el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

20220222 225802 0000

Hari ini, masyarakat di tanah air sedang diramaikan dengan issue seputar Jaminan Hari Tua (JHT). JHT sendiri asalnya merupakan salah satu dari 5 program jaminan sosial nasional, bersama-sama dengan jenis jaminan yang lain, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

JHT sendiri dalam penerapannya dilakukan dengan jalan memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Landasan dasar filosofi diterapkannya JHT, adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Aturan Usia Pensiun

Peraturan yang berkaitan dengan usia pensiun dan memuat ketentuan umur pensiun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2015. Di dalam Pasal 15 ini disampaikan bahwa :

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
  4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Problematika JHT

Meskipun filosofi utama dari JHT adalah penjaminan peserta untuk menerima uang tunai saat tiba usia pensiun – yakni usia 56 tahun berdasar PP Nomor 45 Tahun 2015 – akan tetapi batas usia ini digugat seiring usia pensiun memiliki pengertian yang multitafsir dan berbenturan dengan payung hukum (undang-undang) sebelumnya.

Pertama, menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 154c disebutkan bahwa batas usia pensiun bisa ditetapkan berdasar Akta Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun. 

Berdasarkan payung hukum ini, tidak ada ketentuan mengenai batas usia pensiun secara jelas dan tegas. Apalagi ada 2 sektor pekerja yang berlaku di Indonesia, yaitu (1) sektor Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan oleh pemerintah, dan (2) sektor swasta yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta dan informal. 

Ragam Latar Belakang Usia Pensiun

Ada beberapa fakta menarik tentang pensiunan. Seorang pekerja bisa mengalami pensiun karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lan:

  1. Selesainya masa kontrak kerja karena faktor usia atau karena selesainya proyek yang dikerjakan. Hal ini bisa terjadi dan dialami oleh misalnya para ASN (Aparat Sipil Negara), pejabat militer dan para pekerja swasta. 
  2. Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh instansi tempatnya bekerja. Dampaknya, ada angkatan kerja yang masih berusia produktif (kurang dari 56 tahun) sebagai yang kehilangan pekerjaannya. Bisa jadi usianya masih 30 tahun, namun karena PHK, ia kehilangan pekerjaan. Ada juga fakta lain akibat kecelakaan yang merenggut anggota tubuhnya untuk bekerja sebagaimana normalnya masyarakat umum, akan tetapi ia diberhentikan karena tidak mampu bersaing dengan pekerja lainnya.
  3. Mengajukan diri untuk pensiun dini sehingga terputus dari kontrak kerjanya. Misalnya, kasus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang melepaskan diri dari kemiliterannya dan beralih terjun ke dunia politik praktis.

Pasca Usia Pensiun

Selain latar belakang lahirnya pensiun bisa diakibatkan oleh 3 faktor di atas, hal sebaliknya juga bisa terjadi pada saat seseorang sudah mengalami pensiun. 

Ada pihak yang memiliki usia lebih dari usia digariskan untuk pensiun (56 tahun) dan sudah memasuki usia pensiun. Akan tetapi kontraknya diperpanjang sehingga ia menjadi tetap bekerja pada instansi di mana ia bekerja atau di instansi lain. 

Hal yang senada juga bisa terjadi pada orang yang sejatinya sudah lama pensiun dari pekerjaan, namun tiba-tiba ia diangkat lagi untuk bekerja di sebuah instansi seiring keahlian dan pengetahuannya dibutuhkan.

Kedua hal ini menambah semakin kaburnya batas usia pensiun. Dan hal ini yang kemudian menambah daftar permasalahan yang membuat filosofi dari JHT semakin tersamarkan sehingga digugat oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). 

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur`

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content