el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Mudlarabah merupakan suatu kegiatan usaha dengan janji bagi hasil. Modal, ada kalanya datang dari salah satu pihak investor, namun kadang kala juga berasal dari kedua pihak, yaitu antara investor (rabbu al-maal) dan mudlarib. Akan tetapi, pihak yang menunaikan pekerjaan / amal hanya salah satunya saja, yaitu mudlarib. 

Pembagian keuntungan antara rabbu al-maal dengan mudlarib adalah ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Termasuk bagian dari akad mudlarabah adalah qiradl, musaqah, mukhabarah dan muzara’ah

Qiradl adalah bagian dari akad mudlarabah serta merupakan landasan pokok praktik mudlarabah. Selain qiradl, ada juga akad musaqah, yaitu akad perawatan tanaman kurma dan anggur yang selanjutnya hasil panen dibagi berdua antara rabbu al-maal dengan amil musaqah

Mukhabarah dan muzara’ah juga merupakan bagian dari akad mudlarabah. Bedanya, akad ini berlaku untuk jenis tanaman berumur pendek, dengan sumber benih kadang berasal dari rabbu al-maal dan kadang berasal dari amil. Akad terakhir ini merupakan yang diperselisihkan di kalangan ulama’. 

Di era modern ini, ada akad istitsmary (investasi). Akad ini merupakan akad hasil pengilhaqan antara aktifitas selain musaqah dengan praktik musaqah. Simak perbedaannya dengan akad kemitraan di sini!

Rukun dari akad mudlarabah

  1. Adanya shighah akad yang berisi klausul bagi hasil antara rabbu al-maal dengan mudlarib (amil). 
  2. Muta’aqidain yang terdiri dari rabbu al-maal dan ‘amil
  3. Obyek Akad (ma’qud ‘alaih) yang terdiri dari suatu obyek / bidang usaha dengan jenis usaha tertentu. 
  4. Batas berlakunya akad (muddah) atau jenis pekerjaan (fi’lin) yang harus dilakukan oleh amil

Syarat dan Ketentuan Mudlarabah

  1. Ada bidang usaha yang dikerjakan
  2. Investor menyerahkan ra’sul maal (modal) kepada ‘amil/mudlarib untuk dikelola dan dikembangkan sehingga mendapatkan hasil
  3. Tugas amil adalah mengelola harta sebagaimana proyek yang diserahkan kepadanya oleh pihak investor. Misalnya, maro kambing, beternak ayam, dan sejenisnya. Proses produksi hingga mencapai hasil panen semua dilakukan oleh mudlarib / amil.
  4. Amiil dilarang menggunakan modal untuk keperluan di luar proyek, atau melakukan pekerjaan di luar proyek yang sudah disepakati bersama
  5. Pemanenan dan penjemuran adalah tugas amil sampai batas siap disimpan. Pemasaran dan penjualan hasil panen adalah tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan antara investor dan amil.
  6. Seluruh biaya perawatan, pengobatan yang dapat memperbanyak hasil panen adalah tanggung jawab investor. Sementara, tugas amil adalah melakukan pekerjaan yang dapat meningkatkan hasil panen. 

Ketentuan Tambahan pada Akad Mudlarabah

  1. Akad qiradl, mudlarabah, musaqah, mukhabarah dan muzara’ah, seluruhnya adalah berbasis akad amanah
  2. Karena akad ini berbasis akad amanah, maka kedudukan amil adalah menempati derajat pihak yang dipercaya (amin) dari rabbu al-maal (investor)
  3. Karena akad tersebut berbasis akad amanah, maka ada keniscayaan bahwa antara investor dan mudlarib adalah pihak yang saling mengenal antara satu sama lain

Operasionalisasi Akad Mudlarabah

  1. Ada proposal pengajuan usaha serta rencana usaha oleh rabbu al-maal atau mudlarib serta potensi keuntungan usaha yang bisa didapat.
  2. Ada nisbah kesepakatan bagi hasil antara pihak amil dan pihak investor yang ditetapkan berdasar hasil panen
  3. Modal investor harus kembali kepada investor ditambah dengan kisaran bagi hasil yang mungkin diperolehnya berdasarkan hasil panen. 
  4. Keharusan kembali ini tidak berlaku mutlak, kecuali bila ditemukan bukti adanyya unsur tafrith (wanprestasi) dari mudlarib (amil)
  5. Ada kisaran masa kontrak modal yang diprediksi waktunya berakhir sampai panen terjadi dan hasil usaha sudah siap dibagi ke investor dan amil. 

Catatan:

  1. Scope berlakunya wilayah operasional akad mudlarabah sehingga berlangsung aman, adalah mulai dari tetangga sendiri sampai batas masafatu al-qashri
  2. Jarak masafatu al-qashri ditetapkan seiring pihak amil / amin (pelaksana proyek) adalah berlaku sebagai layaknya pihak wakil investor dalam pengelolaan hartanya. 
  3. Penetapan jarak terjauh berdasarkan masafatu al-qashri adalah berdasarkan pertimbangan faktor keamanan dana investor. 
  4. Yang paling penting adalah investor dan mudlarib merupakan pihak yang saling mengenal satu sama lain. Oleh karena itu, maka jarak masafatu al-qashri bukan merupakan syarat kemutlakan, melainkan syarat kehati-hatian atas modalnya investor.

Ditulis Oleh: Muhammad Syamsudin (Direktur el-Samsi)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content