el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Klausul Akad Syirkah Mudlarabah

Bagaimana sih cara menyusun klausul akad kontrak syirkah mudlarabah? Banyak orang yang bingung menerapkan akad satu ini. Untuk itulah, maka hadir tulisan ini.

Syirkah mudlarabah merupakan kontrak kerjasama yang ditandai dengan adanya sejumlah investor yang dilanjut dengan kontrak mudlarabah antara para investor dengan pengelola suatu kegiatan produksi. 

Jadi, dalam operasionalnya, ada 2 langkah proses yang harus dilalui:

  1. Membentuk kumpulan investor dan mengikatnya dalam satu kontrak syirkah
  2. Membentuk kontrak mudlarabah antara investor dengan pengelola

Kontrak antar Investor

Kontrak antar investor merupakan istilah lain dari kontrak syirkah inan (serikat modal). Yang dikumpulkan oleh para investor adalah modal berupa uang. Misalnya 5 jutaan. Dalam syirkah ini, untung rugi ditanggung bersama. 

Contoh Klausul Syirkah ‘Inan

Pasal 1

Asas Kerjasama

Nama-nama yang terlampir dalam perjanjian kerjasama ini, merupakan para investor yang sepakat untuk melakukan kegiatan bersama, guna membangun bisnis bersama di bawah payung hukum PT Holding. 

Pasal 2

Nota Kesepakatan

Seluruh kegiatan bisnis dilakukan bersama-sama, dan untung rugi ditanggung bersama. 

Pasal 3

Durasi Kontrak Kerjasama

Kontrak kerjasama disepakati selama 10 tahun 

Pasal 4

Obyek Kontrak

Obyek usaha dari badan hukum ini adalah permodalan dan pembiayaan. 

Pasal 5

Perwakilan Syirkah

Untuk mewakili kepentingan hukum para investor yang menjadi anggota syirkah ini, selanjutnya para anggota menunjuk Saudara Notaris Mr Ahmad sebagai kuasa hukum PT Holding.

Pasal 6

Bagi hasil antara anggota syirkah adalah ditetapkan berdasarkan nisbah modal yang disertakan oleh masing-masing anggota

Contoh Klausul Akad Mudlarabah

Pasal 1

Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:

Nama        : Mr Ahmad

Jabatan    : Notaris dan Kuasa Hukum PT Holding

Selanjutnya, pihak ini disebut sebagai Pihak 1 yang bertindak selaku wakil investor dari PT Holding dan berperan selaku rabbu al-maal / shahibu al-maal

Pasal 2

Yang bertanda tangan di bawah ini, adalah:

Nama         : Mr Zaid

Jabatan     : Manajer PT Mudlarabah

Selanjutnya, pihak ini disebut sebagai Pihak 2 dan bertugas menjalankan  dan mengelola modal investor (mudlarib) guna mendapatkan keuntungan yang bisa dibagi bersama antara PT Holding dengan PT Mudlarabah. 

Pasal 3

PT Holding sepakat mengadakan kontrak kerjasama mudlarabah (bagi hasil) dengan PT Mudlarabah. 

Pasal 4

Pihak 2 berwenang mengelola dana investasi yang diserahkan Pihak 1 atas nama PT Holding sebesar 250 juta rupiah dengan mengalokasikan modal tersebut ke sektor:

  1. Jual Beli Tanah : 50 juta
  2. Mendirikan 2 unit perumahan syariah: 200 juta

Pasal 5

Bagi hasil permodalan antara PT Holding dan PT Mudlarabah ditetapkan berdasarkan “hasil keterjualan” unit rumah yang dibangun dengan modal investor. 

Pasal 6

Waktu bagi hasil ditetapkan selambat-lambatnnya 1 bulan setelah keterjualan unit rumah dan tanah yang dibeli dan dibangun berdasar modal investor

Pasal 7

Bagi Hasil antara PT Holding dan PT Mudlarabah adalah sebesar 30% Pemodal dan 70% Pengelola

Demikianlah, contoh klausul kontrak kerjasama syirkah mudlarabah yang dasar-dasar akad kerjasamanya sudah dikupas di web ini beberapa waktu yang lalu. Apabila ada kekurangjelasan, silahkan berkonsultasi dengan Media eL-Samsi Group. Sebab, ada beberapa pola akad yang bisa dimodifikasi dari contoh klausul di atas. 

Konsultasi Plan Bisnis

Hubungi kontak redaksi di 08230698449. Kami juga melayani visitasi dan perancangan plan bisnis anda untuk ditimbang berdasar aspek syariahnya. 

Bagaimanapun juga, bisnis dengan keterjaminan sahnya akad, adalah kunci keberkahan.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Direktur eL-Samsi Group

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content