HAK DAN TANGGUNG JAWAB MUSLIM
Manusia adalah makhluk sosial. Makna dari makhluk sosial ini adalah ia suka berkumpul dengan sesamanya untuk melakukan mu’amalah. Perkumpulan ini setidaknya ada 2 tipe, yaitu:
- Yang penting berkumpul (majmu’ah) tanpa ada tujuan lain kecuali saling tolong menolong antar sesama (ta’awun) guna memenuhi haqqu allah
- Berkumpul dan bergerak untuk mencapai suatu tujuan bersama. Akad ini kemudian disebut dengan akad syirkah (kemitraan). Dua hal yang hendak dicapai, yaitu: haqqu allah, dan haqqu al-adamy
HAK DAN KEWAJIBAN DASAR INDIVIDU DALAM MUAMALAH
Karena di dalam akad syirkah ini sudah tergabung ada 2 haq yang harus terpenuhi, maka berlaku ketentuan,yaitu:
- Haqqu allah, merupakan yang wajib dipenuhi. Hak ini mabniyyun ‘ala al-musamahah (dibangun di atas dasar landasan salinng toleransi)
- Haqqu al-Adamy, merupakan hak yang wajib dipenuhi dan ada kaitannya dengan anak adam. Hak ini mabniyyun ‘ala al-musyahahah (detail dan rinci serta akuntabel di atas kertas). Jangankan uang Rp1.000,-. Uang sebesar Rp50,- pun harus dipertanggungjawabkan sebab kullu lahmin nabata min suhtin fa al-naru aula bihi (setiap daging yang tumbuh dari perkara haram, maka api adalah lebih utama baginya.
Praktik dari kedua haq ini, adalah sempurnanya haqqu allah harus lewat penyempurnaan pada haqq al-adamy.
Misalnya, ketika ada seseorang mencuri uang, maka hak dan tanggung jawab pencuri adalah mengembalikan hasil curiannya. Had pencurian yang merupakan haqqu allah (sebab diperintahkan Allah) bisa gugur karena pengembalian tersebut, sebab adanya perintah Syari’ juga yang berbunyi idrau al-hududa bi al-syubhat (tolaklah berlakunya hudud itu dengan penyamarannya).
Tidak diragukan lagi bahwa mencuri itu merupakan tindakan mengambil harta orang lain secara tidak sah dari tempat pencurian untuk maksud dimiliki. Namun, ketika harta itu dikembalikan, maka tidak lagi memenuhi definisi mencuri, melainkan memenuhi definisi ghashab.
Setelah pengembalian dilakukan oleh pihak ghashib, maka secara otomatis tidak berlaku lagi hukum had pencurian, sebab adanya perubahan status hukum. Itulah maksud dari Haqq Allah menjadi sempurna ketika sudah terpenuhinya haqq al-adamy.
HAK DAN KEWAJIBAN DASAR INDIVIDU DALAM SYIRKAH
Di dalam syirkah, terdapat haqqu allah dan haqq al-adamy sekaligus. Haqqu allah di dalam syirkah adalah terpenuhinya konsepsi amanat oleh setiap anggota syirkah. Apabila terjadi pelanggaran terhadap amanat, maka berlaku khianat. Saat itulah, maka hilang keberkahannya perkumpulan imbas langsung dari pelanggaran haqqullah.
Amanat yang harus diemban oleh setiap anggota syirkah adalah harta yang diserahkan oleh pesertanya. Harta ini menempati derajatnya haqqu al-adamy. Harta itgu harus dicatat dengan baik, dikelola dengan baik, responsible dan accountable. Mengapa? Sebab, haqqu al-adamy mengharuskan prinsip musyahahah (detail, rumit, pelit).
Prinsip pengelolaan harta anak adam, senantiasa mengikuti prinsip:
- Setiap pengeluaran dan pemasukannya menghendaki dapat dipertanggungjawabkan (al-kharraju bi al-dlamman).
- Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka wajib ganti rugi dan larangan terlibat (naha rasulullah an ribhi ma lam yudlman)
- Kaidah dlaman adalah mengikuti ketentuan: سقوط الضمان ليس منوطًا بالأمانة، وإنما هو منوط بالائتمان (gugurnya dlaman tidak mengikuti manath amanah melainkan mengikuti manath keamanan (keterjaminan))
- La dlarara wa la dlirara (Tidak boleh berbuat kerugian atau saling merugikan satu sama lain).
- Tasharrufu al-imam ‘ala al-ra’iyyati manuthun bi al-mashlahah (Manajemen Direksi atas harta amanat yang harus dijaga adalah mengikuti manath kemaslahatan)
- Al-Adatu Muhakkamah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.