasis akad qiradl, merupakan perusahaan utama yang didalamnya berkumpul antara investor dan manajer investasinya. Alhasil, kesepakatan bagi hasilnya meliputi 2 hal, yaitu (1) bagi hasil untuk kumpulan investor, dan (2) bagi hasil untuk manajer investasi (mudlarib). 

Dengan merunut pada landasan ini, maka kedudukan perusahaan subholding secara fikih adalah menempati wakil manajer investasi. Mengapa? Sebab manajer investasi itulah yang mendapat mandat langsung dari para investor (rabbu al-maal) untuk mengelola harta modalnya. 

Holding Syirkah

Akad syirkah yang dilegalkan secara ijma’, adalah syirkah inan (persekutuan modal). Akad syirkah ini ditandai dengan kehadiran syarik yang berlaku sebagai pengelola dan sekaligus pemodal. Modal diperoleh dari seluruh syarik yang terlibat. 

Wadah dari seluruh kumpulan syarik inilah yang disebut sebagai superholdiing. Sementara perusahaan holding di bawahnya, menempati peran syarik dan dipimpin langsung oleh salah seorang anggota superholding. 

Apabila perusahaan holding ini juga bergerak dalam bidang penggalian dana investasi dan membawahi banyak anak perusahaan di bawahnya, maka kedudukan anak perusahaan ini menempati wakil manajer investasi di perusahaan holding, atau bisa juga disebut wakil dari syarik superholding. Nah, renungkan dan cermati!

Muhammad Syamsudin (Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content