Klausul Akad Syirkah Mudlarabah
Bagaimana sih cara menyusun klausul akad kontrak syirkah mudlarabah? Banyak orang yang bingung menerapkan akad satu ini. Untuk itulah, maka hadir tulisan ini.
Syirkah mudlarabah merupakan kontrak kerjasama yang ditandai dengan adanya sejumlah investor yang dilanjut dengan kontrak mudlarabah antara para investor dengan pengelola suatu kegiatan produksi.
Jadi, dalam operasionalnya, ada 2 langkah proses yang harus dilalui:
- Membentuk kumpulan investor dan mengikatnya dalam satu kontrak syirkah
- Membentuk kontrak mudlarabah antara investor dengan pengelola
Kontrak antar Investor
Kontrak antar investor merupakan istilah lain dari kontrak syirkah inan (serikat modal). Yang dikumpulkan oleh para investor adalah modal berupa uang. Misalnya 5 jutaan. Dalam syirkah ini, untung rugi ditanggung bersama.
Contoh Klausul Syirkah ‘Inan
Pasal 1
Asas Kerjasama
Nama-nama yang terlampir dalam perjanjian kerjasama ini, merupakan para investor yang sepakat untuk melakukan kegiatan bersama, guna membangun bisnis bersama di bawah payung hukum PT Holding.
Pasal 2
Nota Kesepakatan
Seluruh kegiatan bisnis dilakukan bersama-sama, dan untung rugi ditanggung bersama.
Pasal 3
Durasi Kontrak Kerjasama
Kontrak kerjasama disepakati selama 10 tahun
Pasal 4
Obyek Kontrak
Obyek usaha dari badan hukum ini adalah permodalan dan pembiayaan.
Pasal 5
Perwakilan Syirkah
Untuk mewakili kepentingan hukum para investor yang menjadi anggota syirkah ini, selanjutnya para anggota menunjuk Saudara Notaris Mr Ahmad sebagai kuasa hukum PT Holding.
Pasal 6
Bagi hasil antara anggota syirkah adalah ditetapkan berdasarkan nisbah modal yang disertakan oleh masing-masing anggota
Contoh Klausul Akad Mudlarabah
Pasal 1
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:
Nama : Mr Ahmad
Jabatan : Notaris dan Kuasa Hukum PT Holding
Selanjutnya, pihak ini disebut sebagai Pihak 1 yang bertindak selaku wakil investor dari PT Holding dan berperan selaku rabbu al-maal / shahibu al-maal
Pasal 2
Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:
Nama : Mr Zaid
Jabatan : Manajer PT Mudlarabah
Selanjutnya, pihak ini disebut sebagai Pihak 2 dan bertugas menjalankan dan mengelola modal investor (mudlarib) guna mendapatkan keuntungan yang bisa dibagi bersama antara PT Holding dengan PT Mudlarabah.
Pasal 3
PT Holding sepakat mengadakan kontrak kerjasama mudlarabah (bagi hasil) dengan PT Mudlarabah.
Pasal 4
Pihak 2 berwenang mengelola dana investasi yang diserahkan Pihak 1 atas nama PT Holding sebesar 250 juta rupiah dengan mengalokasikan modal tersebut ke sektor:
- Jual Beli Tanah : 50 juta
- Mendirikan 2 unit perumahan syariah: 200 juta
Pasal 5
Bagi hasil permodalan antara PT Holding dan PT Mudlarabah ditetapkan berdasarkan “hasil keterjualan” unit rumah yang dibangun dengan modal investor.
Pasal 6
Waktu bagi hasil ditetapkan selambat-lambatnnya 1 bulan setelah keterjualan unit rumah dan tanah yang dibeli dan dibangun berdasar modal investor
Pasal 7
Bagi Hasil antara PT Holding dan PT Mudlarabah adalah sebesar 30% Pemodal dan 70% Pengelola
Demikianlah, contoh klausul kontrak kerjasama syirkah mudlarabah yang dasar-dasar akad kerjasamanya sudah dikupas di web ini beberapa waktu yang lalu. Apabila ada kekurangjelasan, silahkan berkonsultasi dengan Media eL-Samsi Group. Sebab, ada beberapa pola akad yang bisa dimodifikasi dari contoh klausul di atas.
Konsultasi Plan Bisnis
Hubungi kontak redaksi di 08230698449. Kami juga melayani visitasi dan perancangan plan bisnis anda untuk ditimbang berdasar aspek syariahnya.
Bagaimanapun juga, bisnis dengan keterjaminan sahnya akad, adalah kunci keberkahan.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Direktur eL-Samsi Group